Pembatasan Waralaba Restoran untuk Berdayakan UKM

NERACA

 

 

Jakarta - Aturan waralaba restoran dan kafe atau (Permendag) Nomor 07 Tahun 2013 akhirnya ditandatangani oleh pemerintah. Akan tetapi aturan tersebut banyak mengalami pertentangan. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengungkapkan kalau aturan baru ini dibuat untuk memberdayakan usaha kecil dan menengah (UKM) atau untuk memberikan kesempatan para pelaku usaha kecil.

Namun Gita tidak menampik aturan ini dibuat dengan mempertimbangkan keberadaan waralaba restoran asing,seperti Kentucky Fried Chicken (KFC) dan McDonalds. Sebenarnya, lanjut Gita, pewaralaba Indonesia yang mendapatkan lisensi dari Amerika Serikat, sebetulnya tidak harus mewaralabakan ke pihak lain.

"Kalau si tuan kecilnya di Indonesia sudah membeli lisensi, memang sipemegang lisensi mempunyai hak untuk tidak mewaralabakan. Akan tetapi kita ingin waralaba ini memberdayakan UKM dan pelaku usaha kecil di dalam negeri," kata Gita di kantornya, akhir pekan lalu.

Namun, mendag mengingatkan bahwa usaha restoran butuh biaya lebih mahal dibanding mendirikan waralaba ritel seperti minimarket. Jika dibatasi di bawah 250 gerai, Gita mengkhawatir pengusaha menengah di daerah tidak banyak berpartisipasi.

"Kita juga harus ingat untuk buka satu gerai dana yang harus digelontorkan tidak kecil. Kalau minimarket kan hanya butuh beberapa ratus juta saja, sementara kalau restoran mencapai miliaran," ungkapnya.

Gita memaparkan alasan lain. Dia khawatir jika pembatasan gerai di bawah 250 unit, dampaknya buruk bagi dunia usaha. Meski demikian, bos Grup Bisnis Ancora ini menjamin pemain besar seperti KFC dan McD sudah menerima keputusan pemerintah.

"Jangan sampai pembatasan menjadi destruktif bagi dunia usaha, kita juga harus menjaga usaha besar yang sudah existing itu. Paling tidak (pemain besar) mengungkapkan keikhlasan, untuk melepaskan kepemilikan bila gerai mereka jumlahnya di atas 250, ini permulaan yang cukup baik," tegasnya.

Dalam Permendag 07/2013, khususnya pasal 4, disebutkan bahwa gerai yang boleh dimiliki dan dikelola sendiri maksimal 250 unit. Bila sudah melebihi jumlah tersebut, investor waralaba restoran wajib mewaralabakan gerai berikutnya ke pihak ketiga.

Namun pemilik lisensi waralaba restoran mendapat kemudahan dengan tidak perlu sepenuhnya melepas kepemilikan anak usahanya ke pengusaha lain. Pada Pasal 5 beleid ini, pemilik waralaba bisa memilih opsi pola penyertaan modal, menggandeng pengusaha lokal di lokasi gerai itu berdiri.

Bila nilai investasi sebuah gerai kurang dari atau setara Rp 10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40 %. Sementara jika nilai investasinya lebih dari Rp 10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain minimal 30 %. Selebihnya manajemen tetap dikontrol pemilik lisensi waralaba.

Otomatis Berlaku

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Sri Agustina membenarkan Kentucky Fried Chicken (KFC) merupakan waralaba restoran yang otomatis terkena aturan anyar ini. Meski harus sedikit melepas kepemilikan dengan pola penyertaan modal, KFC mendapat toleransi dari Kemendag untuk menjalankan aturan ini. "Sekarang sudah berlaku, tapi yang sudah terlanjur dikasih waktu 5 tahun (penyesuaian)," ujar Sri.

Dari catatan Kemendag, hanya KFC yang sudah melewati batas kepemilikan gerai 250 unit. PT Fast Food Indonesia Tbk selaku pengelola KFC, saat ini sudah memiliki 426 gerai yang tersebar di berbagai kota di Indonesia Per September 2012.

Sementara untuk waralaba restoran lain seperti McDonald, jumlah gerainya sebanyak 124 unit. Kemendag pun memberi toleransi lain, seperti membuka gerai di kawasan terpencil, misalnya Papua. Hal ini diungkapkan Menteri Gita. "Kalau mereka bangun 251 gerai, yang baru itu di daerah terpencil, misalnya Papua, maka perkecualian diperbolehkan mereka memiliki 100 %," kata Gita Wirjawan.

Anehnya lagi pengecualian untuk daerah terpencil ini sama sekali tidak tercantum dalam pasal manapun di dalam Permendag 07/2013. Sri berkilah pernyataan tersebut hak Gita Wirjawan sebagai menteri dan pihaknya akan segera merevisi Permendag itu.

"Belum, jadi di ketentuan itu (soal pengecualian) pak menteri diberi kewenangan diskresi. Nanti tentu ada pertimbangan. Pertimbangan itu ada tim penilai isinya pemerintah, pelaku usaha, asosiasi-asosiasi," paparnya.

Sri menambahkan waralaba asing terkenal seperti Starbucks dan 7-Eleven turut terkena aturan ini. Beleid waralaba restoran akan berpengaruh pada empat jenis tempat usaha, yaitu restoran, rumah makan, bar/rumah minum, dan kafe.

Selain membatasi kepemilikan pribadi satu investor tunggal, Permendag 07/2013 juga mengatur soal kewajiban sektor usaha ini agar menggunakan 80 % produksi dalam negeri ketika menjalankan usahanya.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…