KADIS PENGELOLAAN KEUANGAN DODDY SETYADI : Sistem Pungutan PAD Depok Diubah

 

 

NERACA

 

Depok – Mulai Juli bulan depan, Pemerintah Kota Depok berencana  akan mengubah sistem penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Daerah dan Retribusi, dengan mengalihkan kewenangan secara penuh kepada dinas yang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai pemungut PAD.

 

Pasalnya,  sejak dibentuknya Badan Pengelola Perizinan Terpadu (BPPT) yang diberi wewenang penuh memungut PAD bersama Dinas Pengelola Keuangan  dan Aset Daerah (DPKAD), ternyata perolehan PAD tidak menunjukkan produktivitas sesuai potensi.

 

”Perubahan kewenangan tersebut dilakukan secara total sistemnya, agar terlihat dengan jelas kinerja dinas penghasil dalam upaya meningkatkan PAD sesuai potensi riil yang ada dari masing-masing pungutan pajak daerah maupun retribusi,” ujarnya Kepala DPKAD Kota Depok, Dody Setyadi pada Neraca pekan lalu, yang kemudian dia berharap, kenaikan PAD dapat realistis dan mampu mendorong kemandirian APBD untuk mensejahterakan masyarakat.

 

Data yang diperoleh Neraca di Kota Depok menyebutkan,  sejak awal Kota Depok berdiri tahun 1999, potensi PAD seharusnya sudah mencapai Rp 200 miliar per tahun dari Pajak Daerah dan Retribusi. Namun selama 12 tahun perolehan itu tidak pernah terwujud.

 

Penetapan PAD pada APBD 2011 yang mencapai Rp 200 miliar lebih, karena dimasukkannya dana PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) yang sebelumnya masuk ke dalam dana Perimbangan Pusat yang berasal dari APBN.

 

Namun  Pemkot Depok  dan DPRD selalu  menetapkan PAD dalam APBD pada kisaran di bawah Rp 200 miliar. Bahkan di awal APBD tahun 2000, PAD hanya ditetapkan sekitar Rp 36 miliar. Kemudian dalam setiap tahunnya kenaikan hanya berkisar sekitar 5 sampai 10% lebih. Sehingga kenaikan PAD tidak pernah mencapai angka Rp 200 miliar.

 

Pada bagian lain dijelaskan Doddy,  Setyadi menjelaskan, untuk lebih intensif dan terjadi kenaikan PAD yang lebih realistis, maka kewenangan dikembalikan kepada Dina-dinas penghasil PAD. Kewenangannya diberikan mulai dari menghitung penetapan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah).

 

Perubahan sistem aliran dana ke kas daerah dengan sistem baru ini, memutus mata rantai yang cukup panjang tahapannya. Sehingga diharapkan tingkat kemungkinan ”bocornya” perolehn PAD dapat diminimalisir. ”Kita berharap dengan sistem baru ini ini perolehan PAD dapat lebih maksimal dan mudah memonitor aliran dananya,” pungkas dia. 

BERITA TERKAIT

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…