Pemerintah Akui Pembatasan Waralaba Terlambat

NERACA

 

Jakarta - Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan Menteri Koordinator Perekonomian, Edy Putra Irawady, mengakui pembuatan regulasi mengenai suatu usaha di Indonesia, utamanya terkait dengan dikeluarkannya aturan pembatasan gerai waralaba kafe dan restoran,  sangat lambat daripada inovasi masyarakat itu sendiri. Keterlambatan ini kerap membuat dominasi pada satu kelompok saja.

"Ya terlalu lambat. Waralaba yang dibatasi itu jumlah kepemilikan toko biar memberikan space kepada UMKM (usaha kecil mikro, kecil dan menengah)," ujarnya di Jakarta, Senin (18/2).

Jumlah waralaba saat ini, telah berkembang sangat massif sehingga memukul pengusaha kecil, menengah dan mikro. Waralaba juga telah menyalahi izin dengan menjual varian komoditi lain dari yang telah ditentukan.

"Nah jangan terjadi manipulasi hukum. Kalau dia toko, toko. Restoran, restoran. Sebenarnya itu kreativitas tapi izinnya harus jelas," tuturnya.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 07 Tahun 2013 dilansir beberapa waktu lalu, isinya membatasi kepemilikan sendiri gerai waralaba restoran maksimal 250 unit. Starbucks dan 7-Eleven turut terkena aturan ini, karena beleid waralaba restoran akan berpengaruh pada empat jenis tempat usaha, yaitu restoran, rumah makan, bar/rumah minum, dan kafe.

Untuk sementara waralaba gerobak tidak diatur keberadaannya. karena Kemendag menargetkan persoalan izin waralaba kecil ini selesai lebih dulu. Pendataan ini penting karena waralaba gerobak berkembang pesat sekali, menyokong total pertumbuhan waralaba nasional untuk tahun ini.

Dorong UMKM

Di tempat berbeda, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2013 (Permendag No.7/2013) tentang pembatasan waralaba restoran merupakan kebijakan yang positif untuk meningkatkan peran serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam usaha waralaba restoran.

"Permendag No.7/2013 akan lebih meningkatkan peran pelaku UKM dalam memanfaatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang positif," ujar Sekretaris Jenderal Apindo Franky Sibarani.

Menurutnya, ketentuan yang mewajibkan pemilik waralaba restoran menggandeng pengusaha lokal berskala kecil dan menengah untuk pembukaan gerai waralaba restoran di atas 250 gerai membantu UKM yang ingin memasuki bisnis restoran.

Pasalnya, pengusaha berskala kecil dan menengah menjadi tidak perlu memiliki modal yang amat besar untuk dapat memiliki gerai waralaba restoran. Pemerataan ekonomi pun terjadi berkat ketentuan ini.

"UKM dan pengusaha muda yang memiliki modal terbatas atau menengah dapat masuk ke bisnis makanan minuman, restoran atau cafe dengan sistem waralaba," tukas Franky.

Bertentangan dengan Apindo, Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) Amir Karamoy menilai waralaba restoran asing relatif diuntungkan oleh aturan ini. Dari data WALI, baik gerai KFC ataupun McD baru di kisaran 200-an di seluruh Indonesia, belum sampai batas 250 unit. "Jadi semakin tidak jelas aturan ini menyasar siapa," tuturnya beberapa waktu lalu.

Dalam aturan itu, khususnya pasal 4, disebutkan bahwa gerai yang boleh dimiliki dan dikelola sendiri maksimal 250 unit. Bila sudah melebihi jumlah tersebut, investor waralaba restoran wajib mewaralabakan gerai berikutnya ke pihak ketiga.

Namun, pemilik lisensi waralaba restoran mendapat kemudahan dengan tidak perlu sepenuhnya melepas kepemilikan anak usahanya ke pengusaha lain. Pada Pasal 5 beleid ini, pemilik waralaba bisa memilih opsi pola penyertaan modal, menggandeng pengusaha lokal di lokasi gerai itu berdiri.

Bila nilai investasi sebuah gerai kurang dari atau setara Rp10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40%. Sementara jika nilai investasinya lebih dari Rp10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain minimal 30%. Selebihnya manajemen tetap dikontrol pemilik lisensi waralaba.

 

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…