Jakarta - Pemerintah akan membawa perusahaan yang mengabaikan lingkungan ke pengadilan sebagai upaya menjaga kesinambungan kualitas lingkungan dan keanekaragaman hayati nasional.
Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta usai peringatan Hari Lingkungan Sedunia, Selasa, mengatakan, pemerintah menggunakan parameter penilaian perusahaan dalam program "proper" yang mengategorikan perusahaan dalam kelompok hitam untuk penilaian abai terhadap lingkungan, merah, biru, hijau dan emas.
Perusahaan berkategori biru, hijau dan emas, merupakan perusahaan yang dinilai memiliki kepedulian dan menjalankan bisnis dengan memperhatikan lingkungan. Penilaian tersebut dilakukan setiap tahun. "Sejak saya jadi menteri saya sudah menetapkan perusahaan hitam 2 kali diajukan ke pengadilan, ada 7 perusahaan yang akan diajukan ke pengadilan, kami sedang kumpulkan bukti," katanya.
Meski demikian, Gusti mengakui proses hukum yang ditempuh oleh kementeriannya tersebut tidak mudah. Ia mencontohkan dalam beberapa kasus, vonis yang dijatuhkan jauh dari tuntutan hukum yang diajukan.
Untuk mengatasi hal tersebut, ia mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup melakukan kerja sama dengan sejumlah lembaga penegak hukum terkait sosialisasi kejahatan dan dampak hukum terkait lingkungan hidup. "Kami bekerja sama dengan Mahkamah Agung melakukan pelatihan terhadap hakim, kami sudah dapat banyak hakim yang memahami lingkungan," paparnya.
Selanjutnya, kata Gusti, pihaknya akan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.
Berbagai pola pendekatan dari Kementerian Lingkungan Hidup bagi perusahaan yang dalam operasionalnya mengganggu lingkungan antara lain memberikan pengarahan dan mendorong melakukan rehabilitasi lingkungan yang rusak, namun bila hal tersebut telah ditempuh dan tidak ada perbaikan, baru dilakukan langkah hukum.
Dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Istana Negara Jakarta tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup juga menyerahkan indeks lingkungan hidup Indonesia kepada Presiden Yudhoyono. "Terkait dengan indeks kualitas lingkungan hidup Indonesia, kami menggunakan tiga parameter untuk tentukan indeks tutupan lahan, kualitas air dan kualitas udara. Tahun lalu indeks lingkungan hidup secara nasional berada pada angka 59,79," kata Gusti.
Pada 2011, indeks lingkungan hidup Indonesia, kata Gusti, mengalami kenaikan menjadi 61,07. Untuk indeks berdasarkan daerah, rata-rata di pulau Jawa rendah karena faktor tutupan lahan yang lebih sedikit dibandingkan pulau lain seperti Kalimantan dan Sumatera.
Dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tersebut juga disampaikan penghargaan kalpataru bagi penyelamat lingkungan serta adipura. Untuk kategori perintis lingkungan penghargaan diterima oleh Sugiarto dari Desa Cowek, Kabupaten Pasuruan, Jatim, Marmis Asid dari Jalan Lintas Talu Panti, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumbar dan Dra.Lulut Sri Yeliani dari Surabaya, Jatim.
Peringatan tersebut dihadiri oleh seluruh menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, pimpinan lembaga negara dan sejumlah pejabat lainnya.
NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…
NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…
NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…
NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…
NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…
NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…