Menjaga Nasabah Kaya

Memang cukup menggiurkan dana orang kaya yang disimpan di bank. Tercatat sedikitnya Rp 1.718 triliun atau 52,45% dari total simpanan masyarakat Indonesia hingga akhir 2012, menurut data Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Nilai simpanan ini rata-rata di atas Rp 2 miliar per nasabah bank.

"Jumlah simpanan nasabah kaya ini terdiri dari Rp 1.363,17 triliun (79,3%) dan simpanan valas senilai Rp 355,7 triliun (20,7%)," kata Direktur LPS S. Satria, Kamis (7/2). Jika ditotal, maka simpanan masyarakat Indonesia mencapai Rp 3.277,15 triliun yang terdiri dari simpanan rupiah senilai Rp 2.809,5 triliun dan Rp 467,6 triliun berupa simpanan valas.

Besarnya dana nasabah kaya ini tentunya harus disikapi oleh perbankan secara positif. Artinya, pihak bank harus benar-benar mampu menjaga kerahasiaannya. Selain itu, bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat, juga dituntut mampu mengelola dana masyarakat ini secara profesional agar nasabah merasa aman dan nyaman.

Yang menjadi persoalan sekarang, adalah seberapa jauh konsep good corporate governance diterapkan serius di perbankan?  Contoh kasus Melinda Dee, pegawai Citibank, yang pernah memanfaatkan dana milik nasabah kaya untuk kepentingan pribadinya, merupakan indikasi penyalahgunaan kewenangan pegawai bank.

Walau Melinda Dee saat ini sudah divonis pengadilan dan mendekam di penjara, tidak tertutup kemungkinan kasus serupa dapat terulang terjadi di bank lain. Apalagi di saat menjelang masa transisi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada peluang loopholes yang mungkin dimanfaatkan oleh pegawai bank yang nakal.

Memang sudah menjadi kewajiban pihak perbankan untuk bertanggung jawab penuh atas semua dana masyarakat yang “dititipkan” dalam bentuk tabungan atau deposito di bank. Tidak ada celah bagi pegawai bank untuk memanfaatkan buat kepentingan pribadinya, asalkan fungsi internal audit bank berjalan sebagaimana mestinya sesuai standard operation procedures (SOP) dalam peraturan Bank Indonesia (PBI).

Apalagi jika ada pemilik dana bukan kategori nasabah kaya, ternyata masih juga disalahgunakan oleh pegawai bank, kita tentu merasa sangat prihatin dengan mentalitas sebagian karyawan bank yang berperilaku menyimpang dan merugikan masyarakat itu.

Namun di sisi lain, masih banyak pihak manajemen bank yang enggan melaporkan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh orang “dalam” bank itu sendiri. Padahal, dengan melaporkan kasus pidananya ke polisi merupakan bukti penerapan azas good corporate governance yang benar. Jangan sebaliknya, pihak bank selalu berdalih “membuka” rahasia bank jika melaporkan kasus orang dalam ke polisi. Dalih ini tentu tidak benar dari sisi pandang penegakkan hukum.

Adalah benar jika perlindungan data nasabah termasuk besar dana yang dimilikinya menjadi kewajiban bank untuk merahasiakannya, kecuali permintaan penyidik atas seizin Menteri Keuangan dapat meminta keterangan pihak bank terkait kasus merugikan keuangan negara.  

Prinsip bank sebagai lembaga intermediasi yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat hendaknya dipegang teguh oleh manajemen bank tanpa kecuali. Karena itu, Bank Indonesia (BI) sudah saatnya membuat peraturan khusus yang mewajibkan pihak bank melaporkan ke polisi dengan tembusan ke BI, jika menemukan kasus tindak pidana yang dilakukan orang dalam. Apabila bank tidak lapor, maka BI perlu memberikan sanksi menurunkan tingkat kesehatannya. Semoga!

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…