Dampak Gagal Bayar - BEI Desak Davomas Selesaikan Utang

NERACA

Jakarta-Kekecewaan pemegang saham dari PT Davomas Abadi Tbk (DAVO) yang mendesak perseroan segera melakukan restrukturisasi manajemen tidak akan berpengaruh terhadap kewajiban penyelesaian proses pelunasan utang perseroan. “Permasalahan utangnya dulu diselesaikan. Kita akan lihat going concern-nya ini seperti apa,”kata Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Rabu (6/2).

Menurutnya, emiten yang terlibat dalam permasalahan kepailitan ataupun hukum perlu segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan memberikan konfirmasi kepada bursa efek untuk kemudian disampaikan kepada publik. “Kita pisah-pisah dulu. Tapi kita tetap menekankan untuk permasalahan going concern perusahaan, apakah itu menyangkut kepailitan maupun PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, red).” jelasnya.

Dia mengatakan, penggantian direksi DAVO tidak berpengaruh terhadap kewajiban perseroan untuk menuntaskan permasalahan utangnya. Tidak terkecuali bagi emiten lainnya yang menyangkut permasalahan serupa.

Meskipun kerapkali muncul kekisruhan dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham perseroan untuk melakukan pembahasan terkait permasalahan perseroan.

Seperti disampaikan para pemegang saham mayoritas DAVO, pihaknya meminta manajemen menyelanggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengganti jajaran direksi saat ini. Hal tersebut ditengarai para pemegang saham tersebut  melihat nilai investasi mereka merosot sejak perusahaan gagal bayar (default) atas obligasi atau guaranteed senior secured notes senilai US$ 238 juta pada tahun 2009.

Disuspensi

Perdagangan saham perusahaan tersebut kemudian dihentikan sementara (suspended) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menjalani proses restrukturisasi utang yang diawasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Indonesia hingga restrukturisasi selesai pada bulan Desember 2009.

Sesuai dengan restrukturisasi utang tersebut, pertama, obligasi senilai US$238 juta ditukar dengan variable rate guaranteed secured bonds senilai US$119 juta, yang merupakan penurunan nilai investasi sebesar 50% bagi para pemegang obligasi. Kedua, para pemegang obligasi diberi surat berharga baru atas aset Davomas, dan ketiga jaminan yang ada dari obligasi tersebut (termasuk jaminan atas saham di Davomas dan charge atas saham perusahaan-perusahaan BVI) disetujui, diperbaharui dan dibagi.

 

Kemudian di bulan Maret 2012, Davomas sekali lagi gagal bayar (default) atas utang-utangnya. Selain itu, laporan keuangan Davomas untuk semester pertama tahun 2012 melaporkan utang baru yang sangat besar, sekitar Rp 2,874 triliun kepada sebuah perusahaan pemasok.

Jumlah utang tersebut dinilai tidak wajar, mengingat bahwa Davomas hanya melaporkan pendapatan sebesar Rp 1,32 triliun dan kerugian bersih sebesar Rp 272 miliar untuk tahun 2011, sebagaimana dilaporkan dalam laporan keuangan Davomas yang telah diaudit untuk periode sampai 31 Desember 2011.

Restrukturisasi

Setelah mengungkapkan utang baru tersebut, Davomas kembali menjalani proses restrukturisasi utang yang diawasi oleh Pengadilan Niaga di Indonesia, dan sebagai hasilnya, proses restrukturisasi utang kedua diajukan pada bulan Juni 2012. Restrukturisasi ini disetujui oleh perusahaan pemasok yang disebut di atas, namun sebagian besar pemegang obligasi Davomas tidak diberi tahu akan adanya proses restrukturisasi tersebut.

Dalam proses ini meminta dilakukannya konversi seluruh utang Davomas menjadi ekuitas/saham (debt to equity conversion). Namun, proses debt to equity conversion tersebut memerlukan persetujuan dari RUPS, dan kontroversi lebih lanjut muncul ketika RUPS yang dijadwalkan pada 24 September 2012 dibatalkan karena ketidakjelasan terkait dengan siapa saja yang berhak mewakili pemegang saham mayoritas. Kemudian, RUPS berikutnya kembali dijadwalkan pada tanggal 12 Desember 2012 dan lagi-lagi dibatalkan tanpa penjelasan dari Davomas.

Karena itu, para pemegang saham meyakini akan lebih baik jika dibentuk jajaran direksi baru untuk mengelola bisnis dan operasi Davomas serta melakukan penyelidikan atas proses restrukturisasi utang yang dilakukan sebelumnya. “Klien kami berharap bahwa permintaan mereka untuk mengganti jajaran direksi Davomas akan ditanggapi secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelas Kiki Ganie, Senior Partner dari firma hukum Lubis Ganie Surowidjojo. (lia)

BERITA TERKAIT

Summarecon Crown Gading - Primadona Properti di Utara Timur Jakarta

Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…

Pertumbuhan Logistik Tembus 8% - CKB Logistics Optimalkan Bisnis Lewat Kargo Udara

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memperkirakan sektor logistik nasional tahun ini mengalami pertumbuhan tujuh sampai dengan delapan persen. Tak heran, bisnis…

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Pertumbuhan Logistik Tembus 8% - CKB Logistics Optimalkan Bisnis Lewat Kargo Udara

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memperkirakan sektor logistik nasional tahun ini mengalami pertumbuhan tujuh sampai dengan delapan persen. Tak heran, bisnis…

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…

Metropolitan Land Raup Laba Bersih Rp417,6 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) membukukan laba bersih Rp417,6 miliar pada tahun 2023 atau tumbuh…