Pajak Saham Pengendali - Pungutan Pajak Dinilai Ganjalan Minat IPO

NERACA

Jakarta- Meski hanya sebesar 0,1%, pengenaan pajak oleh pemerintah terhadap pemegang saham pendiri yang mencatatkan sahamnya dinilai akan dapat berpengaruh terhadap minat perusahaan yang akan melaksanakan penawaran saham umum perdana (Initial Public Offering/IPO), “Pengenaan pajak mengintimidasi para pelaku modal atau para pemrakarsa pasar modal untuk  listed.” kata CEO PT Remax Capital, Lucky Bayu Purnomo di Jakarta, Selasa (12/2).

Maka untuk mendukung perkembangan pasar modal, seharusnya pemerintah mendorong perusahaan-perusahaan untuk IPO dengan semudah-mudahnya . Pasalnya, dengan pelaksanaan IPO  akan menjadikan pasar likuid. Dengan begitu, pihak asing akan melihat perekonomian ini berjalan stabil. “Ketika IPO, pasar akan likuid. Hal tersebut berpengaruh terhadap arus modal yang masuk ke sini. ”ujarnya.

Dirinya menilai, pengenaan pajak seharusnya tidak menjadi konsentrasi utama, namun para pemangku kepentingan seharusnya dapat fleksibel dan bersikap tegas guna mendorong perkembangan pasar modal.

Selain pengenaan pajak, pungutan dapat diambil melalui pengenaan denda jika perusahaan-perusahaan tercatat tidak membagi dividen dengan benar, melakukan aksi korporasi, ataupun paparan publik. Meskipun pembagian dividen misalnya, dinilai tidak menjadi  hal yang lebih utama dibandingkan perolehan keuntungan melalui capital gain atau penambahan saham.

Sementara bagi perusahaan-perusahaan yang sudah tercatat (listed), menurut dia, pengenaan pajak akan berpengaruh terhadap laporan keuangan emiten. Salah satunya terkait laba perusahaan. “Dengan adanya pajak ada undercost yang dikeluarkan.” ujarnya.

Dinilai Memberatkan

Hal senada juga diungkapkan oleh Head of Research Universal Broker Indonesia, Satrio Utomo. Pada kesempatan lain, dia mengatakan, penerapan aturan baru soal pajak saham diyakini akan menjadi khawatiran pelaku pasar untuk melaksanakan IPO karena memberatkan, “Orang-orang akan berpikir dua kali dan malas kalau ingin IPO,” ujarnya.

Menurutnya, peraturan pemerintah akan sangat memberatkan pelaku pasar, khususnya pengendali saham yang terkena aturan tersebut. Kendatipun demikian, peraturan pajak saham tersebut tidak akan memberi pengaruh signifikan terhadap melorotnya kinerja indeks dalam negeri.

Kata Satrio, jika pengenaan pajak hanya berlaku bagi pengendali saham maka hal tersebut tidak akan mempengaruhi minat investor berinvestasi di pasar modal. “Jadi kalau sebagai investor gak perlu takut kena pajak dan tentunya gak berpengaruh banyak ke portofolio,”tandasnya.

Gali Sumber Pajak

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rachmany mengungkapkan pemerintah sedang mengkaji pengenaan pajak bagi pemilik saham pengendali.

Dia mencontohkan jika pemilik saham yang memiliki 100% sahamnya dan melepas 20% ke pasar modal maka 80% saham yang masih dimilikinya masih menjadi saham pengendali. Kata Fuad, pajak ini hanya akan diberlakukan bagi pemegang saham pengendali. Sedangkan saham portofolio yang saat ini diperdagangkan di bursa tidak dikenakan. Sebab, bagi pemegang saham portofolio ini sudah dikenakan pajak atas transaksi di bursa saham.

Pengenaan pajak bagi pemegang saham pengendali ini merupakan upaya pemerintah menggenjot penerimaan negara. Dikatakan Fuad, melihat prospek pasar modal maka potensi penerimaan pajak dari kepemilikan saham dan aset finansial besar. “Selama ini penerimaan baru terbatas dari pajak atas capital gain dan itu kontribusinya tak seberapa,” ungkapnya.(lia)

BERITA TERKAIT

Peduli Bumi, Acer Indonesia Tanam 1.500 Mangrove

Dalam rangka merayakan hari jadi perjalanan 25 tahun Acer di Indonesia dan juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pada…

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Peduli Bumi, Acer Indonesia Tanam 1.500 Mangrove

Dalam rangka merayakan hari jadi perjalanan 25 tahun Acer di Indonesia dan juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pada…

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…