NERACA
Jakarta - PT Asuransi Astra Buana, melalui Garda Oto, mengatakan bencana alam seperti banjir dan gempa bumi sebenarnya tidak bisa di-cover oleh pihak asuransi yang bersangkutan. Namun, apabila ingin tetap di-cover oleh pihak asuransi maka nasabah yang memiliki mobil tersebut harus membayar uang premi tambahan antara 0,15% dan 0,35% dari harga kendaraan.
Vivi Evertina Gultom, Product Management Analyst Garda Oto, menjelaskan risiko bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, dan tanah longsor dikenakan premi tambahan sebesar 0,15% dari harga mobil. Sementara untuk banjir, angin topan, badai, gunung berapi, hujan es, dan genangan air dikenai 0,35% dari harga kendaraan.
“Sebenarnya tidak bisa diklaim. Tapi kalau mau (diklaim) bisa, kena tambahan premi. Khusus bencana nuklir, there is no option. Karena sangat besar kerugiannya dan butuh waktu sangat lama menetralisir pasca bencana nuklir. Kita tidak berharap ada kejadian itu,” kata Vivi kepada Neraca, Jumat (15/2), pekan lalu.
Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah menetapkan rate premi referensi asuransi banjir menyusul berubahnya peta risiko banjir di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Rate premi asuransi untuk perluasan proteksi risiko banjir ini mulai berlaku 30 hari sejak surat ketentuan ini diterbitkan pada 14 Februari 2013 lalu.
Adapun rate premi yang ditetapkan adalah untuk wilayah zona low adalah 0,045% dari total nilai pertanggungan. Untuk zona moderate, rate premi adalah 0,17%, sedangkan rate premi untuk zona high adalah sebesar 0,52% dari total nilai pertanggungan.
Sementara menurut Bangun Pambudi, Survey Head Garda Oto, bagi nasabah yang mengalami kerugian akibat penggelapan, penipuan atau pun hipnotis, atas kendaraan. Baik itu beroda dua maupun empat, tidak bisa diklaim asuransi. Akan tetapi, hal itu akan berbeda ketika kendaraan nasabah dicuri.
“Penggelapan itu sama saja dengan penipuan. Risikonya tinggi karena barang atau kendaraan nasabah dikuasai pelaku. Dan si nasabah sadar. Berbeda dengan pencurian. Itu bisa di-cover asuransi kalau sudah ada surat resmi pencurian kendaraan dari Kepolisian. Dicuri, kendaraan nasabah diambil tanpa sepengetahuan pemilik. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi usaha rental. Ada standard rate tersendiri,” jelasnya. [ardi]
NERACA Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…
NERACA Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…
NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…
NERACA Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…
NERACA Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…
NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…