RUU Perbankan Harus Pro Perbankan Nasional

NERACA

Jakarta - Permasalahan yang dialami perbankan nasional selama ini mendorong direvisinya Undang-undang (UU) No.10/1998 tentang Perbankan melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Perbankan, yang saat ini  digodok Komisi XI DPR. Permasalahan dimaksud antara lain permodalan dan regulasi seperti pembatasan kepemilikan saham bank oleh asing, izin berjenjang (multiple license), asas resiprokal.

Sejatinya, apabila kelak RUU ini disahkan dapat mengakomodir segala tetek-bengek yang terjadi perbankan nasional. Tujuannya hanya satu, yaitu ke depan bisa bersaing dengan perbankan asing, khususnya di tengah persaingan antarbank se-Asia Tenggara melalui Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Perbankan 2020.

Menurut anggota Komisi XI DPR, Mustofa Assegaf, pihaknya ingin mengetahui sebenarnya apa target perbankan nasional, khususnya bank-bank BUMN, selain masalah permodalan.

“Bagaimana caranya dari masing-masing bank ini bisa di-combine atau sinergi satu sama lain. Seperti mempermudah akses keuangan bagi masyarakat kecil kepada perbankan. Kemudian memurahkan, dari sisi suku bunga, dana tersebut secara spesifik. Itu semua nantinya dimasukkan ke dalam RUU Perbankan,” kata dia di Jakarta, Rabu (6/2).

Namun diakui Komisi XI bahwa perumusan revisi RUU Perbankan ini sangat sulit. Hal itu terlontar dari Maruarar Sirait. Dia berkilah bahwa revisi ini inisiatif dari seluruh anggota Komisi XI periode 2009-2014, dan bukan dari pemerintah. Dengan demikian, imbuh dia, waktu penyelesaian revisi pun tinggal setahun saja.

“Tahun ini adalah kesempatan bagi Himbara (Himpunan Bank-bank Negara) untuk mendukung ke arah sana (penyelesaian RUU Perbankan). Karena pihak asing pasti berharap supaya UU Perbankan tidak selesai,” ungkap Ara, sapaan akrabnya. Dia juga berharap, BI, Himbara, DPR, dan berbagai pihak terkait memprioritaskan RUU Perbankan.

“Dahulu ketika fit and proper test, Pak Muliaman D. Hadad (Deputi Gubernur BI, sekarang Ketua OJK) sudah berkomitmen bahwa dia akan bisa membuat kepemilikan asing di perbankan nasional maksimal hanya 40%. Dan itu pasti masuk di RUU Perbankan,” tegasnya. Kemudian, Ara juga mengatakan, perbankan nasional ke depan sebaiknya fokus atau memiliki spesialisasi khusus.

Hal ini bertujuan tidak ada potensi yang lepas ke investor asing, atau bahkan menjadi perebutan pasar di rumah sendiri (antara bank-bank nasional). Ekonom Ichsanuddin Noorsy menilai, amandemen RUU Perbankan mesti dilakukan untuk menetapkan aturan yang dapat mencegah terjadinya moral hazard dalam praktik perbankan nasional.

"Karena itu amandemen UU Perbankan sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional," ujarnya kemarin. Dalam RUU Perbankan itu antara lain menyebutkan kalau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang menentukan atau mengubah batas kepemilikan saham bank umum bagi setiap orang melalui pembelian saham dengan memperhatikan tata kelola yang baik, kecukupan modal, dan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Asas Resiprokal

Dari sisi bankir, Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk, Zulkifli Zaini, mendorong agar dalam RUU Perbankan nanti dimasukkan asas resiprokal seperti banyaknya keberadaan bank-bank asing di Indonesia dan e-channel (branchless banking). Dia juga menyebutkan beberapa persoalan yang masih belum tercantum di UU Perbankan yang lama.

“Perbankan yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Sehingga untuk peraturannya harus disesuaikan dengan UU PT. Lalu, soal pengelolaan risiko kredit perbankan yang tentunya lebih baik apabila ada ketentuan penyelesaian kredit bermasalah yang sesuai dengan UU PT dan UU Pasar Modal,” ujar Zulkifli.

Keberadaan bank asing sebagai PT, lanjut dia, harus dikaji secara proporsional supaya tidak membawa pengaruh buruk terhadap perbankan nasional terutama kepada induk bank asing ketika terjadi penyelewengan keuangan.

Zulkifli juga menggarisbawahi pentingnya asas resiprokal masuk ke dalam RUU Perbankan karena belum adanya kesamaan perlakuan terhadap perbankan asing yang akan membuka anak perusahaan dan kantor cabang/distribusinya di Indonesia.

“Apakah ini sudah memenuhi mutual benefit. Misalnya jenis kegiatan usaha, ATM, EDC, dan sebagainya. Kemudian soal besaran komposisi modal dan penggunaan mata uang (currency) dalam usaha. Jadi ketentuan multiple license dan kepemilikan saham bank umum juga harus memikirkan resiprokalitas dalam membuka cabang di negara lain,” tandasnya. ria/ardi

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…