Bank Sentral Tegaskan Larang NDF

NERACA

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengingatkan perbankan nasional untuk tidak melakukan transaksi Non Deliverable Forward (NDF) untuk transaksi valuta asing (valas) karena tidak memiliki underlying asset. “Intinya kita kirim surat, dan menegaskan PBI nomor 10/37 tahun 2008 tentang pasal 4 ayat 1 dan 2 bahwa transaksi valas terhadap rupiah harus ada underlying dan settlement full month. Tegas, tidak boleh ada NDF,” ujar Direktur Grup Hubungan Masyarakat BI, Difi Ahmad Johansyah di Jakarta, Rabu (6/2).

Bank sentral, kata Difi, akan mengarahkan perbankan untuk melakukan penetapan nilai kurs, baik dolar AS maupun rupiah di pasar dalam negeri. Sehingga pasar valas di dalam negeri bisa semakin menggeliat. “BI akan mengarahkan bank-bank untuk membuat quotation forward onshore. Tujuannya agar pasar forward onshore lebih hidup karena ada bahayanya tanpa underlying,” terangnya.

Sementara terkait kegiatan spekulasi di pasar NDF Singapura, Difi bilang BI masih mengkaji dan belum menemukan praktik perbankan nasional yang turut serta dalam aktivitas tersebut. Sebelumnya, Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah telah menegaskan, bahwa sesuai aturan BI perbankan dilarang melakukan, transaksi NDF sendiri bersifat spekulasi, karena tidak memiliki underlying.

Dia juga menjelaskan kalau kasus pelanggaran tersebut terjadi di luar negeri, khususnya di Singapura dan Malaysia. “Jadi NDF ini yang melakukan kuotasinya, yang memberikan harganya ada di Singapura, bukan di Indonesia, sehingga ini kewajiban pemerintah setempat untuk meneliti, apakah hal itu akan menyebabkan kerugian di sana atau tidak. Untuk ini, kita tahu dan sedang memantau kasus yang terjadi di Singapura, lalu kita juga tahu Malaysia sudah mengambil langkah-langkah (penyelesaiannya),” jelasnya.

NDF merupakan produk derivatif valas yang diperdagangkan secara off the counter dan bertempat di Singapura. NDF menawarkan lindung nilai (hedging) bagi investor yang memiliki eksposur mata uang lokal atau instrumen spekulatif bagi mereka untuk mengambil posisi off-shore atas mata uang lokal. [ardi]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…