Perlindungan Konsumen Wajib Masuk RUU Perbankan

NERACA

Jakarta - Komisi XI DPR akan memasukkan masalah perlindungan konsumen atau nasabah jasa keuangan ke dalam RUU Perbankan. Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, dimasukkannya perlindungan konsuumen ini sangat penting dengan melihat banyaknya kasus yang terjadi selama ini yang merugikan nasabah atau konsumen.

“Ya benar. Perlindungan konsumen akan masuk dalam RUU Perbankan. Saat ini sedang kita bahas,” terang Harry di Jakarta, Senin (11/2). Mengenai adanya usulan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) yang menginginkan adanya poin perlindungan kepada bisnis juga dalam RUU Perbankan, dia mengatakan tidak masuk RUU Perbankan lantaran tidak ada yang melapor.

"Karena tidak ada pebisnis yang mengadu ke kita, ya, tidak dimasukkan. Kalau (nasabah) yang kemarin mengadu ke kita itu dari Bank Global dan Antaboga. Sebelumnya juga ada kasus Bank Panin. Jadi (masalah pengaduan konsumen) akan terus kita selesaikan,” tuturnya.

Menurut Harry, Komisi XI sebenarnya ingin lebih concern kepada posisi perlindungan konsumen, diakibatkan cukup banyak konsumen yang mengadu kepada DPR. Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, pernah menjelaskan bahwa sektor jasa keuangan, khususnya, perbankan adalah yang menangguk keluhan terbanyak dari konsumen dalam tiga tahun terakhir.

“Dari seluruh aduan ke sektor perbankan, separuhnya mengadu tentang kartu kredit. Selain kartu kredit, keluhan lain yang kerap muncul di sektor perbankan adalah soal KPR, ATM, tabungan, dan beberapa mengadu soal hadiah,” jelas Sudaryatmo, beberapa waktu lalu.

Jika dijabarkan lebih lanjut, keluhan kartu kredit yang datang ke YLKI adalah tentang tagihan kartu kredit, informasi dan layanan dari pihak bank, kesalahan sistem, debt collector, data konsumen, bunga/denda, pembobolan kartu kredit, pemblokiran, penutupan kartu kredit yang dipersulit, dan reschedule.

“Ada beberapa kasus yang konsumen tidak tahu tentang aturan main di kartu kredit. Soal informasi, soal cicilan minimum banyak konsumen yang merasa selesai kalau sudah menyelesaikannya, padahal tidak. Soal menghitung bunga juga konsumen tidak tahu berapa bunganya. Jadi ini soal kurangnya informasi yang diberikan oleh bank, karena rata-rata dari mereka hanya mengejar target kartu kreditnya.,” ucapnya.

Pada umumnya, konsumen yang mengadu ke YLKI sebelumnya sudah mengadu ke bank yang bersangkutan, tetapi tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Rata-rata konsumen sulit berhadapan dengan bank, padahal ada niatan baik dari konsumen ingin mengadukan masalahnya.

“Khususnya bank asing, kadang-kadang konsumen tidak tahu mau mengadu ke mana. Dalam korespondensi tidak ada alamatnya. Mau ke kantor, tidak tahu kantornya di mana. Bahkan ada beberapa bank asing yang tidak memiliki kantor di kota yang menjadi pasar kartu kreditnya,” ungkap dia.

70 RUU

Sementara, pada saat yang lalu, DPR memang telah menetapkan 70 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diprioritaskan dalam pembahasan di tahun ini atau merupakan bagian dari program legislasi nasional (prolegnas) 2013. Dari 70 RUU tersebut setidaknya ada sekitar empat rancangan aturan yang berkaitan langsung dengan regulasi industri jasa keuangan.

Pertama adalah RUU Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi, yaitu RUU yang akan mengatur pemotongan sebanyak tiga angka nol di uang rupiah ini sebenarnya sudah menjadi wacana dan dikaji oleh pemerintah dan Bank Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Kedua yakni RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI), yang merupakan mandat dari lahirnya Undang-undang 21/2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena pengawasan perbankan yang selama ini menjadi wewenang BI harus beralih ke OJK pada akhir 2013.

Ketiga adalah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7/1992 tentang Perbankan, yang merupakan penyempurnaan dari sejumlah aturan sebelumnya. Berbeda dengan RUU BI yang merupakan inisiatif pemerintah, RUU Perbankan merupakan inisiatif DPR sendiri. Meski masuk dalam Prolegnas 2013, namun hingga awal Desember draf RUU Perbankan belum rampung dibentuk oleh Komisi XI DPR RI.

Dan keempat, adalah RUU Perubahan atas UU No.2/1992 tentang Usaha Perasuransian. Sama seperti RUU BI dan Perbankan, RUU Perasuransian juga merupakan mandat dari lahirnya OJK. Namun dalam RUU ini ada beberapa penyempurnaan aturan seperti asuransi syariah dan lembaga penjamin polis.

Di luar empat RUU tersebut juga ada RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang dinantikan oleh regulator dan pelaku usaha sebagai payung hukum bagi Indonesia dalam menghadapi ancaman krisis di sektor jasa keuangan. Namun RUU JPSK masih mendapatkan tanda bintang dalam daftar Prolegnas 2013 karena membutuhkan pendalaman lagi dari Komisi XI. [ria]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…