Tertibkan Emiten "Nakal", BEI Siapkan Sanksi Delisting - Suspensi Delapan Emiten

NERACA

Jakarta-Lagi, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan penghentian sementara atas transaksi perdagangan saham terhadap emiten yang belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar pencatatan saham tahunan pada 2013, yaitu PT Steady Safe (SAFE) pada pasar reguler dan tunai.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI, I Gede Nyoman Yetna dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/2), menyampaikan, selain SAFE, beberapa emiten yang tercatat dalam daftar suspensi tersebut antara lain PT Berlian Laju Tanker (BLTA), PT Buana Listya Tbk (BULL), PT Amstelco Indonesia Tbk (INCF), PT Dayaindo Resources International (KARK), PT Panasia Filament Inti (PAFI), PT Panca Wiratama Sakti (PWSI), PT Rimo Catur Lestari (RIMO).

Ketujuh emiten ini telah disuspen sebelumnya dan masih berlanjut hingga perdagangan kemarin. Di samping alasan tersebut, beberapa emiten ini juga tercatat tersandung masalah going cern atau terkait pengembangan usaha.

Ancam Didelisting          

Pada kesempatan lain, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada tujuh emiten untuk meminta kejelasan terkait keberlangsungan usaha sehingga tidak dikeluarkan dari lantai bursa (delisted). “Kami telah menyampaikan surat ke mereka dan ingin tahu rencananya apa. Mudah-mudahan mereka bisa menyampaikan rencana yang bagus agar tidak didelisting,” jelasnya.

Kata Hoesen, terkait sanksi delisting emiten, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tersebut jika perusahaan terlibat masalah going concern, seperti permasalahan hukum dan operasional atau dipailitkan. Sejumlah perusahaan yang berpotensi force delisting, rata-rata sudah mendapatkan sanksi berupa penghentian sementara perdagangan sahamnya (suspend) sejak sekitar dua tahun lalu sehingga memenuhi syarat untuk dikeluarkan dari bursa efek.

Sementara untuk penyampaian laporan keuangan, lanjut Hoesen, aturan yang diberlakukan yaitu jika laporan keuangan dalam proses audit memiliki jatuh tempo (deadline) selama tiga bulan, in-house satu bulan dan dalam posisi limited review selama dua bulan. Sedang untuk keterlambatan penyampaian laporan keuangan misalnya, lebih dari 90 hari maka pihaknya akan mengenakan sanksi denda sebesar Rp25 juta.

Akan tetapi, jika dalam waktu yang panjang emiten berada dalam posisi ketidakjelasan dan tidak kunjung memberikan konfirmasi maka emiten tersebut berpotensi untuk didepak secara paksa dari lantai bursa (force delisting). Namun, diakui masih banyak emiten ‘nakal’ dan seringkali terlambat menyampaikan laporan keuangannya sehingga tidak heran, hal ini pun menuai komentar dari pelaku pasar.

Denda Masih Kecil

Analis dari Trust Securities, Reza Priyambada pernah bilang, denda yang dikenakan terhadap emiten yang melakukan pelanggaran masih tergolong sangat kecil. Selain pengenaan denda tersebut, lanjut dia, pihak otoritas seharusnya dapat pula memberikan sanksi moril seperti mempublish atau mengumumkan emiten-emiten yang melakukan keterlambatan kepada publik melalui keterbukaan informasi. “Seharusnya pengenaan dendanya bisa lebih besar, misalnya 5 juta per hari untuk keterlambatan.” ujarnya.

Dengan begitu akan membuat pelaku pasar negatif terhadap emiten tersebut sehingga diharapkan tidak kembali mengulanginya. Meskipun demikian, Reza menilai, hal yang paling penting bukan hanya kepada pengenaan denda atau sanksi maupun ketentuan lainnya, namun lebih kepada sikap tegas yang seharusnya dilakukan oleh pihak otoritas bursa.

Terkait nominal denda tersebut, Direktur Utama BEI Ito Warsito pernah mengatakan, tindakan yang dilakukan BEI terhadap emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan sudah tepat berdasarkan prinsip objektivitas, “Itu sudah objektif dan berlaku untuk semua emiten yang melanggar,” ujarnya.

Menurutnya, pengenaan denda dan peringatan kepada sejumlah emiten tersebut dilakukan bukan pertama kalinya. Bahkan pada tahun 2010 ada empat emiten kena denda sampai Rp 500 juta.

Dia juga menegaskan, pemberian peringatan maupun denda didasarkan pertimbangan yang berbeda untuk tiap emiten. Dimana jumlah denda tergantung berat ringannya masalah emiten dan sesuai dengan peraturan yang ada. (lia)

 

 

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…