BI Larang Transaksi NDF - 30 BANK DIMINTA LAPORKAN KUOTASI VALAS

Jakarta – Di tengah ancaman nilai tukar (kurs) rupiah yang “dipermainkan” trader di Singapura,  Bank Indonesia akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap bank yang diduga turut bermain manipulasi kontrak non delivery forward (NDF) rupiah. Bahkan BI melarang bank devisa di Indonesia bertransaksi NDF di negeri Singa itu.

NERACA

Adanya dugaan manipulasi transaksi NDF yang dilakukan perbankan domestic beberapa waktu lalu, akhirnya Bank Indonesia (BI)  sudah mengirimkan surat kepada semua bank devisa, pekan ini, yang intinya surat itu adalah menegaskan kembali PBI/10/37/2008 pasal 4 ayat 1 dan 2. ‘’Bahwa transaksi valas terhadap rupiah harus ada underlying-nya dan full amount penyelesaiannya, dengan beberapa perkecualian. Dengan begitu, NDF dilarang,’’ tegas Direktur Grup Humas BI Difi A. Johansyah di Jakarta, Kamis (7/2).

Dalam surat edaran itu, BI juga mengarahkan bank-bank untuk bertransaksi valas menggunakan kontrak forward dalam negeri (onshore). Tindakan ini perlu dilakukan karena sejak bulan lalu rupiah bergerak tak terkendali, terutama di pasar offshore. Akibat kontrak NDF itu, rupiah nyaris menembus Rp 10.000, jika BI tidak bekerja keras menghalau tindakan spekulan itu.

BI sekarang mengharuskan sejumlah bank devisa membuat kuotasi valuta asing (valas) setiap hari. "BI sudah berdiskusi dengan bank-bank untuk membuat kuotasi per hari yang akan mereka gunakan sendiri," ujar Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah secara terpisah di Jakarta, kemarin.

Jadi, penyelesaian transaksi berjangka menggunakan kuotasi harian. "Tapi dia bisa menggunakan itu untuk forwards, tergantung bagaimana keyakinan mereka melihat pasar valas dan ekonomi Indonesia," ujar Halim. Seperti layaknya Jibor, BI hanya meminta bank memberikan kuotasi.

Menurut Halim, saat ini ada 30 bank devisa yang harus memberikan kuotasi harian kepada BI. Nantinya, BI akan meng-approve dan mengawasi integrasi kuotasi itu. "Kalau tidak begitu, nanti ada yang main-main dengan kuotasi dan bisa merugikan pasar kita," ujarnya.

Direktur Currency Management Group Farial Anwar menilai, aturan BI tersebut sebenarnya sudah lama, sehingga tidak ada bank dalam negeri yang berani main NDF.  "Yang berspekulasi NDF adalah antarbank di Singapura dengan nasabah di Indonesia. Masalahnya, perbankan di Indonesia untuk menghargai spot dollar terhadap rupiah mengekor naik turunnya NDF,"  ujarnya, kemarin.

Namun, menurut dia, BI harus mempertegas larangan bagi bank-bank asing di Indonesia untuk memfasilitasi administrasi transaksi NDF bagi orang Indonesia yang ingin bertransaksi dengan bank Singapura.

“Fluktuasi rupiah yang terjadi merupakan hasil spekulasi. Ini yang memalukan, mata uang kita didikte nilainya oleh orang Singapura,” ujar Farial.

Batasan NOP

Sementara kalangan bankir lainnya mengakui transaksi NDF memang sulit dilakukan di dalam negeri, mengingat BI sudah membatasi ruang gerak bank untuk bermain transaksi valas a.l. melalui batasan posisi devisa neto (net open position-NOP) yang maksimal 20% dari modal bank.  "Itu tidak ada hubungannya dengan pasar valas, tapi berhubungan dengan aset dan liabilitas bank tersebut,"  ujar Difi.

Dia juga mengatakan kalau bankir itu bisa bermain di pasar valas dalam negeri atau luar negeri. "Terutama di luar negeri karena ada yang namanya instrumen panas seperti obligasi valas dan suku bunga overnight. Tapi di dalam negeri tidak ada," tuturnya.

Chief Economist Bank Mandiri, Destry Damayanti, mengatakan pembatasan 20% itu wajar kalau dipertahankan atau masih relevan dengan kondisi pasar sekarang.  "Karena kalau mau (batasannya) terlalu besar, akan bahaya juga karena ketidakpastian tinggi dari keadaan ekonomi global. Tapi mungkin trader akan punya pandangan yang berbeda tentang (batasan) itu," jelasnya.

Destry mengakui, likuiditas valas perbankan saat ini memang masih ketat, karena ekspor menurun drastis, sementara kebutuhan impor meningkat. "Cara bank memenuhi kebutuhan  valasnya tergantung masing-masing. Jadi pemenuhan itu memang berdasarkan demand dolar di pasar, yang mana akan bisa menciptakan depresiasi rupiah,” ujarnya.

Mengenai penindakan hukum terhadap oknum trader yang melakukan transaksi derivatif di luar negeri, yang sudah dilarang BI itu, memang harus diberikan sanksi. "Untuk bank, jika ada pegawainya yang melanggar aturan itu, akan membuat tidak governance, dan kesehatan bank akan terpengaruh,” ujarnya, Kamis.

Farial  menjelaskan, ketentuan NOP  sebesar 20% bertujuan untuk membasi atau mencegah agar bank tidak mempunyai posisi terbuka, baik dalam hal kelebihan dan kekurangan valas secara berlebihan. “Ini penting agar bank tidak terlalu rugi besar kalau nilai tukar rupiah bergerak naik atau turun secara tajam,” katanya.

Menurut dia, krisis yang terjadi pada 97/98 yang sebagian besar bank mengalami kebangkrutan lantaran bank-bank tersebut mempunyai posisi yang terbuka besar sehingga ketika nilai rupah anjlok mencapai Rp15.000 maka bank-bank tersebut mengalami kebangkrutan. Akan tetapi dampak negatifnya, kata dia, membuat pasar valas menjadi tidak likuid. “Untuk itu, saat ini besaran NOP sebesar 20% belum perlu diubah karena rupaih sangat fluktuatif,” jelasnya.

Menurut pengamat perbankan, Iman Sugema, NOP yang dibatasi sebesar 20% dari modal, hal tersebut berkaitan dengan risiko bank. Dengan adanya ketentuan tersebut, membatasi bank untuk bermain valuta asing. “Itu hanya batasan terhadap risiko bank.” ujarnya.

Menurut dia, tidak perlu dipermasalahkan besaran angka 20%. Terlebih dengan adanya keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga pengawasan terhadap  perbankan lebih mudah. Sejauh ini, banyak pihak yang tertarik bermain valas di luar. Karena itu, perlu adanya pembatasan demikian.

Karena itu, dia menilai tidak perlu ada perubahan mengenai ketentuan tersebut. Terkait apakah hal tersebut berpengaruh terhadap penguatan rupiah, hal yang terpenting adalah bagaimana menjaga agar rupiah stabil. “Jika terjadi volatilitas, pihak BI dapat mengambil cara lain, seperti melakukan intervensi. “ jelasnya. bari/lia/ria/fb




BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…