Nilai Potensi Capai Rp11,34 Triliun - Enam Komoditas Pangan Dikuasai Kartel

NERACA

 

Jakarta – Wakil Ketua Umum Kamar Dagan dan Industri (Kadin) Bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog Natsir Mansur mengatakan bahwa sekitar 6 komoditas pangan Indonesia dikuasai oleh kartel dengan nilai kelola mencapai Rp11,34 triliun.

“Ada 6 komoditas yaitu daging sapi, daging ayam, gula, kedelai, jagung dan beras. Semua komoditas tersebut dikuasai oleh kartel dengan potensi nilai transaksi Rp11,34 triliun,” ungkap Natsir dalam Diskusi Kartel Pangan Indonesia di Jakarta, Kamis (7/2).

Menurut Natsir dengan adanya kartel yang terjadi dalam bahan pangan menjadi penyebab utama bahan makanan pokok menjadi melonjak. Hal itu lantaran masih adanya aksi komplotan pengusaha yang mengatur pasokan ke pasar.

“Masih ada komoditas yang dipermainkan. Sehingga tidak seimbang antara supply dan demand. Parahnya lagi adalah hampir setiap tahun kita selalu impor sehingga ini menjadi celah para pengusaha melakukan kartel,” katanya.

Sementara itu, Anggota LP3E Kadin Ina Primiana menjelaskan bahwa total impor pangan Indonesia saat ini mencapai Rp90 triliun sehingga para importir mendapatkan keuntungan dari total impor mencapai 15-30%. Ia juga mengatakan ketidaktegasan pemerintah dalam mengatur rantai distribusi bahan pangan dari hulu ke hilir menjadi biang keladi utama. Pasokan tidak pernah bisa terpantau. Ditambah lagi, kementerian teknis lamban menghitung kebutuhan konsumsi pangan semisal kebutuhan daging sapi dalam setahun.

Selama pemerintah tidak mengubah sistem kebijakan pertanian, termasuk tidak lagi menyerahkan pengaturan kuota pada satu kementerian, lanjut Ina, maka pengusaha dipercaya akan tetap berkelompok alias membentuk kartel. Ina juga mengatakan dalam mengatasi permasalahan kartel adalah dengan mengembalikan peran Bulog untuk mengatur stabilisasi harga komoditas pangan.

“Selain itu, pemerintah perlu membuat regulasi yang membatasi jumlah importir produk pangan utama yang hanya terkonsentrasi pada beberapa pengusaha. Oleh karena itu gunakan mekanisme tender terbuka , transparan dengan kuota karena ini juga tertera dalam UU14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi,” jelasnya.

Ia juga mendesak pemerintah segera menindak perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan kartel terhadap sejumlah komoditas pangan. “Sudah tercatat jelas juga perusahaan-perusahaan yang melakukan kartel. Tetapi belum ada tindak lanjutnya,” katanya.

Menurut dia, keberadaan kartel pangan juga dapat tercium dengan mudah dari harga beberapa komoditas pangan impor yang jauh lebih tinggi daripada harga di negara asalnya. “Tidak sulit, kita bisa melihat harga di negara lain berapa? Kita cari tahu kenapa kok di sini lebih mahal,” ujarnya.

Karena itu, dia meminta semua pihak lebih memperhatikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam rangka memberantas kartel pangan. “KPPU harus lebih didengar. Tidak dibiarkan seperti yang terjadi akhir-akhir ini,” tutur Ina.

Indikasi Kartel

Di tempat yang sama, Komisioner KPPU Munrokhim Misanam mengakui hingga saat ini pihaknya telah mencium gelagat adanya kartel khususnya untuk komoditas gula. “Kami telah melihat adanya kartel di komoditas gula. Dari 9 perusahaan yang menguasai impor gula, kami menduga ada sekitar 6 perusahaan saja yang menguasai itu semua,” katanya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah dalam rangka memberantas praktek-praktek kartel yang tidak sehat bagi dunia usaha. Pertama, KPPU mendorong dilakukannya tender yang terbuka dan transparan untuk pengadaan impor berbagai bahan pangan seperti daging sapi, gula, dan sebagainya. “Dalam hal ini, gula misalnya, daging misalnya, jelas ini harus open bidding pengadaan impor itu sehingga kawan-kawan dari Kadin ini bisa ikut semua, tidak tertutup,” ungkap dia.

Dengan keterbukaan dan transparansi tender, dia yakin persaingan usaha bisa berlangsung secara adil. “Kalau perspektifnya KPPU ya kita ingin melindungi agar persaingan bisa masuk. Itu hanya bisa dilakukan dengan open bidding,” sambungnya. Kedua, Munrokhim menilai perlunya pengawasan ekstra terhadap berbagai komoditas yang berpotensi dikuasai oleh segelintir pengusaha. “Pengawasan lah,” kata dia.

Bila ada perusahaan yang melakukan kartel meski telah diperingatkan, pihaknya berjanji akan menindak tegas. "Kalau masih bandel, kita lakukan tindakan. Tapi kita pendekatannya adalah pengawasan untuk pencegahan," jelas Munrokhim.

Terakhir, Komisioner KPPU ini menekankan pentingnya pencegahan terjadinya kartel dengan melihat gejala-gejala yang terjadi di dunia usaha. Apabila mulai terlihat tanda-tanda munculnya kartel, KPPU harus segera bertindak. “KPPU sekarang pencegahan, melakukan kajian itu kemudian kalau terjadi indikasi ke arah sana kita ingatkan,” tutupnya.

UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melarang  kartel. Dalam Pasal 11 disebutkan, antarpelaku usaha dilarang membuat perjanjian untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi atau pemasaran suatu barang atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Pengusaha Bersekongkol

Menurut anggota Komisi IV DPR Siswono Yudo Husodo, kartel yang merupakan persekongkolan segelintir perusahaan sudah terjadi secara meluas di sektor pangan di dalam negeri. Praktik kartel, antara lain terjadi pada industri benih di dalam negeri yang diduga dilakukan World Economic Forum Partnership on Indonesian Sustainable Agriculture (WEFPISA). Kongsi itu beranggotakan perusahaan-perusahaan multinasional, seperti Dupont, Monsanto, Syngenta, dan Cargill. “Mereka mengincar pasar benih di Indonesia,” ujarnya.

Kartel, kata Siswono, diduga juga terjadi pada industri pangan. Indikasinya, satu per satu perusahaan makanan domestik diakuisisi perusahaan asing. Misalnya, Aqua diakusisi Danone (Prancis), ABC diakuisisi Unilever (Inggris), dan Kecap Bango dikuasai Heinz (Amerika). “Kartel pun diduga terjadi pada impor pangan. Misalnya impor daging mayoritas dari Australia, bawang putih dari Tiongkok, dan bawang merah dari Filipina,” paparnya.

Siswono mengungkapkan untuk mencegah kartel pangan, pemerintah harus menggenjot produksi pangan, di antaranya melalui peningkatan kepemilikan lahan garapan petani agar industri pertanian nasional berdaya saing tinggi. “Untuk menghadapi serbuan kartel, Indonesia harus meningkatkan kualitas agar daya saingnya meningkat. Kalau kualitas jelek, impor akan melonjak,” katanya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…