KADIS PENGELOLAAN KEUANGAN DODDY SETYADI : Sistem Pungutan PAD Depok Diubah

 

 

NERACA

 

Depok – Mulai Juli bulan depan, Pemerintah Kota Depok berencana  akan mengubah sistem penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Daerah dan Retribusi, dengan mengalihkan kewenangan secara penuh kepada dinas yang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai pemungut PAD.

 

Pasalnya,  sejak dibentuknya Badan Pengelola Perizinan Terpadu (BPPT) yang diberi wewenang penuh memungut PAD bersama Dinas Pengelola Keuangan  dan Aset Daerah (DPKAD), ternyata perolehan PAD tidak menunjukkan produktivitas sesuai potensi.

 

”Perubahan kewenangan tersebut dilakukan secara total sistemnya, agar terlihat dengan jelas kinerja dinas penghasil dalam upaya meningkatkan PAD sesuai potensi riil yang ada dari masing-masing pungutan pajak daerah maupun retribusi,” ujarnya Kepala DPKAD Kota Depok, Dody Setyadi pada Neraca pekan lalu, yang kemudian dia berharap, kenaikan PAD dapat realistis dan mampu mendorong kemandirian APBD untuk mensejahterakan masyarakat.

 

Data yang diperoleh Neraca di Kota Depok menyebutkan,  sejak awal Kota Depok berdiri tahun 1999, potensi PAD seharusnya sudah mencapai Rp 200 miliar per tahun dari Pajak Daerah dan Retribusi. Namun selama 12 tahun perolehan itu tidak pernah terwujud.

 

Penetapan PAD pada APBD 2011 yang mencapai Rp 200 miliar lebih, karena dimasukkannya dana PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) yang sebelumnya masuk ke dalam dana Perimbangan Pusat yang berasal dari APBN.

 

Namun  Pemkot Depok  dan DPRD selalu  menetapkan PAD dalam APBD pada kisaran di bawah Rp 200 miliar. Bahkan di awal APBD tahun 2000, PAD hanya ditetapkan sekitar Rp 36 miliar. Kemudian dalam setiap tahunnya kenaikan hanya berkisar sekitar 5 sampai 10% lebih. Sehingga kenaikan PAD tidak pernah mencapai angka Rp 200 miliar.

 

Pada bagian lain dijelaskan Doddy,  Setyadi menjelaskan, untuk lebih intensif dan terjadi kenaikan PAD yang lebih realistis, maka kewenangan dikembalikan kepada Dina-dinas penghasil PAD. Kewenangannya diberikan mulai dari menghitung penetapan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah).

 

Perubahan sistem aliran dana ke kas daerah dengan sistem baru ini, memutus mata rantai yang cukup panjang tahapannya. Sehingga diharapkan tingkat kemungkinan ”bocornya” perolehn PAD dapat diminimalisir. ”Kita berharap dengan sistem baru ini ini perolehan PAD dapat lebih maksimal dan mudah memonitor aliran dananya,” pungkas dia. 

BERITA TERKAIT

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…