KHUSUS PERLINDUNGAN KONSUMEN - Peran OJK Jangan Lagi Lepas Tanggungjawab

NERACA

Jakarta – Tak lama lagi, peran strategis dari keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera bergulir. Berbagai harapan pun, terutama dalam hal perlindungan konsumen terus saja menyeruak. Masyarakat berharap OJK nantinya tak sekadar hanya “ganti baju” dari peran pengawasan yang selama ini dilakukan Bank Indonesia dan Bapepam-LK.

Bahkan, Wakil Ketua DPR RI Komisi XI Harry Azhar Azis menegaskan bahwa peran OJK dalam Undang-undang jelas sebagai pelindung konsumen. Jadi, salah satu tugas utama OJK adalah melindungi konsumen dari kejahatan-kejahatan di lembaga keuangan. “Di dalam UU jelas tertera bahwa OJK harus melindungi konsumen,” ujarnya kepada Neraca, Kamis (14/2).

Akan tetapi, menurut Harry, ada klasifikasi pembedaan dalam menangani kasus-kasus yang diterima OJK yaitu apakah hanya sebatas mediasi saja, atau membantu mewakili di pengadilan. “OJK juga harus tegas dalam menangani masalah-masalah di lembaga keuangan. Kalau masih belum tegas, maka DPR akan memanggil para Dewan Komisioner (DK) OJK untuk meminta klarifikasi sehingga nantinya seandainya mendapatkan aduan, maka bisa diselesaikan dengan cepat,” papar dia.

Harry juga meminta agar OJK bisa bekerjasama dengan kementerian yang terkait dengan masalah lembaga keuangan. Hal itu, menurut Harry, untuk mengatasi jika terjadinya ketidakjelasan pertanggungjawaban terhadap kasus-kasus yang menimpa nasabah.

Dia mencontohkan dalam kasus koperasi “bodong” Langit Biru. Bahkan, kata dia, dalam kasus tersebut ada kesan untuk melepaskan tanggungjawab, baik dari BI maupun Bapepam-LK untuk beberapa kasus yang terjadi. “Seperti kasus koperasi Langit Biru kemarin. Ketika DPR bertanya ke Bapepam-LK bilangnya tidak terdaftar dan bukan tanggungjawabnya. Tanya ke BI juga begitu jawabannya,” tukas Harry.

Untuk itu, Harry menginginkan adanya kerjasama antara OJK dan kementerian terkait, sehingga tidak ada pelemparan tanggungjawab antar satu lembaga kepada lembaga lain nantinya ketika menemui satu masalah.

Sementara menurut Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono, ada beberapa hal yang akan membedakan OJK dengan para pengawas yang dulu seperti BI dan Bapepam-LK dalam bidang perlindungan konsumen.

“Pertama, kalau dulu misalnya konsumen ada pertanyaan atau permintaan bantuan masih susah untuk menyampaikannya. Kalau sekarang sudah satu pintu, yaitu melalui contact center, bisa surat, fax, atau email. Kedua, ke depannya secara bertahap, fasilitasi atau mediasi untuk sengketa nasabah akan dilakukan secara langsung, sementara kalau sekarang masih belum. Memang kita ingin agar sengketa di luar pengadilan bisa diselesaikan lebih cepat dan mudah diakses (nasabah/konsumen yang mengadu),” katanya, kemarin.

Kusumaningtuti juga mengatakan bahwa permasalahan konsumen atau nasabah akan berusaha diselesaikan OJK dalam waktu minimal 20 hari kerja sejak hari pengaduan. “Itu 20 hari kerja dari mulai diteruskan ke pengawas sampai ada feed back ke pengadu. Kalau masalahnya kompleks, maka akan kita beritahu kepada pengadu bahwa masalah tersebut tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Dari aduan itu sebenarnya bisa dianalisis hal-hal yang dapat menjadi masukan bagi kebijakan OJK ke depannya, serta apabila ada hal-hal yang perlu diperbaiki dari (aturan) yang sudah ada,” ujar dia.

Namun, Kusumaningtuti menjelaskan, dikarenakan OJK masih dalam masa transisi maka apabila ada aduan mengenai sengketa atau masalah di perbankan, maka itu akan diteruskan ke BI dulu selama setahun ini, karena pengawasan perbankan masih di BI.

Khusus untuk masalah mediasi sengketa di perbankan, OJK merencanakan akan menaikkan batas minimal nilai transaksinya menjadi di atas Rp500 juta. “Tapi misalnya untuk masalah di perusahaan asuransi atau sekuritas, yang mana pengawasannya sudah bergabung di OJK, maka setelah aduan itu kita verifikasi kebenarannya, itu akan diteruskan ke bagian pengawasannya masing-masing. Tapi prinsip pertamanya, kita minta masalah itu diselesaikan dulu oleh perusahaan itu sendiri dengan nasabah atau konsumennya,” jelas Kusumaningtuti.

Meski begitu, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Salamudin Daeng, tetap merasa khawatir. Menurut dia, akibat pembentukan OJK ini, kontrol negara terhadap sektor keuangan benar-benar lepas dan diserahkan kepada mekanisme pasar. “Sektor keuangan dimasukkan ke dalam sektor jasa, dan uang akan menjadi komoditas perdagangan. Uang pun telah dikeluarkan dari fungsi sebenarnya, dan diubah menjadi alat untuk meproduksi uang (money to money). Sementara bank, hanya akan menjadi penjual jasa keuangan, bukan sebagai agent of development,” ujarnya, Kamis.

Bahkan, dirinya melihat OJK tak lebih merupakan program internasional untuk mengontrol keuangan republik ini. “Saya tidak tahu siapa nanti yang bisa mengawasi OJK ini dan bagaimana prosesnya,” pungkas Daeng. iqbal/ria/bari/rin

 

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…