OJK: Waspadai Tawaran Investasi[H1]

NERACA

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk terlebih dulu memastikan perusahaan-perusahaan yang menawarkan produk investasi. “Ini unntuk menjamin apakah perusahaan tersebut sudah berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan atau belum,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dalam keterangan tertulis yang diterima Neraca, Rabu (6/2).

Hal ini berawal dari fakta yang ditemukan OJK dalam perjalanan kerjanya yang belum sampai dua bulan. Sejak pembukaan layanan informasi dan pengaduan masyarakat (Financial Customer Care) OJK pada 21 Januari 2013, OJK telah melayani sekitar seratus pengaduan dan permintaan informasi dari masyarakat.

Dari sejumlah pengaduan masyarakat tersebut, OJK mengidentifikasi adanya penawaran investasi dari perusahaan yang ditengarai bukan merupakan lembaga jasa keuangan yang berada dalam pengawasan otoritas yang berwenang.

Investasi yang perlu diwaspadai oleh masyarakat memiliki beberapa ciri. Pertama, memberikan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi (high rate of return). Kedua, tawaran investasi itu berani memberikan jaminan bahwa investasi tidak memiliki risiko investasi (free risk). Ketiga, adanya pemberian bonus dan cashback yang sangat besar bagi konsumen yang bisa merekrut konsumen baru. Keempat, perusahaan yang menawarkan investasi itu melakukan penyalahgunaan pemanfaatan testimoni dari para pemuka masyarakat, pemuka agama, atau pejabat publik untuk memberi efek penguatan (endorsement) dan kepercayaan.

Ciri kelima adalah perusahaan itu memberikan janji kemudahan untuk menarik kembali aset yang diinvestasikan dan jaminan keamanan aset yang diinvestasikan (easy, flexible, and safe). Terakhir, perusahaan itu berani memberikan jaminan pembelian kembali tanpa pengurangan nilai (buy back guarantee).

OJK meminta masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi yang menggiurkan seperti di atas, meskipun tidak menutup kemungkinan terdapat iming-iming lain yang pada prinsipnya ingin membuat jalan pintas untuk menggaet konsumen.

“Masyarakat diminta untuk waspada dan menghindari penawaran investasi di perusahaan yang tidak diawasi dan diatur regulasinya oleh otoritas yang berwenang,” kata Muliaman.

Jika menemukan iming-iming itu, masyarakat untuk diminta melakukan beberapa hal. Selain memastikan legalitas perusahaan tersebut, masyarakat juga sebaiknya selalu mengingat bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Jadi masyarakat jangan sampai terkecoh dengan adanya SIUP.

Selanjutnya, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada Polisi atau Sekretariat Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi bila mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang diduga ilegal atau mencurigakan.

 


 [H1]

BERITA TERKAIT

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…