Menperin Minta Syarat Penangguhan UMP Diubah - Timbulkan PHK Besar-besaran

NERACA

 

Jakarta – Menteri Perindustrian M.S Hidayat meminta kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengubah syarat-syarat perusahaan pengajuan penangguhan. Pasalnya salah satu syarat tersebut justru menjadi batu sandungan bagi perusahaan yaitu permasalahan perusahaan rugi dalam dua tahun terakhir.

“Syarat mengajukan penangguhan itukan ada dua yaitu persetujuan bipartit antara pengusaha buruh dan audit neraca perdagangan dalam dua tahun terakhir dikatagorikan merugi. Syarat yang kedua ini banyak dikeluhkan para pengusaha,” kata Hidayat ketika ditemui usai menghadiri Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Jakarta, Rabu (13/2).

Menurut dia, perubahan itu perlu dilakukan lantaran keadaan saat masuk dalam katagori darurat. Pasalnya terdapat 1.320 perusahaan yang mengajukan penangguhan namun hanya sedikit yang dikabulkan. “Ini dianggap dalam keadaan darurat sehingga kalau tidak menginginkan adanya PHK besar-besaran maka perlu diubah. Setelah ini (masa penangguhan selesai) maka nanti ada mekanisme jangka panjang yang harus ditempuh oleh perusahaan-perusahaan tersebut,” jelasnya.

Ia mengkhawatirkan jika upaya penangguhan tidak dikabulkan maka pada bulan April nanti akan terjadi PHK besar-besaran. Karena sebagian besar dari sektor padat karya tidak mampu membayar kenaikan UMP yang mencapai 43%. “Jadi Menakertrans bisa mengatur Peraturan Menteri (Permen) agar pengajuan penundaan 1.320 perusahaan itu sebagian besar bisa dikabulkan. Karena konsekunsinya jika tidak dikabulkan maka ada 900 ribu karyawan akan kehilangan pekerjaannya,” kata Hidayat.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya juga telah menerima ancaman bahwa investor akan hengkang ke luar negeri mengingat labour cost di luar negeri seperti Vietnam ataupun India masih cukup murah bila dibandingkan dengan Indonesia. Namun demikian, kata dia, yang perlu diperhatikan yaitu mendekati Asean Economic Community (AEC) 2015, buruh harus lebih mendapat perhatian. Hal itu karena produktivitas buruh Indonesia masih cukup rendah.

“Dari sisi produktivitas buruh, kita masih dibawah Vietnam dan China. Nantinya alasan ini akan dijadikan jawaban bagi investor yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia sehingga mereka tidak tertarik karena produktivitasnya rendah,” tegasnya.

Demi tetap berlangsungnya industri padat karya, Hidayat mempunyai affirmative policy yang akan diusulkan yaitu penangguhan pelaksanaan UMP 2013, kesepakatan kenaikan UMP 2013 maksimum 20% dari UMP 2012, tidak perlu dilakukan audit ulang oleh akuntan publik, perusahaan-perusahaan yang belum mengajukan penangguhan agar diberikan kesempatan untuk perpanjangan waktu penangguhan dan pemberian insentif PPh 21 dan PPh 25 yang ditanggung oleh pemerintah. “Dengan begitu, maka beban kenaikan UMP tidak akan berpengaruh terhadap pengusaha,” jelasnya.

Sementara itu, Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), Said Iqbal, menolak revisi atau perubahan surat keputusan tersebut. Menurut dia, langkah yang dilakukan pemerintah sama saja dengan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Dasar 1945. “Di situ jelas perintahnya harus menuju upah yang layak," ujarnya.

Jika pemerintah tetap merevisi aturan itu, kata Said, seluruh buruh di Indonesia akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Tak hanya itu, buruh juga akan melakukan demonstrasi besar-besaran menolak revisi. “Di Sleman, Yogyakarta, perusahaan yang tidak memberikan gaji sesuai upah minimum kabupaten akan terancam pidana 1-4 tahun penjara atau denda Rp 100-400 juta,” tuturnya.

Pengabulan Penangguhan

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memperkirakan pengabulan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) sekitar 80% dari sekitar 900 perusahaan yang mengajukannya. “Penangguhan (UMP) juga tidak banyak, taruhlah dari 900 perusahaan, ini prediksi saya akan terjadi penangguhan sekitar 80% dari 900 perusahaan yang mengajukan,” ujarnya.

Menurutnya, penangguhan UMP merupakan langkah yang paling tepat untuk diambil sekarang dibandingkan adanya penutupan perusahaan dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Muhaimin mengatakan alasan pihaknya tidak akan mengabulkan semua pengajuan penangguhan UMP karena syarat minimumnya adalah adanya kesepakatan bipartit antara buruh dan pengusaha. “Kan syarat minimum bipartit. Agar pekerja memahami bahwa perusahaannya masih butuh penundaan. Keuangan perusahaan butuh waktu untuk sehat,” katanya.

Menakertrans memprediksi keputusan mengenai penangguhan UMP dapat keluar pada akhir Februari ini. Lebih lanjut, Muhaimin menghimbau agar buruh lebih realistis dalam mengajukan komponen kebutuhan hidup layak (KHL). “60 KHL saja megap-megap begini. Minta ya boleh saja, tetapi harus disadari bahwa perusahaan harus hidup,” pungkasnya.

 

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…