Produksi Domestik Malah Diekspor - Ironis, Pemerintah Berencana Impor Gas

NERACA

 

Jakarta - Indonesia akan kembali mengimpor gas. Alasan kali ini gas dalam negeri belum bisa mencukupi kebutuhan unit terminal apung regasifikasi (floating storage regasification unit/FSRU), sehingga ada potensi besar membeli gas alam cair (LNG) dari luar. Meski pemerintah sudah mengatur alokasi LNG seluruh FSRU yang beroperasi dari 2013 hingga 2025, ternyata FSRU Lampung milik PGN masih kekurangan gas.

"Sehingga kebutuhan Lampung sekitar 1 juta ton per tahun (million ton per aunum/MTPA) pertama mau diimpor," kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di Jakarta, Jumat (8/2).

Ia menuturkan kemungkinan besar impor akan dilakukan di pertengahan 2015 nanti. Saat ini, tegas Rudi, PGN tengah mencari produsen guna membeli pasokan LNG ini. "Tetapi nanti apabila ada tambahan dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dari dalam bisa saja pakai tambahan dalam negeri," katanya lagi.

Ia menuturkan bila KKKS seperti ENI atau IDD bisa meningkatkan pasokan ke dalam negeri dari 25 % menjadi 40 % maka bisa saja impor dibatalkan Sebelumnya,Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan langkah strategis guna menjawab kebutuhan gas domestik yang saat ini terus meningkat. Diperkirakan, pemerintah akan melakukan kegiatan impor gas dari Qatar sebesar 1,5 MDPA di tahun 2013. "Saya baru kedatangan tamu dari Qatar. Mereka menawarkan gas untuk di impor ke Indonesia sebanyak 1,5 MDPA," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rudi Rubiandini.

Dia menambahkan, bahwa negara Qatar saat ini pasokan gasnya cukup berlebih. Karena itu, dengan pasokan gas domestik yang minim, momentum ini bakal dimanfaatkan oleh Kementerian ESDM. Pihaknya memprediksi alokasi gas yang di dapat dari impor ini bakal dilaksanakan sampai akhir tahun 2015. "Ya, kami akan coba sampai di tahun 2015 sembari menunggu cadangan-cadangan gas baru yang sedang on process atau habis masa kontraknya," tutur dia.

Rudi menambahkan, harga gas akan diperoleh dari Qatar tersebut senilai US$ 8 hingga US$ 11 per mmbtu. Harga ini masih dikategorikan sebagai banderol rerata dari keinginan sektor industri. "Kalau US$ 8 per mmbtu industri sudah pasti mau memang harganya rata-rata di angka itu. Bahkan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sudah berani membayar US$ 11 per mmbtu. Nah saya si silahkan saja mengingat di tahun depan kebutuhan gas semakin meningkat," katanya.

Impor Dari Amerika PT Nusantara Regas, perusahaan joint venture Pertamina dan PGN yang mengoperasikan Terminal penyimpanan gas terapung atau Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Teluk Jakarta ini berencana akan mengimpor gas alam cair atau Liquidfied Natural Gas (LNG) dari Amerika Serikat (AS) sebesar 1 juta ton pada tahun 2017. "Untuk impor, kita sudah bicara-bicara dengan pihak AS meskipun baru tahap awal. Kita juga baru tahu di AS saat ini sudah diperbolehkan untuk ekspor LNG," kata Direktur Utama Nusantara Regas Hendra Jaya.

Hendra menegaskan pihaknya mengharapkan impor sebesar 1 juta ton per tahun dari pihak AS. Tetapi impornya akan berjalan secara bertahap. "Sebenarnya tergantung dari sanggupnya berapa. Tetapi kita mengharapkan impornya sekitar 1 juta ton per tahun," tegasnya.

Namun dia belum mengetahui harga dari gas impor tersebut karena hingga saat ini baru sekedar adanya pembicaraan awal dengan pihak AS. "Harganya kita belum tahu kan baru awal. Tetapi kita prediksi investasinya sekitar US$ 10 per MMBTU (million british thermal unit)," tegasnya.

Hendra mengklaim harga impor LNG tersebut lebih murah ketimbang harga gas Indonesia yang diekspor. Dan untuk pemasok asal AS, pihaknya belum menentukan secara pasti, apalagi saat ini di AS sedang dikembangkan Shale gas sehingga LNG-nya tidak begitu diminati. "Kita masih tahap awal jadi kita belum bisa bicara lebih. Ke depannya ini yang akan jadi target kita. Semoga tahun 2017 sudah bisa mulai impor," jelasnya.

Impor dari Qatar

Sebelumnya wacana impor gas dari Qatar ini disampaikan Rudi Rubiandini yang saat itu masih menjabat Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mantan bos BP Migas mengatakan, dengan dalil pemenuhan kebutuhan gas nasional, pemerintah saat ini sedang menjajaki impor gas dari Qatar sebanyak 1,5 million tonnes per annum (MTPA) per minggu sampai tahun 2015.

Kendati Rudi menegaskan kerjasama pembelian gas tersebut hanya bersifat jangka pendek, yakni selama 2013 hingga 2014, namun kebijakan ini tak kalah tegas mengonfirmasi betapa buruknya pengelolaan gas di republik ini. Sebab, dari seluruh total produksi gas nasional, mayoritas diekspor ke luar negeri, karena alasan infrastruktur.

Indonesia saat ini memiliki cadangan gas bumi yang sangat melimpah, yaitu sekitar 152,89 triliun standard cubic feet (TSCF). Dengan produksi gas per tahun sebesar 471.507 MMSCF, cadangan gas di perut bumi Indonesi bisa cukup dikonsumsi lebih dari 40 tahun ke depan. Namun, karena pemerintah jor-joran mengimpor produksi gas nasional, industri dalam negeri kekurangan gas, termasuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), perusahaan penyedia listrik milik negara yang begitu banyak butuh pasokan gas.

Di lain pihak, jor-joran ekspor gas dinilai sebagai kebijakan yang salah kaprah, utamanya terkait harga jual yang teramat rendah. Contohnya, ekspor gas bumi ke China selama bertahun-tahun dipatok dengan harga hanya US$ 4 per mmbtu (million metric british thermal unit). Sebaliknya, Indonesia akan membeli gas dari Qatar dengan harga yang lebih tinggi, yakni US$ 8 hingga US$ 11 per mmbtu.

Itulah sebabnya, pengamat perminyakan Kurtubi menilai rencana pemerintah mengimpor gas dari Qatar merupakan langkah yang tidak tepat. Menurut dia, ongkos impor gas bisa jadi lebih tinggi daripada harga jual ekpor gas Indonesia. “Jangan sampai kita diketawain anak cucu kita. Ekspor gas ke Cina dengan harga murah, tapi malah mengimpor gas dari Qatar dengan harga yang mahal. Sebenarnya ini bukti kecerobohan yang memang salah kelola sejak awal. Padahal kita butuh banyak gas, kalau itu bisa dikelola, kita tidak perlu impor gas,” ujar Kurtubi.

Menurut Kurtubi, mestinya pemerintah mengoptimalkan produksi dalam negeri. Harus ada perencanaan yang matang untuk meningkatkan produksi gas. Sebab itu, dia mendesak pemerintah segera melakukan perbaikan pengelolaan gas domestik dengan sasaran utamanya memenuhi kebutuhan dalam negeri. “Semestinya, kebutuhan gas di dalam negeri akan terpenuhi jika pemerintah tidak terlalu mementingkan ekspor,” jelasnya.

Kebijakan ekspor ini, lanjut dia, terus-menerus berlangsung dari era Presiden Megawati Soekarnoputri hingga sekarang, dan tidak ada indikasi akan dihentikan. Kebijakan ini merugikan konsumen dalam negeri yang jelas-jelas membutuhkan pasokan gas, terutama PLN. Kurtubi menyayangkan keputusan pemerintah yang lebih mementingkan pasar ekspor. “Seharusnya dialihkan ke dalam negeri,” katanya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…