Monorel vs KRL CL

Oleh : Firdaus Baderi

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Ini berita gembira buat masyarakat jika pembangunan monorel selesai pada 2015. Pasalnya, jarak Bekasi-Jakarta dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 30 menit dengan moda transportasi monorel yang direncanakan tersebut.

Menurut Dirut PT Adhi Karya Tbk Kiswo Darmawan,  rencana pembangunan jalur baru monorel yang membentang dari arah timur ke barat Jakarta. Rute ini akan menghubungkan warga Bekasi dan Jakarta. Rute baru yang diusulkan adalah Bekasi Timur-Cawang (18,1 km), Cibubur-Cawang (13,7 km), dan Cawang-Kuningan (7,17 km). Total panjang ketiga rute tersebut 39,03 km.

Berdasarkan perhitungan, jarak Bekasi-Jakarta itu bisa ditempuh dalam waktu kurang 30 menit. Rinciannya, rute Bekasi Timur ke Cawang dapat ditempuh 24 menit, Cibubur ke Cawang ditempuh 18 menit, dan Cawang ke Kuningan hanya 15 menit.

Keunggulan transportasi massal tersebut karena daya angkut sangat besar yang bisa mencapai sekitar 30.000 penumpang per hari. Dengan kapasitas tersebut, monorel diharapkan bisa mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di jalan raya. "Penurunan penggunaan mobil pribadi yang beralih ke monorel diperkirakan bisa mengurangi penggunaan BBM hingga 573.000 liter per hari atau setara Rp 5 miliar sehari, atau sekitar Rp 1,5 triliun dalam setahun," ujar Kiswo di Jakarta, Senin (11/2).

Hanya sayangnya, proyek monorel itu seharusnya juga dapat dibangun dengan sejajar rel KRL Commuter Line (CL), sehingga membuka ruang alternatif masyarakat dapat memilih jasa transportasi yang efisien, terjangkau, nyaman, tepat waktu dan aman sampai di tujuan. Karena selama ini KRL CL terkesan bersifat monopoli dalam melayani transportasi massal dari Bekasi ke Jakarta maupun rute lainnya.

Akibatnya, perjalanan KRL CL sering telat karena jadwal perjalanan seenaknya diatur oleh pengelola PT KCJ, anak usaha PT KAI. Belum lagi penumpang makin padat pada jam kerja kantor setelah diberlakukan sistem loop line. Padahal sebelumnya ada KRL AC Bekasi Ekspres yang diperuntukkan bagi kalangan menengah ke atas dengan tarif yang lebih mahal, dan diharapkan mampu mengurangi kendaraan pribadi ke Jakarta. Namun kondisi sekarang, KRL CL mirip dengan KRL Ekonomi yang terasa makin tidak nyaman sehingga mengurangi minat konsumen golongan menengah ke atas berpindah ke KRL CL.

Nah, dengan adanya monorel setidaknya akan menambah keyakinan masyarakat terhadap pilihan moda transportasi massal yang memadai, nyaman dan tepat waktu.  Bagaimanapun, konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa transportasi sesuai UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999.  

Pengguna jasa sesuai UU itu juga memiliki hak untuk memilih jenis transportasi dengan jaminan yang dijanjikan seperti ketepatan waktu monorel maksimal 30 menit untuk jarak Bekasi-Jakarta.

Sebab tujuan UU perlindungan konsumen pada hakekatnya adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi, serta menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung kepastian hukum dan akses keterbukaan informasi. Untuk itu, jadilah konsumen yang cerdas dan arif dalam memilih moda transportasi massal di masa depan.

 

BERITA TERKAIT

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

BERITA LAINNYA DI

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…