Menjerat Korupsi di Swasta


Praktik korupsi yang marak terjadi belakangan ini umumnya terjadi perusahaan negara (BUMN) maupun kementerian, dan para pelakunya adalah para birokrat. Namun tidak banyak orang yang mengetahui bahwa sektor swasta juga termasuk penyebab korupsi oleh pejabat publik. Padahal, pemerintah Indonesia sudah mengadopsi Konvensi Uni Eropa tentang pemberantasan suap terhadap pejabat publik asing dalam transaksi bisnis internasional (1997), dan diperkuat Konvensi Dewan Uni Eropa tentang Korupsi (1999).


Bahkan terakhir diadopsi dari PBB pada 2003 yaitu Konvensi Anti-Korupsi PBB yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006. Hanya sayangnya, peraturan perundang- undangan antikorupsi di Indonesia tidak secara spesifik dan khusus menempatkan sektor swasta sebagai subjek hukum yang dapat dipidana.

Peraturan yang ada hanya memasukkan pengertian setiap orang, yaitu orang perorangan atau korporasi; dan sektor swasta termasuk salah satu dari pengertian korporasi. Tampak peraturan perundang- undangan antikorupsi di Indonesia telah menempatkan pejabat publik/penyelenggara negara sebagai aktor intelektual dalam kasus korupsi.

Sungguh ironis jika sektor swasta hanya ditempatkan sebagai “pelengkap penderita”. Karena pada kenyataannya kasus korupsi dan suap selalu melibatkan pelaku sektor swasta selaku pemberi suap, dan pejabat publik/penyelenggara negara sebagai penerima suap.

Kita melihat hampir dipastikan bahwa 100% kasus korupsi di negeri ini merupakan hasil kerja sama pelaku sektor swasta dan pejabat publik/penyelenggara negara. Pemerintah tampaknya lupa, bahwa menurut konvensi PBB itu disebutkan tegas perlunya kewajiban negara, memberlakukan hukum yang sama terhadap swasta maupun birokrat yang sama-sama berperilaku korup.  

Ada baiknya pemerintah dalam rancangan revisi UU Tipikor memasukkan pasal hukum yang difokuskan pada perbuatan suap dan penggelapan harta benda di sektor swasta. Bagaimanapun, konvensi PBB mewajibkan setiap negara menyusun regulasi terhadap internal sektor swasta.

Regulasi seperti kepatuhan pendirian korporasi, aktivitas korporasi termasuk dan tidak terbatas pada internal audit tahunan, tetapi juga regulasi yang ketat dalam pemberian keringanan pajak atau pembebasan pajak berganda, hingga penghapusan pajak serta pembayaran restitusi pajak.

Sebab semua aktivitas korporasi tersebut berdasarkan penelitian dan praktik penegakan hukum di negara maju, seringkali ditengarai menjadi ajang korupsi dan suap terhadap pejabat penyelenggara negara.

Adalah praktik transfer pricing misalnya, hingga kini masih menjadi perdebatan karena karakter perbuatannya berada di wilayah grey area antara ranah hukum bisnis dan ranah hukum administratif serta ranah hukum pidana internasional. Karena UU antikorupsi yang berlaku di Indonesia saat ini masih belum dapat menjangkau praktik tersebut.

Untuk itu DPR dan pemerintah supaya lebih jeli lagi dalam konsep rancangan UU Tipikor di masa mendatang, yang sejatinya mampu menjangkau aktivitas korporasi nasional dan asing yang bersifat koruptif dan penyuapan. Langkah ini patut kita dukung bersama untuk memberantas korupsi maupun suap di negeri ini sampai ke akar-akarnya.


BERITA TERKAIT

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…