Kepemilikan Waralaba Restoran dan Kafe Dibatasi 250 Gerai

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah resmi membatasi kepemilikan kafe dan restoran maksimal 250 gerai. Setelah jumlah kafe dan restoran melebihi ketentuan tersebut maka pada pendirian selanjutnya, pemilik harus mewaralabakan atau menggandeng mitra dengan pola penyertaan modal.

Kafe dan restoran juga diwajibkan menggunakan bahan baku dan peralatan produksi dalam negeri, paling sedikit 80 %. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengembang an Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman. Aturan itu sudah ditandatangani Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, sejak tanggal 11 Februari lalu.

Ruang lingkup usaha yang diatur meliputi restoran, rumah makan, bar tempat minum, dan kafe. Dalam pasal 5 permendag tersebut dijelaskan, jika jumlah kepemilikan sudah mencapai 250 gerai, maka untuk pembukaan gerai selanjutnya pemilik harus mewaralabakan atau menggandeng mitra dengan pola penyertaan modal.

Penyertaan modal minimal 40%, jika nilai investasinya maksimal Rp 10 miliar. Jika melebihi Rp 10 miliar, maka penyertaan modal minimal sebesar 30%. Sama dengan ketentuan waralaba ritel, pemerintah juga mewajibkan bahan baku dan peralatan dari produksi dalam negeri, minimal seba nyak 80 %. Ketentuan tersebut berlaku surut. Bagi mereka yang sudah memiliki lebih dari 250 gerai, diberikan kelonggaran waktu selama lima tahun untuk melakukan penyesuian.

Untungkan Asing

Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) Amir Karamoy menilai terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2013 hanya menguntungkan pemodal asing. Dia menyesalkan pemerintah yang terkesan tidak mempelajari arti sistem bisnis waralaba.

Amir menyoroti Pasal 5 Permendag itu yang memberi kesempatan pemilik waralaba (franchisor) mengurangi kepemilikan tunggal gerai mereka dengan cara penyertaan modal. Kebijakan Kementerian Perdagangan itu dianggap mengkhianati esensi waralaba sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2007.

Dalam PP itu, disebutkan bahwa waralaba adalah model kerja sama setara, antara franchisor dan franchisee (penerima waralaba). Artinya manajemen seharusnya dikontrol oleh pewaralaba di daerah, bukan lagi pemilik lisensi utama.

"Pasal penyertaan modal itu sama sekali enggak masuk akal. Kalau masih dikontrol pemberi waralaba, tidak ada lagi independensi. Katanya (aturan ini terbit) untuk mendorong wirausaha baru, apa yang mau didorong," ujarnya di Jakarta, Kamis.

Lebih jauh lagi, Amir menegaskan waralaba restoran lokal tidak akan diuntungkan dengan terbitnya Permendag 07/2013. Sebaliknya, waralaba asing akan meningkat di Indonesia karena pemerintah malah seperti memberikan fasilitas penyertaan modal yang tidak lazim dikenal dalam pola bisnis waralaba.

"Maka akan berbondong-bondonglah pasar Indonesia dikuasai waralaba asing, mereka begitu tahu aturan ini ya kepengen lah, karena dapat penyertaan modal. Sudah gila (pemerintah), tambah hancur kita," ungkapnya.

Di sisi lain, pengusaha yang juga tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ini tidak mempermasalahkan jumlah maksimal gerai milik sendiri yang dibatasi 250 unit. Dia hanya bingung bagaimana cara pemerintah menentukannya, karena pengusaha lokal, khususnya WALI, tidak pernah diajak berdialog dan sosialisasi. "Saya mendukung pembatasan, cuma yang saya tidak pernah mengerti, bagaimana bisa ditentukan 250 saja. Sampai sekarang pun WALI sama sekali tidak pernah dilibatkan," kata Amir.

Hari ini aturan waralaba restoran resmi diumumkan melalui situs Kementerian Perdagangan. Beleid ini membatasi jumlah kepemilikan pribadi gerai restoran bersistem waralaba, misalnya KFC atau McDonald.

Dua perusahaan waralaba asal Amerika itu, menurut Amir, relatif diuntungkan dengan adanya aturan ini. Dari data WALI, baik gerai KFC ataupun McD baru di kisaran 200-an di seluruh Indonesia, belum sampai batas 250 unit. "Jadi semakin tidak jelas aturan ini menyasar siapa," tuturnya.

Dalam aturan itu, khususnya pasal 4, disebutkan bahwa gerai yang boleh dimiliki dan dikelola sendiri maksimal 250 unit. Bila sudah melebihi jumlah tersebut, investor waralaba restoran wajib mewaralabakan gerai berikutnya ke pihak ketiga.

Namun, pemilik lisensi waralaba restoran mendapat kemudahan dengan tidak perlu sepenuhnya melepas kepemilikan anak usahanya ke pengusaha lain. Pada Pasal 5 beleid ini, pemilik waralaba bisa memilih opsi pola penyertaan modal, menggandeng pengusaha lokal di lokasi gerai itu berdiri.

Bila nilai investasi sebuah gerai kurang dari atau setara Rp 10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40 % Sementara jika nilai investasinya lebih dari Rp 10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain minimal 30 %. Selebihnya manajemen tetap dikontrol pemilik lisensi waralaba.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…