Menyiasati Serbuan Asing di Sektor Properti

Saat ini minat orang asing untuk memiliki properti di Indonesia cukup tinggi. Terbukti, banyak kasus sengketa yang melibatkan orang asing dengan warga setempat terkait kepemilikan properti tersebut. Sejumlah kalangan berharap agar status kepemilikan properti oleh orang asing diperjelas.

Karenanya pemerintah didesak untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Perlunya, agar investasi asing di sektor properti makin meningkat. Hal itu diungkapkan pakar hukum pertanahan Prof Maria SW Sumardjono,   praktisi pertanahan Chairul Basri Achmad, dan konsultan strata title Ahmad Chairudin dalam diskusi bertajuk ‘Membedah Kebijakan Pemerintah dalam Biang Pertanahan dan Properti Strata Title/Sarusun serta Implikasi dan Risikonya Terhadap Dunia Perbankan dan Investasi Properti di Indonesia’ yang diadakan Forum Kajian dan Konsultansi Pertanahan (FKKP) dan Tony Eddy & Associates di Jakarta, Rabu (13/2).  

“Rencana merevisi PP 41 itu sudah lama didiskusikan, tapi sampai sekarang belum ada kejelasannya,” kata Maria. Padahal, kata dia, pemerintah mestinya berkewajiban menyediakan papan atau tempat tinggal bagi warganya secara layak dan  nyaman. Sebaliknya, Maria juga mengingatkan agar para pengembang mampu menunjukkan kualitas layanan penyediaan properti, termasuk properti bagi warga asing yang ada di Indonesia.

Menurut Maria, jika dikelola dengan baik,  pemilikan properti oleh orang asing akan mendatangkan pajak yang tak kecil. Sebaliknya, jika peraturannya tak jelas, justru akan merugikan negara.

Hal senada juga diungkapkan Chairul Basri. Dia banyak menyoroti dampak dari ketentuan bahwa orang asing hanya boleh memiliki properti dengan status hak pakai. Hak pakai itu bisa mencapai 70 tahun dengan tahap awal berlaku hingga 25 tahun lalu dapat diperpanjang dua kali selama 20 tahun, dan terakhir 25 tahun.  

“Namun, dengan hanya berstatus hak pakai, mereka kesulitan mengagunkan properti itu untuk memperoleh pinjaman  dari bank, sebab bank lebih percaya dengan status hak milik,” kata Chairul. Akibatnya, banyak terjadi akal-akalan agar status properti itu menjadi hak milik.  Modusnya, orang asing mempercayakan hak milik atas properti miliknya ke orang Indonesia yang dikenalnya atau mitra kerjanya di Indonesia.

Untuk itu, mereka membuat perjanjian di hadapn notaris yang menyatakan bahwa pemilik sesungguhnya properti yang dimaksud adalah milik orang asing itu, walaupun secara formal, sertifikat hak miliknya atas nama orang Indonesia. Selain itu, orang asing itu hanya membayar pajak dengan tarif lokal yang lebih murah karena atas nama warga Negara Indonesia (WNI).  

Yang terang, makin   banyaknya kepemilikan asing di Indonesia, memicu harga lahan dan properti di sekitarnya jadi mahal dan makin tak terbeli oleh penduduk lokal. “Masalah lainnya adalah akan banyak terjadi perubahan tata ruang oleh pihak asing, juga makin banyak rumah-rumah yang bercorak asing hingga menengelamkan properti bercorak lokal,” kata Chairul yang juga  mantan Deputi Bidang Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN).    

Mortgages & Consumer Lending Division Head PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk Budi Hartono juga sependapat dengan Chairul. Menurut dia, harga jual properti akan naik terus  sedangkan kemampuan masyarakat Indonesia dalam memiliki rumah atau rusun makin terbatas. “Artinya, makin terbatas lahan untuk pembangunan rumah buat kelompok menengah ke bawah,” kata Budi. (saksono)

BERITA TERKAIT

Commercial Smart TV dan CreateBoard LG Raih Sertifikasi TKDN

  Commercial Smart TV dan CreateBoard LG Raih Sertifikasi TKDN NERACA Jakarta - PT. LG Electronics Indonesia (LG) baru saja…

SMF Komitmen Perkuat Peran dalam Pembiayaan Sektor Perumahan

NERACA Jakarta - Menyambut tahun 2024, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) berkomitmen untuk terus berfokus pada pembiayaan di sektor perumahan.…

Riset Ungkap Bogor Alami Kenaikan Harga Rumah Tertinggi pada Februari

NERACA Jakarta - Hasil riset Rumah123 mengungkapkan Bogor mengalami kenaikan harga rumah tertinggi di Jabodetabek hingga 6,4 persen, disusul Tangerang…

BERITA LAINNYA DI Hunian

Commercial Smart TV dan CreateBoard LG Raih Sertifikasi TKDN

  Commercial Smart TV dan CreateBoard LG Raih Sertifikasi TKDN NERACA Jakarta - PT. LG Electronics Indonesia (LG) baru saja…

SMF Komitmen Perkuat Peran dalam Pembiayaan Sektor Perumahan

NERACA Jakarta - Menyambut tahun 2024, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) berkomitmen untuk terus berfokus pada pembiayaan di sektor perumahan.…

Riset Ungkap Bogor Alami Kenaikan Harga Rumah Tertinggi pada Februari

NERACA Jakarta - Hasil riset Rumah123 mengungkapkan Bogor mengalami kenaikan harga rumah tertinggi di Jabodetabek hingga 6,4 persen, disusul Tangerang…