Buntut Penerapan PP Tembakau - Ubah Kemasan Rokok, Pengusaha Keluarkan US$1 Juta

NERACA

 

Jakarta - Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri) Hasan Aoni Azis mengatakan bahwa dengan diterapkan PP 109/2012 maka para industri rokok perlu merubah kemasan rokok dengan yang bergambar. Atas dasar itu, menurut Hasan, pengusaha rokok perlu menyiapkan dana sebesar US$1 juta.

"Kalau diterapkan maka seluruh kemasan rokok perlu diubah dengan bergambar, maka pengeluaran untuk merubah kemasan hampir US$1 juta," ungkap Hasan dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Senin (11/2).

Ia menjelaskan bahwa industri rokok dalam keadaan mencemaskan. Pasalnya PP 109/2012 akan berdampak pada peningkatan biaya bagi industri rokok terutama industri skala kecil dan menengah, tetapi dampak itu akan terasa dalam jangka menengah. "Ini jelas costly, karena dengan ketentuan harus mencatumkan gambar yang banyak pada kemasan, variannya banyak. Bukan hanya soal besaran 40% harus ada gambar dan tulisan peringatan pada kemasan, tapi karena masing-masing varian harus menggunakan satu gambar," ujarnya.

Hasan mengatakan aturan itu akan sangat berdampak bagi industri rokok skala kecil dan menengah. Adapun, pengaturan soal iklan rokok, menurutnya, akan berdampak kepada industri rokok skala besar, karena akan semakin sulit untuk mempromosikan kepada konsumen. "PP ini semakin menekan laju industri rokok," tegasnya.

Padahal, industri rokok, katanya, menyumbang pemasukan bagi negara sekitar Rp100 triliun per tahun dari cukai dan pajak, kendati cukai dan pajak tersebut juga dibayar oleh konsumen. Namun, kebijakan tersebut akan berdampak kepada petani tembakau. Hasan menuturkan regulasi soal rokok itu belum berhenti dengan terbitnya PP, tetapi ke depan akan lagi muncul peraturan menteri yang semakin mempersulit industri. "Jadi, industri ini sedemikian rupa ditekan," ujarnya.

Saat ini, kata dia, Gappri tengah melakukan kajian baik untuk kepentingan internal anggota maupun kemungkinan langkah untuk mereview jika ditemukan terdapat keganjilan hukum. Kendala yang dihadapi adalah akan keluarnya biaya tambahan, misalnya pada kewajiban pencetakan gambar peringatan dimana masing-masing merek harus dicantumkan 5 varian gambar yang aturan ini tertera dalam Pasal 15 ayat 1 dengan durasi waktu tertentu.

"Jadi akan membebani ongkos produksi pabrikan rokok. Memang ada pengecualian untuk memproduksi tidak lebih dari 24 juta batang/tahun tidak dikenai ketentuan tersebut ada dalam Pasal 15 ayat 2, tetapi produsen dengan kapasitas itu hanya segelintir sekitar 10 pabrik dengan produksi 24 juta batang/tahun artinya 5.480 bungkus per tahun," katanya.

Langgar UU Kesehatan

Di tempat yang sama, Ketua Gappri Ismanu Soemiran menjelaskan bahwa secara umum PP No. 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan ini lebih banyak mengatur bisnis rokok dan tembakau daripada mengatur kesehatan. Ada pengaturan iklan, promosi, sponsor, tar dan nikotin, diversifikasi tembakau, penjualan rokok, dan seterusnya.

“Di satu sisi PP ini telah menyederhanakan persoalan karena melihat tembakau dan rokok hanya dengan perspektif kesehatan. Tetapi sekaligus juga melampaui kewenangannya (over authority), karena mengatur banyak soal di luar bidang kesehatan,” ujarnya.

Ismanu menilai, terdapat indikasi penyimpangan antara Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dengan Undang Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang mengamanatkannya. Jika melihat judul PP 109/2012 dengan UU yang mengamanatkannya, yaitu UU No. 36/2009 tentang kesehatan pasal 116, lanjut dia, terdapat perbedaan. Hal itu lantaran PP ini diberikan judul pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, sementara Pasal 116 UU Kesehatan menyatakan bahwa pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif.

“Judul PP tersebut sangat tendensius, karena hanya mengatur Pengamanan Zat Adiktif dalam Produk Tembakau. Padahal Pasal 116 UU Kesehatan tidak mengatakan demikian. Dengan kata lain, zat adiktif tidak hanya terkandung dalam produk tembakau, tetapi dimungkinkan terdapat dalam produk yang lain” imbuhnya.

Berkaitan dengan ruang lingkup muatan PP, Ismanu menjelaskan bahwa PP ini ingin melaksanakan Ketentuan Pasal 116 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, namun PP ini tidak pantas melaksanakan ketentuan pasal tersebut, karena yang diatur dalam PP ini seharusnya yang menjadi muatan UU.

“Pasal 116 UU Kesehatan berbicara tentang kesehatan khususnya yang terkait dengan pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif dan bukan pengaturan khusus produk tembakau atau rokok. Jadi, PP ini bukan sekadar ingin melaksanakan Pasal 116, tetapi sudah memberi pengaturan tersendiri yang ruang lingkupnya seharusnya diatur dalam UU,” katanya.

Ismanu mengatakan bahwa PP 109/2012 bukanlah aturan yang melindungi kesehatan. “Tidak ada satu pun pasal di dalamnya yang mengacu pada kesehatan. Semua jelas ke arah perdagangan,” tegasnya. Ada atau tidak adanya PP ini, konsumsi rokok tidak akan turun. Karena kenyataannya, ungkap Ismanu, di perdagangan internasional, volume perdagangan dan konsumsi tembakau sejak dulu selalu naik 4% per tahun, tidak pernah turun. “Kalau mau membatasi konsumsi rokok, buatlah regulasi yang tegas agar anak-anak tidak merokok. Dari dulu kami jajaki Pemerintah tidak mau membuat regulasi semacam itu,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan Hasan, kalau betul ingin melindungi kesehatan, pemerintah harus membatasi penggunaan kendaraan bermotor yang jelas mengeluarkan asap berbahaya, atau penggunaan pestisida yang berlebih. “Itu kan sudah jelas mengganggu kesehatan, tapi tidak ada regulasi yang membatasinya,” jelas dia. Menurut Hasan, PP ini sama sekali tidak ada urusannya dengan kesehatan.

Menurut dia, dalam PP tersebut, terjadi diversifikasi paksa. Petani tembakau dipaksa menanam tanaman lain selain tembakau. Aturan ini sangat pro asing. Di satu sisi memaksa petani untuk tidak menanam tembakau, di sisi lain, tembakau dari luar dibebaskan masuk ke Indonesia dengan tarif nol persen.

Berdasarkan data BPS November 2012, impor tembakau mencapai 120 ribu ton, telah melampaui separuh lebih kebutuhan nasional mencapai 200 ribu ton.“Kalau tembakau dianggap barang adiktif, harusnya impor juga dibatasi. PP ini tidak bicara soal itu. Jadi tidak ada pemihakan pada petani, justru berpeluang mematikan perdagangan tembakau lokal Indonesia,” papar Hasan.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…