Ada Kecurangan Demi Kuasai Merek Cap Kaki Tiga

NERACA

Jakarta – Sinde Budi Sentosa dinilai melakukan kecurangan demi memiliki hak merek larutan penyegar Cap Kaki Tiga yang sebenarnya milik Wen Ken Drug, asal Singapura.

Menurut kuasa hukum Wen Ken Drug dan Kinocare Era Kosmindo, Yosef B. Badeoda, sejak perusahaan Singapura itu menunjuk Kinocare mendapat hambatan dari Sinde Budi Sentosa. “Cara dengan menggunakan langkah-langkah hukum dengan tujuan menganggu,” kata dalam surat yang ditujukan Yosef ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Yosef menerangkan, niat tidak baik pihak Sinde Budi Sentosa telah terlihat dengan upaya Tjioe Budi Yuwono, pemilik perusahaan itu mendaftarkan secara pribadi larutan penyegar dalam bahasa Indonesia dan Arab dengan memisahkan logo Cap Kaki Tiga. “Ini upaya curang yang bertujuan agar klien kami tidak bisa mendaftarkan logo Lukisan Badak dengan merek Cap Kaki Tiga,” katanya. “Padahal itu sudah jadi kesatuan untuk jenis barang Larutan Penyegar,” tegas Yosef.

Dia menyebut, Wen Ken Drug yang berbasis di Singapura ini sudah mulai menggunakan merek Cap Kaki Tiga dengan logo Lukisan Badak sejak 1937. Kemudian, sejak 1980, produk ini mulai dipasarkan di Indonesia.

Pada 1978, imbuh Yosef dalam suratnya, Wen Ken Drug menunjuk PT Sindo Budi Sentosa untuk memproduksi produk tersebut. “Saat itu hanya merek Cap Kaki Tiga dengan logo lukisan Badak sebagai satu-satunya produk minuman larutan penyegar. Kami pelopor,” katanya.

Kemudian kerja sama itu berakhir pada 2010, seiring terbitnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1758K/PDT/2010 yang menjadi putusan hukum berkekuatan tetap. Kemudian, Kepala BPOM mengeluarkan keputusan membatalkan pendaftaran Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga yang diajukan PT Sindo Budi Sentosa. Selanjutnya, Wen Ken Drug melakukan kerja sama dengan Kinocare Era Kosmetindo untuk memproduksi dan memasarkan larutan penyegar Cap Kaki Tiga sejak 29 April 2011.

Menurut Yosef, Komisi Hukum DPR diharapkan bisa meminta klarifikasi kepada Markas Besar Kepolisian untuk mengecek upaya pelaporan yang dilakukan pihak tertentu terhadap distributor Kinocare. “Sekaligus biar semua pihak bisa menaruh perhatian kepada upaya kriminalisai untuk kepentingan bisnis ini,” katanya.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Kepolisian, Rabu (13/2), Komisi III DPR meminta aparat kepolisian yang melakukan tindak kriminalisasi terhadap para distributor minuman larutan Cap kaki Tiga diberhentikan. DPR menengarai aksi polisi tersebut merupakan modus baru karena ada titipan pihak yang ingin mengambil hak merek minuman larutan tersebut.

Menurut Anggota Komisi III DPR Syarifudin Suding, polisi jangan sampai digunakan para pihak untuk melakukan kriminalisasi demi kepentingan bisnis. “Jelas ada intervensi aparat untuk memaksakan kasus ini ke pidana,” kata Sudding.

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…

BERITA LAINNYA DI Industri

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…