Kamus Singkat Asuransi Kendaraan

Pada Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) disebutkan,  asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Act of God (AOG), adalah jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh gempa bumi, tsunami dan atau letusan gunung berapi.

Adjustable Premium, adalah ahk perusahaan asuransi untuk mengubah tarif premi yang dikenakan kepada Tertanggung tertentu, misalnya sebagai kondisi pembaruan kontrak asuransi.

Additional Insured, yang bukan tertanggung asli mendapat perlindungan asuransi terhadap kerugian di bawah syarat dan kondisi polis yang sudah ada.

Annuitant, pemegang polis yang berhak menerima tunjangan dari Perusahaan Asuransi selama jangka waktu tertentu.

Appraisal, perkiraan kuantitas, kualitas dan nilai. Melalui cara ini nilai harta yang akan dipertanggungkan ditentukan.

Bagi Hasil, adalah pembagian keuntungan yang diberikan kepada nasabah apabila dalam satu periode pertanggungan tidak melakukan klaim.

Car Rental Fee (Transportation Fee), yaitu penggantian biaya transportasi/ sewa mobil saat terjadi kerugian total.

Comprehensive (All Risk), kerugian gabungan, adalah jaminan terhadap kerugian atau kerusakan kendaraan karena berbagai hal, misalnya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat,kecuali orang keluarganya sendiri, kebakaran, kebanjiran, pencurian, hingga sambaran petir.

Deductible (Own Risk/OR),  atau risiko sendiri adalah sejumlah rupiah pertama dari suatu klaim yang tidak ditanggung oleh polis. Perlunya untuk menghindari klaim kecil-kecil dan agar tertanggung mau memperhatikan pencegahan kerugian serta untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh penanggung.

Indemnity (Ganti Rugi) diberikan bila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian. Contohnya, harga pasar kendaraan sebesar Rp100 juta dan diasuransikan sebesar Rp 100 juta. Bila terjadi musibah yaitu hilang dicuri, maka ganti ruginya dihitung sebagai berikut, jika harga pasaran kendaran masih Rp 100 juta, diganti sebesar Rp 100 juta. Kalau harga pasar naik jadi Rp 125 juta, ganti rugi tetap Rp 100 juta, sebaliknya jika harga pasar turun Rp 75 juta, ganti ruginya pun juga turun jadi Rp 75 juta. Apabila musibah itu berupa kerusakan akibat kecelakaan, biaya perbaikannya, termasuk penggantian suku cadang dan ongkos kerja tak boleh mihi Rp 100 juta.

New For Old, penggantian mobil baru pada saat kecelakaan total.

Personal Effect , adalah jaminan kerugian barang pribadi pada saat kecelakaan total.

Polis adalah  dokumen berisi kesepakatan antara pihak tertanggung dengan penanggung berkenaan dengan risiko yang hendak dipertanggungkan.

Premi, adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh tertanggung guna mendapatkan perlindungan atas objek yang dipertanggungkan. Untuk menghindari pembatalan atau kedaluwarsa, jangan lupa membayarkan preminya sebelum jatuh tempo.

Total Loss Only (TLO), adalah jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total pada kendaraan akibat dari kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (saksono)

BERITA TERKAIT

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…

BERITA LAINNYA DI Peluang Usaha

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…