Pengalaman pahit maskapai penerbangan Batavia Air yang menelantarkan hak-hak konsumen tampaknya kurang perhatian dari pemerintah. Pasalnya, penetapan pemailitan oleh pengadilan niaga terhadap maskapai penerbangan tersebut telah meninggalkan kerugian sekaligus kesedihan bagi penumpang pesawat tersebut.
Pengalaman serupa sebelumnya saat pemailitan perusahaan penerbangan Mandala dan Bouraq Air pada 2004, ternyata juga meninggalkan kasus sekitar Rp 15 miliar uang tiket penumpang yang tidak dikembalikan. Lalu kasus serupa terjadi lagi dengan keputusan pengadilan yang memailitkan maskapai penerbangan Adam Air pada 2008, yang meninggalkan trauma mendalam kepada konsumen karena uang tiket Rp 22 miliar tidak dibayar alias raib.
Pengalaman pahit itu merupakan cermin maskapai penerbangan selama ini mengabaikan hak-hak konsumen. Padahal sebenarnya hak konsumen sudah diatur lewat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, seperti tercantum dalam pasal 16 yang menyebutkan bahwa perusahaan (perseroan) tak boleh ingkar janji kepada konsumen.
Bagaimanapun, keputusan pailit atau tidak oleh pengadilan niaga, sebenarnya perusahaan harus tetap memenuhi kewajiban kepada konsumen, dan bukannya mengabaikan, atau menjadikan prioritas terakhir pengembalian biaya tiket yang sudah telanjur dibeli penumpang. Perlakuan kepada konsumen semestinya menjadi prioritas utama, mengingat maskapai penerbangan adalah perusahaan publik.
Karena itu, sudah saatnya pemerintah bersama DPR perlu merevisi UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), supaya bisa lebih memberikan perlindungan kepada konsumen. Sebagai pembanding, proses atau keputusan pemailitan industri jasa keuangan harus mendasarkan pada izin menteri keuangan. Hal itu dilakukan agar konsumen tetap mendapatkan perlindungan terhadap aset yang disimpan pada industri perbankan atau asuransi.
Selain itu, pemerintah juga dapat melihat pada ketentuan hukum yang berlaku di Amerika Serikat, yang sudah lama menerbitkan Consumer Privacy Bill of Rights yang bertujuan memberikan perlindungan maksimal dan memberikan prioritas kepada konsumen terkait dengan hubungan mereka terhadap perusahaan yang dinyatakan default.
Tidak hanya itu. Pemerintah cq Kementerian Perhubungan, perlu menerbitkan data peringkat kesehatan keuangan dan manajemen, selain keamanan dan kelayakan penerbangan, dan harus mengumumkan kepada masyarakat. Kebijakan itu diharapkan dapat mendorong maskapai penerbangan supaya lebih maksimal memberikan pelayanan prima kepada penumpang.
Misalnya, klausul asuransi yang dapat menjamin pengembalian biaya tiket kepada konsumen guna mengantisipasi terjadinya default atau pailit pada perusahaan penerbangan bisa juga diterapkan seperti sudah banyak dilakukan di luar negeri.
Pengembalian biaya tiket adalah hak konsumen dan semestinya tidak diserahkan kepada kurator yang selanjutnya menangani perusahaan yang pailit, mengingat birokrasi yang pasti berbelit-belit dan butuh waktu lama, sebagaimana terlihat pada pengumuman yang ada di kantor agen Batavia Air.
Ini mengingatkan kepada pemerintah, bahwa bahwa konsumen penerbangan di negeri ini masih dalam pada posisi yang sangat lemah, bahkan hak mereka terabaikan. Gara-gara maskapai penerbangan mengalami pailit, akibat tak mampu membayar cicilan utang kepada perusahaan penjamin leasing di luar negeri.
Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…
Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…
Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…
Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…
Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…
Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…