Kadin Dukung Usul DPR Bentuk Badan Otoritas Pangan

NERACA

 

Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyambut baik usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar dibentuk badan otoritas pangan. Usulan DPR tersebut merupakan langkah yang baik dengan melibatkan stakeholder.

“Saya setuju agar pemerintah segera membentuk badan otoritas pangan tersebut dengan melibatkan unsur pemerintah-kadin-pakar,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog Natsir Mansur, di Jakarta, Selasa (12/2).

Ke depan, kata Natsir, masalah pangan tidak boleh dipermainkan. Pasalnya, produksi pangan nasional belum kunjung optimal dan swasembada pangan pun kerap meleset dari target yang sudah ditetapkan. “Banyak persoalan yang membuat manajemen pangan kita jadi kacau, mulai dari pemberian rekomendasi izin, tata niaga, sampai kepada kartel pangan,” ungkap Natsir.

Menurut Natsir, pihaknya optimis, ke depan Indonesia akan mengalami pertumbuhan ekonomi yang tinggi, hanya saja jika pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak dibarengi dengan produksi pangan yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi tersebut, maka persoalan pangan nasional selalu terjadi setiap tahun.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan pembentukan Badan Otoritas Pangan yang khusus yang mengurusi ketahanan pangan. Kelak Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Badan Ketahanan Pangan (BKP) akan melebur ke Badan Otoritas Pangan ini.

Viva Yoga Mauladi, anggota Panitia Kerja DPR untuk RUU Pangan bilang, tugas utama Badan Otoritas Pangan adalah menetapkan kebijakan pangan nasional dan menjamin ketersediaan pangan secara nasional. "Setelah masa reses DPR, pembahasan RUU Pangan akan kami lanjutkan," ujarnya.

Lebih rinci lagi, ada tugas Badan Otoritas Pangan yang diusulkan DPR. Pertama, menyusun dan melaksanakan kebijakan pangan yang terintegrasi antarwilayah, antarkomoditas, dan antarwaktu. Kedua, merencanakan anggaran seluruh kebijakan pangan nasional.

Ketiga, melaksanakan dan mengkoordinasikan produksi, pengadaan, penyediaan, penyimpanan, distribusi, dan pengendalian harga pangan tertentu. Serta keempat, menciptakan sistem dan mekanisme distribusi yang adil dan merata.

Namun, pemerintah masih keberatan dengan usulan DPR tersebut. Suswono, Menteri Pertanian menilai, pembentukan badan baru untuk mengurusi pangan nasional tak diperlukan. Menurutnya, lembaga yang sudah ada saat ini telah cukup memadai.

"Bulog dan Badan Ketahanan Pangan ini sudah cukup memadai. Mereka telah memiliki fungsi yang saling bersinergis dan sampai saat ini mampu mengendalikan pelaksanaan kebijakan pangan nasional," kata Suswono.

Selain soal Badan Otorita Pangan, beberapa poin penting telah disepakati dalam pembahasan RUU Pangan. Salah satunya ketentuan soal impor pangan. Pemerintah dan DPR sepakat pemerintah boleh melakukan impor pangan dengan dua syarat khusus. Pertama, apabila produksi pangan nasional atau cadangan pemerintah tidak cukup. Kedua, apabila cadangan pangan memang tidak bisa diproduksi di dalam negeri, seperti gandum. "Pasal tentang impor tersebut sudah disepakati," kata Viva.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu yakin, beleid yang merupakan revisi UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan tersebut akan rampung dalam waktu dekat. Bila disetujui, RUU Pangan ini akan terdiri dari 146 pasal. Sedangkan di beleid yang berlaku sekarang hanya terdiri dari 55 pasal.

Kartel Pangan

Sementara itu, Kadin Indonesia menengarai keberadaan praktek kartel industri pangan melalui importasi sejumlah komoditas. Wakil Ketua Kamar dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Industri Makanan dan Peternakan, Juan Permata Adoe, mengatakan permasalahan pangan yang tak kunjung selesai karena ketimpangan permintaan dan pasokan yang belum mencukupi. Sejumlah pihak menuding kepentingan politik bermain di belakang industri ini. Hal ini terbukti dengan adanya praktek kartel industri pangan importasi sejumlah komoditas. "Saya lihat adanya kartel ini terbagi menjadi 3," kata dia.

Pertama, tutur dia, adalah praktek kartel yang diciptakan karena mekanisme pasar dan sudah ada lebih dahulu. Kedua, kartel yang diciptakan akibat kebijakan pemerintah. Hal tersebut terjadi perusahaan yang ada mengerucut dalam rangka efisiensi. Ketiga, adalah kartel yang disebabkan pengusaha yang berkelompok dan bekerjasama menentukan harga, untuk kepentingan monopoli. Pada kasus masalah pangan, kartel yang terjadi masuk pada kategori kedua, yakni akibat kebijakan pemerintah.

Selama ini kebijakan pangan hanya dibebankan pada sektor pertanian. Padahal, menurut dia, masalah pangan sebenarnya tidak bisa hanya dibebankan satu departemen, harus ada cetak biru (blue print) lintas departemen. Dia mengaku, saat ini Kadin melalui Komite Ekonomi Nasional (KEN) sedang membahas secara intensif perihal komoditi dan kebijakan yang seharusnya diambil pemerintah untuk mengamankan pangan nasional. Dia menilai kebijakan yang diambil pemerintah haruslah bersifat jangka panjang, dan bisa mempertemukan dua kepentingan, produsen dan konsumen. Praktek kartel pangan juga menjadi keresahan asosiasi-asosiasi pangan.

Ketua Asosiasi Jasa Boga, Ning Sudjito, mengaku setahun ini mengaku terjadi kelangkaan pasokan daging sapi pada usahanya. Bahkan banyak anggotanya yang beralih menawarkan menu ikan dan telur. "Bagi anggota kami, yang penting keberadaan bahan baku cukup, harga terjangkau, kita bisa menyediakan kebutuhan konsumen," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…