OJK: Berbisnis Jangan Sampai Merugikan Konsumen

NERACA

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah pihak yang akhir-akhir ini gencar menyuarakan masalah perlindungan konsumen atau nasabah. Karena OJK memang menganggap bahwa hal ini masih belum menjadi pusat perhatian dalam berbagai aturan di sektor jasa keuangan yang ada selama ini, kecuali mungkin di UU Perlindungan Konsumen yang lebih membahas secara umum saja soal itu.

“Isu perlindungan konsumen sebenarnya sudah banyak diatur oleh UU Perlindungan Konsumen dan lembaga-lembaga terkait lainnya, seperti YLKI. Tapi kita berbeda, karena OJK tujuannya yaitu menjaga stabilitas bisnis lembaga jasa keuangan dengan perlindungan konsumen. Tapi masalah (perlindungan) konsumen ini belum masuk di UU (jasa keuangan) yang ada, padahal ini sangat penting dan berhubungan dengan industri langsung. Karena antara bisnis dan perlindungan konsumen itu kan dua sisi mata uang, mestinya bisnisnya harus tetap tumbuh, tapi tidak merugikan konsumen,” kata Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner Edukasi & Perlindungan Konsumen OJK, ketika ditemui usai konferensi pers Peresmian Media Centre OJK, di Jakarta, Kamis (13/2).

Dalam hal perlindungan konsumen, OJK sudah membuat contact center di mana para nasabah atau konsumen bisa menanyakan produk atau layanan jasa keuangan, serta bisa juga mengadukan masalahnya dengan lembaga keuangan tertentu. Dari aduan tersebut, nanti OJK akan menindaklanjutinya dengan menganalisis kebenaran informasi dari si pengadu.

“Misalnya itu mengenai asuransi, yakni klaim banjir yang tidak dibayar misalnya, kita akan komunikasikan dengan pengawasnya, ini benar tidak sih? Jadi kalau memang itu masih kewenangannya perusahaan asuransi, kita minta pengawas perusahaan asuransinya menyelesaikan dulu sama pemegang polis. Karena prinsip OJK tidak mau langsung terlibat, tapi kita akan mengeluarkan satu aturan yang mengharuskan lembaga jasa keuangan itu menyediakan unit yang menangani pengaduan, dan (masalah) itu mesti diselesain dulu di sana, baru nanti kita sebagai otoritas memproses lebih lanjut. Nanti kalau tidak (selesai), ya kita kewalahan,” tuturnya.

Soal kerahasiaan bagi para pihak yang mengadu ke OJK, nanti akan diutamakan oleh OJK. “Kita tidak akan menyampaikan kepada masyarakat, ‘oh ini yang informannya si A, atau siapa gitu, jadi pokoknya ada laporan dari masyarakat mengenai bisnis itu, jadi kita juga justru melindungi pemberi informasi. Memang mereka tetap harus memberitahukan identitas diri ke OJK, tapi nanti kita akan buat sedemikian rupa, sehingga ketika kita keluarkan ke publik, tidak akan kita quote nama tertentu,” ucapnya.

Mengenai masalah edukasi OJK kepada para pelajar yang nantinya akan dimasukkan ke kurikulum, dia menjelaskan bahwa itu sedang disosialisasikan terlebih dulu ke beberapa perguruan tinggi. “Nanti untuk kurikulum baru akan ada MoU, misalnya dengan Kemendiknas, karena itu nanti masuk ke kurikulum SD sampai perguruan tinggi,” imbuhnya.

Untuk masalah perlindungan konsumen yang masih belum masuk di UU khusus sektor jasa keuangan, seperti UU Perbankan, Pasar Modal, dan Asuransi, dia menyatakan bahwa OJK sudah berkoordinasi dengan DPR untuk memberi masukan kepada pembahasan UU tersebut.

“Tadi Pak Wakil Ketua (Rahmat Waluyanto) mengatakan bahwa ada harmonisasi dalam penyusunan UU, Perbankan, Asuransi, dan Pasar Modal, nanti bagaimana mengatur masing-masing bidang. Jadi mumpung lagi ada pembahasan beberapa UU, ada salah satu yang sudah menugasi untuk adanya harmonisasi,” ujarnya.

Sementara, tambahan dari Kusumaningtuti S. Soetiono, Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, bahwa masalah perlindungan konsumen yang akan dimasukkan dalam UU sektor-sektor jasa keuangan yang saat ini masih dibahas di DPR, adalah akan berfungsi sebagai dasar hukum saja.

“Itu akan memberikan dasar hukum saja (untuk masalah perlindungan konsumen), karena selama ini tidak ada yang eksplisit mengatur atau memuat masalah itu dalam UU jasa keuangan. Jadi dengan dimasukkan ke RUU itu akan menjadi dasar administratif saja,” ungkapnya. [ria]

BERITA TERKAIT

Pengamat: Aksi Merger-Akuisisi Berpotensi Dorong Industri Asuransi dan Skala Ekonomi Besar

  NERACA Jakarta-Aksi merger-akuisisi perusahaan asuransi dinilai akan menciptakan industri dengan permodalan yang kuat, sehingga turut menopang perekonomian Tanah Air.…

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Pengamat: Aksi Merger-Akuisisi Berpotensi Dorong Industri Asuransi dan Skala Ekonomi Besar

  NERACA Jakarta-Aksi merger-akuisisi perusahaan asuransi dinilai akan menciptakan industri dengan permodalan yang kuat, sehingga turut menopang perekonomian Tanah Air.…

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…