Sidang Kasus Kriminalisasi KPK - Ary Dihukum Lima Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi dan usaha pemufakatan jahat menyuap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ary Muladi, divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Tidak terbukti bersalah dari tuntutan kedua, terbukti bersalah dalam tuntutan pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Nani Inderawati, dalam sidang vonis di Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta, Selasa.

Karena itu, lanjutnya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan jika tidak dapat membayar denda.

Hal yang dianggap oleh majelis hakim memberatkan terdakwa yakni tindakan terdakwa telah menimbulkan citra buruk bagi penegak hukum, yakni KPK. Dan telah menciptakan tokoh fiktif Julianto yang disebut menjadi perantara untuk memberi suap ke pimpinan KPK.

Hal yang meringankan terdakwa menurut majelis hakim yakni belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Hukuman majelis hakim atas Ary Muladi sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK namun denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih tinggi Rp50 juta dari yang diajukan JPU yang hanya Rp200 juta.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 15 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU juga menyebut bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana kedua melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ary dikatakan melakukan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi dengan mencoba memberi suap senilai Rp5,1 miliar kepada pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, serta penyidik KPK.

Hal itu dilakukan untuk menggagalkan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2007. Ary disebutkan telah melakukan pemufakatan jahat bersama dengan pengusaha Anggodo Widjojo yang merupakan adik buronan KPK Anggoro Widjojo, yang telah divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sementara untuk tuntutan ketiga, Ary dianggap telah menghalang-halangi penyidikan KPK dengan berupaya agar Anggoro Widjojo, Putranefo Alexander Prayugo, Aryono, dan Joni Aliando tidak dapat diperiksa oleh KPK terkait kasus korupsi pengadaan SKRT di Departemen Kehutanan tersebut.

Atas putusan hakim tersebut, Ary Muladi mengatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan akan menerima atau mengajukan banding atas vonis bersalah yang telah dijatuh Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tipikor.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…