KKP Diminta Batalkan Izin Transhipment - Dinilai Lebih Pro Asing

NERACA

 

Jakarta – Direktur Eksekutif Institute Global Justice (IGJ) yang juga anggota Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia M. Riza Damanik meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) khususnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo untuk membatalkan izin (pengalihan muatan ikan) di tengah laut untuk kapal berbobot di atas 1.000 GT seperti tertuang dalam Peraturan Menteri KP No. 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. "Menteri Cicip harus batalkan ijin transhipment," ujar Riza lewat pesan singkatnya kepada Neraca, Kamis (14/2).

Menurut Riza, kebijakan Menteri Cicip membolehkan kapal ikan asing melakukan transhipment dan mencuri ikan Indonesia melalui Permen KP tersebut memperkuat dugaan adanya mafia perizinan kapal ikan di KKP. “Disebutkan, kapal ikan berbobot di atas 1000 GT diizinkan boleh melakukan transhipment dan membawa tangkapan ikannya langsung ke luar negeri. Alasannya, karena selama ini perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) belum dimanfaatkan. Benarkah ZEEI belum dimanfaatkan?,” tambah Riza.

Lebih jauh Riza mengatakan, berdasarkan Pasal 38 Permen KP 30/2012 diketahui kapal ikan Indonesia berukuran di atas 30 GT dapat diberi izin menangkap ikan di perairan kepulauan dan ZEEI. Dan kapal di atas 100 GT menangkap ikan di ZEEI. Menurut data Riza, hingga akhir 2011, diketahui jumlah kapal ikan Indonesia berbobot di atas 30-100 GT sebanyak 2.745 armada. Dan, kapal di atas 100 GT sebanyak 1.742 armada. “Dengan demikian, total kapal ikan RI yang sudah memperoleh izin menangkap ikan di ZEEI sebanyak 4.487 armada,” lanjutnya.

Pertanyaannya, sambung Riza, mengapa Menteri Cicip tetap ngotot untuk memberi izin kapal ikan di atas 1000 GT boleh melakukan transhipment dan membawa ikannya ke luar negeri? “Bukankah untuk mengelola perairan ZEEI tidak mesti kapal berbobot di atas 1000 GT? Bukankah Indonesia tidak memiliki kapal ikan di atas 1000 GT?,” tanya Riza.

Dalam catatan Riza, peningkatan jumlah armada ikan Indonesia tertinggi berada pada kapal berbobot 10-20 GT dan 20-30 GT. Sementara armada kapal di atas 30 GT cendrung mengalami penurunan. Seharusnya, saran Riza, pemerintah dapat fokus untuk, pertama, melindungi perairan nelayan tradisional denga memastikan kapal RI berbobot di atas 50GT tidak masuk perairan kepulauan, tapi fokus menangkap ikan di ZEEI.

“Kedua, melakukan revitalisasi armada ikan RI agar menjadi tuan rumah di perairan ZEEI. Ketiga, penegakan hukum agar kapal ikan RI tidak justru berkompetisi dengan kapal-kapal ikan asing yang marak melakukan IUU Fishing di perairan ZEEI,” ujarnya.

Harus Penuhi Syarat

Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Heriyanto Marwoto mengatakan, lewat regulasi baru KKP tersebut, pihaknya memang membolehkan transhipment ikan di tengah laut. Namun, ada syaratnya. Sepanjang pengusaha ikan tangkap mampu memenuhi syarat itu, maka KKP akan mengizinkan transhipment. Sebaliknya jika tidak memenuhi syarat yang ditetapkan KKP, maka mereka tidak boleh melakukan transhipment.

“Kalau kapal itu tidak memenuhi syarat, ya tidak boleh transhipment. Kalau masih melakukan transhipment, ya itu namanya ilegal. Kalau ilegal, mari kita tenggelamkan,” kata Marwoto usai acara Konferensi Pers terkait Sosialisasi Permen No 30/2012 tersebut di Hotel Aryaduta, d Jakarta, Kamis.

Menurut Marwoto, pihaknya memberi izin pendaratan ikan di atas 1000 GT di pelabuhan luar negeri lantaran industri pengolahan dalam negeri belum tentu bisa menyerap ikan tersebut dengan harga yang kompetitif. “Kalau itu wajib didaratkan dan diolah di dalam negeri, kalau pabriknya membeli dengan harga murah, siapa yang akan bertanggung-jawab?” jelasnya.

Saat ini, kata Marwoto, Indonesia baru memiliki satu kapal ukuran 800 GT. Sementara kapal ukuran 1000 GT atau di atasnya, sebut Marwoto, Indonesia belum memilikinya. Lantas bagi siapa regulasi transhipment dan pendaratan ikan di luar negeri untuk kapal di atas 1000 GT diperuntukkan? Menurut Marwoto, kebijakan ini berlaku buat siapa saja, baik pengusaha lokal maupun asing. Sejauh ini, kata dia, belum ada perusahaan lokal maupun asing yang meminta izin pengoperasiaan kapal perikanan dengan ukuran 1000 GT tersebut. “Ya kalau asing bisa memenuhi syarat, tidak masalah. Kan kalau asing harus melalui mekanisme PMA (Penanaman Modal Asing),” lanjut Marwoto.

Sementara itu, dalam keterangan tertulis KKP, Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Saut P Hutagalung mengatakan, Permen No 30/2012 akan lebih mendorong industrialisasi perikanan. Diantaranya Permen ini memberikan insentif tambahan alokasi, prioritas pemanfaatan pelabuhan dan pemberian bongkar muat sesuai lokasi Usaha Pengolahan ikan (UPI) kepada usaha penangkapan dan pengangkutan ikan bila melakukan usaha pengolahan ikan.

Dijelaskan Saut, ketententuan ini akan mendorong pengolahan ikan dan ekspor produk perikanan. “Dibandingkan dengan Permen usaha perikanan tangkap yang berlaku sebelumnya, Permen Nomor PER.30/MEN/2012 dinilai dapat diterapkan lebih baik, lebih operasional dan efektif  dalam mendorong industri pengolahan ikan,” tegas Saut.

Sedangkan dalam rilis yang sama, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman, menandaskan, Permen yang baru ini akan semakin kecil kemungkinan terjadinya illegal fishing, yang dilakukan oleh kapal ikan asing (KIA) yang selama ini melakukan penangkapan di ZEEI dekat dengan perbatasandengan negara tetangga, diharapkan dengan kehadiran kapal-kapal perikanan 1000 GT ini akan menangkal illegal fishing KIA tersebut.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…