LPS: Pembelian Mutiara Bisa Melalui Konsorsium

NERACA

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan bagi calon investor yang berminat melakukan pembelian saham PT Bank Mutiara Tbk dapat dilakukan dengan cara konsorsium. "Dari sisi LPS acuannya pasal 42, dari sisi investor kalau ingin konsorsium silahkan saja," ujar Direktur Keuangan LPS, Mirza Mochtar di Jakarta, Kamis (7/2).

Berdasarkan Undang-Undang LPS Pasal 42, LPS diwajibkan untuk menjual seluruh saham bank dalam penanganan paling lama tiga tahun sejak dimulainya penanganan bank gagal. Penjualan saham harus dilakukan secara terbuka dan transparan dengan tetap mempertimbangkan tingkat pengembalian yang optimal bagi LPS.

Dia juga mengemukakan, penjualan saham Bank Mutiara pada tahun ini merupakan ketiga kalinya dengan penjualan senilai Rp6,76 triliun yang dimulai pada 21 Januari 2013. "Pada periode pertama ada sembilan calon investor yang berminat namun tidak ada calon yang memenuhi syarat administratif untuk melanjutkan ke tahapan proses penjualan selanjutnya," kata dia.

Mirza menambahkan, sementara pada periode dua, sebanyak tujuh calon investor menyatakan minatnya untuk berpartisipasi dalam proses penjualan saham Bank Mutiara. Dari ketujuh calon investor itu, terdapat tiga calon investor yang menyampaikan dokumen registrasi.

"Berdasarkan penilaian LPS, proses penentuan calon yang lolos untuk tahap berikutnya terhadap tiga investor itu dihentikan, karena ketiga calon investor dimaksud tidak memenuhi syarat administratif termasuk syarat dukungan keuangan untuk melakukan pembelian seluruh saham PT Bank Mutiara," katanya.

Mirza mengemukakan, ada beberapa kriteria calon investor yang dapat melakukan pembelian saham Bank Mutiara. Salah satu kriteria calon investror Bank Mutiara yakni dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Bank Indonesia (BI) mengenai kepemilikan Bank.

"Selain itu, calon investor juga bukan merupakan pemegang saham lama dan bukan pihak terafiliasi atau memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham lama," katanya. Kemudian, ia melanjutkan, calon investor harus memiliki komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas pembelian saham secara tepat waktu. Dan, calon investor juga harus memiliki pengalaman dalan industri perbankan atau mampu menunjukkan kemampuan berkontribusi terhadap kemajuan industri perbankan Indonesia. [ardi]

BERITA TERKAIT

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…