BAYAR KERUGIAN NASABAH CENTURY DAN BANK GLOBAL - Tidak Adil Pakai Dana APBN

Jakarta – Nasib nasabah Bank Century (Antaboga) dan Bank Global sepertinya masih belum jelas. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk membahas siapa yang lebih berwenang membayar kerugian nasabah tersebut.

“Inti rapat untuk mengetahui sikap MA dan negara. Bank Global itu kalau sudah keputusan MA dan negara sejak 2008, maka harus dialokasikan ke APBN. Kedua, soal nasabah Century atau Antaboga, yang katanya sudah sampai MA juga, dan sekarang posisinya masih PK, jadi belum inkracht. Maksud pertemuan kemarin itu adalah untuk mengclearkan posisi itu,” kata Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR, di Jakarta, Senin (11/2).

Menurut Harry, pihaknya ingin mengetahui apakah putusan MA tentang Bank Century dan Bank Global itu sudah final atau belum. Kalau sudah final, apakah itu artinya dibayar APBN (Kemenkeu), BI, atau LPS. “OJK belum terlibat karena saya kira ini masih belum perlu, karena ini soal bank maka baru BI dilibatkan”, ujarnya.

Tapi, kata Harry, misalnya kasus ini belum selesai di tahun ini, maka baru OJK dilibatkan. “Jadi, nanti berdasarkan konsultasi itu bagaimana hasilnya, kalau sudah pasti ya kita akan undang atau panggil lagi Menkeu atau lainnya yang harus menanggung ganti rugi kepada nasabah,” ujar dia.

Dalam hitungan Harry, kerugian nasabah Bank Century itu diperkirakan sekitar Rp135 miliar. Tapi, itu hanya putusan bagi para nasabah yang dari Solo saja. Sedangkan kalau ditambah daerah lain, kemungkinan totalnya mencapai Rp1,2 triliun. “Kalau Bank Global, saya lupa angka pastinya, tapi mungkin bisa ratusan miliar. Bank Global itu sebenarnya dulu berkaitan dengan blankeet guarantee, mereka (nasabahnya) mengatakan pada DPR kalau sejak 2008 sudah tidak diurus (permasalahannya) oleh pemerintah, baik zamannya Sri Mulyani maupun Agus Marto. Kami (Komisi XI) tidak tahu dimana letak persoalan yang sebenarnya, maka itu kita ingin tahu betul dari MA bagaimana bunyi putusan sesungguhnya dan posisi hukumnya. Jadi, kalau sudah inkracht dari MA, negara wajib membayarnya melalui lembaga apapun yang ditunjuk,” tegas Harry.

Namun, pengamat perbankan Lana Soelistianingsih mengatakan, tidak seharusnya apabila negara melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN) menanggung pembayaran ganti rugi atas kasus Bank Century maupun Bank Global. Sudah banyak kerugian yang sudah dialami terkait kasus kedua bank ini dan karenanya negara tidak harus mengeluarkan dana lewat APBN untuk kedua kasus tersebut.

”Tidak adil atau fair apabila APBN digunakan untuk mengganti kerugian atas kasus ini dan dalam APBN 2013 pun tidak mengalokasikan mengenai pembayaran ganti rugi. Jangan lagi-lagi APBN diberatkan atas kasus ini padahal kasus ini dilakukan oleh pihak swasta,” kata Lana kepada Neraca, kemarin.

Dia juga mengungkapkan bahwa dengan adanya permohonan dari nasabah yang meminta ganti rugi kepada kedua bank tersebut melalui Mahkamah Agung maka perlu adanya jalan keluar yang terbaik dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Namun, hal yang pasti APBN tidak perlu digunakan dalam mengganti rugi atas kasus ini dan memberikan tanggungjawab kepada kedua bank itu.”APBN itu digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan tidak digunakan kepada pihak bank yang melakukan pelanggaran dalam dunia perbankan,” ujarnya.

Lebih jauh Lana menegaskan, pemerintah tidak pantas menanggung pembayaran dana nasabah Antaboga dan wajib yang menanggung adalah pihak Bank Century. Pemerintah juga tidak harus mengeluarkan APBN dalam mengatasi permasalahan ini dan pemerintah harus mencari jalan keluar yang bijak untuk mengatasinya. ”Manajemen Bank Century benar-benar yang bertanggungjawab atas semua permasalahan dalam kasus ini dan janganlah memberatkan APBN,” ungkap Lana.

Menurut dia, terkait dengan kasus Bank Century maka dalam kasus ini terdapat unsur kesalahan nasabah karena sejak awal seharusnya nasabah mengetahui resiko yang diambil apabila perusahaan sekuritas itu mengalami kebangkrutan. Semestinya telah jelas terlihat perbedaan dalam hal jenis investasi yang akan diikuti oleh nasabah dimana yang merupakan produk bank dan mana yang bukan.

“Dalam kasus Century ini, reksadana yang menanggung kerugian adalah nasabah itu sendiri dan hal itu dianggap suatu resiko. Oleh karena itu, agar kasus ini tidak terulang kembali maka OJK harus menjelaskan kepada nasabah mengenai resiko produk perbankan yang mereka beli,” tuturnya.

Di mata Lana, terdapat bagian-bagian resiko yang harus ditanggung oleh nasabah apabila mengalami kerugian. Nasabah harus jeli untuk menanyakan segala hal dari jenis investasi yang ditawarkan. ”Namun, dalam kenyataannya nasabah hanya melihat keuntungan yang dijanjikan oleh tim marketing saja dan tanpa menanyakan bagaimana resikonya dan aturan mainnya apabila produk yang bukan produk perbankan dijual bank seperti reksadana Antaboga ini,” papar dia.

Hal senada diungkapkan pakar hukum pidana dan pencucian uang Yenti Garnasih. Menurut dia, kasus Bank Global dan Bank Century tidak bisa pemerintah mengganti uang nasabah dengan mengambil uang APBN. Pasalnya, ini kasus kejahatan jadi pemerintah jangan mau mengganti kerugian tersebut oleh uang negara. “Untuk mengganti kerugian nasabah bank dengan menggunakan metode penelusuran aset, sehingga bisa dihitung aset dari bank tersebut. Untuk penggantian kerugian nasabah, lembaga penjaminnya yang harus bertanggungjawab”, tegas Yenti kepada Neraca, Senin.

Yenti menegaskan, bila selama ini ada kasus penggantian dan pemerintah yang selalu mengganti, bisa rusak APBN. “Penggantian kerugian harus ditekankan kepada perusahaan yang melakukan kejahatan, walaupun tersangka sudah pergi dari Indonesia. Jangan ada lagi penggantian kasus apapun dengan uang APBN dan pemerintah juga harus bersikap tegas dengan hal ini,” ujarnya.

Dia heran selama ini pemerintah terlalu memanjakan para pengusaha atau konglomerat. Kalau ada sedikit saja kasus, selalu pemerintah yang mengganti uang kerugian nasabah dengan dana APBN. “Ini sangat ironis sekali”, tandas Yenti.

Taat Hukum

Sementara itu, ketika dimintai tanggapan mengenai hal itu, Direktur Eksekutif Penelitian dan Regulasi Perbankan BI Mulya E Siregar, mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik harus menaati hukum yang berlaku, termasuk di dalamnya putusan MA tentang Bank Global dan Bank Century.

"Itu sudah ada Putusan MA tentang Bank Global bahwa itu harus ditanggung APBN, maka setuju tidak setuju itu harus dilakukan. Itu kan sudah keputusan pengadilan. BI tidak mungkin mencampuri itu. Kenapa harus ditanggung APBN, ya ditanyakan ke MA saja," tutur Mulya, kemarin.

Kemudian, Mulya mengatakan soal Putusan MA terhadap kasus Bank Century juga sama saja, harus dilakukan apapun hasilnya. "Karena itu keputusan hukum yang mengikat. Tapi, kalau soal nasabah Antaboga, mungkin itu urusan OJK sekarang," pungkas dia.

Sebagai informasi, pada 13 Januari 2005, izin usaha Bank Global dicabut oleh BI dan dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BKU). Hasil verifikasi BPKP menunjukkan ada 412 rekening tidak dijamin senilai Rp430,59 miliar yang berpotensi menambah pengeluaran negara dengan rincian 280 rekening Dana Pihak Ketiga (DPK) Tidak Dijamin senilai Rp274,93 miliar. Kemudian empat rekening Non DPK Tidak Dijamin senilai Rp18,84 miliar dan 128 rekening DPK senilai Rp141,50 miliar dengan nilai yang dijamin Rp4,68 miliar dan tidak dijamin Rp136,82 miliar.

Kemudian, kasus Bank Global ini sudah mendapatkan Putusan MA No.54 K/TUN/2008 yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Peninjauan Kembali No 111 PK/TUN/2008, yang isinya menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan harus membayarkan hak-hak nasabah Bank Global.

Sedangkan kasus Reksadana Antaboga yang dijual oleh Bank Century cabang Surakarta, telah inkracht melalui putusan MA bernomor 2838 K/Pdt/2011 tahun 2012. Putusan tersebut memerintahkan Bank Mutiara cabang Surakarta membayar ganti rugi 27 nasabah reksadana Antaboga senilai Rp 35,44 miliar beserta denda senilai total Rp 5,68 miliar juga biaya perkara sebesar Rp 591.000.

Namun, keputusan tersebut belum juga dilaksanakan, dikarenakan manajemen Bank Mutiara yang waktu itu masih dipimpin oleh Maryono mengaku belum menerima salinan putusan MA tersebut, sehingga pihaknya belum dapat menindaklanjuti keputusan tersebut.

Sementara, Putusan MA yang lain menyebutkan bahwa Bank Century tidak perlu membayar uang investor Antaboga di Surabaya, atas nama Wahyudi Prasetio sebesar Rp66 miliar. Kasus Wahyudi ini, serupa dengan gugatan 27 investor reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas di Solo. Bedanya, dalam kasus di Solo, MA justru memerintahkan Bank Century Cabang Solo, Jawa Tengah, membayar uang 27 nasabah sebesar Rp35 miliar. ria/mohar/iwan/rin

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…