Sidang Korupsi Penanggulangan Flu Burung - Aburizal Disebut Tahu Penunjukan Langsung

Ketua Panitia Proyek Pengadaan Peralatan Rumah Sakit untuk Penanggulangan Flu Burung, Sri Henni Setyawati menjadi saksi dengan terdakwa mantan Sekretaris Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat Sutedjo Yuwono. Dalam keterangannya, Henni menegaskan bahwa dasar penunjukan langsung PT Bersaudara sebagai perusahaan pemenang tender berasal dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan.

Menurut dia, dalam SK tersebut dijelaskan bahwa flu burung merupakan wabah penyakit yang penanganannya harus segera dilakukan. Maka itu penanganan bersifat penting karena wabah flu burung sangat berbahaya bagi masyarakat. "Dengan SK Menkes bisa lakukan penunjukan langsung," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Ia mengaku, selaku ketua panitia dirinya memahami Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagai dasar pengadaan. Tapi, penunjukan langsung dilakukan setelah dirinya berdiskusi dengan rekan-rekannya di Kementerian Kesehatan selaku lembaga teknis penanganan wabah. Dari diskusi tersebut, akhirnya disimpulkan penunjukan langsung dibolehkan.

Menurut dia, Menkokesra yang saat itu dijabat Aburizal Bakrie mengetahui akan dilakukannya penunjukan langsung. Saat itu, lanjut Henni, terdakwa Sutedjo melaporkan melalui memo dinas ke menteri bahwa usulan dana darurat pengendalian masalah flu burung sudah disetujui Kementerian Keuangan.

Atas memo tersebut, kemudian Menkokesra mengeluarkan disposisi agar dilakukan pembandingan antara perusahaan yang ditunjuk dengan tiga perusahaan lain, yakni PT Setio Harto, PT Graha Ismaya dan PT Fondaco Miratama. Setelah dilakukan pembobotan oleh anggota di bidang kesehatan, PT Bersaudara ditetapkan sebagai pemenang.

Dalam kesempatan yang sama, Henni mengaku memperoleh uang Rp4 juta dari terdakwa Sutedjo yang diketahui sebagai uang lembur. Lalu uang tersebut diberikan ke sekretarisnya dan Henni mengaku tak pernah menikmati uang tersebut. Selain uang lembur, Henni juga tak membantah dirinya memperoleh Mandiri Traveller Cheque senilai Rp25 juta dari terdakwa.

Namun, Henni menegaskan, Mandiri Traveller Cheque senilai Rp25 juta itu merupakan pinjaman dirinya dari Sutedjo. Ia mengaku, usai pengadaan dirinya mengembalikan pinjaman tersebut ke terdakwa. "Yang mencairkan (Mandiri Traveller Cheque) suami saya, sudah saya kembalikan ke terdakwa begitu saya dapat pinjaman dari bank."

Terdakwa Sutedjo membantah keterangan saksi mengenai uang. Menurut dia, dirinya tak pernah memberikan uang ke saksi baik sebesar Rp4 juta ataupun Mandiri Traveller Cheque senilai Rp25 juta. "Soal dana Rp4 juta saya tidak memberikan, Rp25 juta juga tidak memberikan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…