ASURANSI KENDARAAN - Hati-hati, Jangan sampai Klaim Ditolak

Bencana, kejahatan, dan kecelakaan adalah tiga hal yang sering kali menghantui aktivitas kita sehari-hari.  Itu sebabnya kita diminta agar selalu waspada dan mempersiapkan diri agar terhindari atau setidaknya meminimalkan dari segala risiko  tersebut yang sewaktu-waktu datang menjemput kita. Hal itu berlaku bagi diri kita, keluarga, maupun kendaraan bermotor kita. 

NERACA

Saat ini, bencana alam yang akrab dengan kita adalah banjir. Untuk mengantisipasi agar kita terhindar dari dari risiko kerusakan karena kebanjiran atau kehilangan kendaraan  bermotor   yang kita punyai, banyak perusahaan asuransi menyodorkan tawaran program perlindungan, bahkan tidak hanya bagi kendaraan, tapi juga penumpangnya.  Ada perlindungan konvensional dan syariah.  Bedanya, asuransi syariah, jika tak ada klaim sepanjang kontrak, akan mendapat pengembalian dalam bentuk bagi hasil.

Namun, teliti sebelum membeli. Peringatan ini juga berlaku saat kita hendak memilih jenis asuransi bagi kendaraan bermotor kita.  Hal itu penting agar terhindar dari kemungkinan klaim ganti rugi atau perlindungan yang kita ajukan ditolak perusahaan asuransi. Petugas asuransi juga selalu mengingatkan agar kita cermat dan meneliti pasal demi pasal, kata demi kata dalam polis, terutama pasal pengecualian.

“Kami selalu mengingatkan nasabah agar mengecek klausul yang tertera dalam polis apakah sudah sesuai dengan yang diinginkan,” tutur  Kepala Komunikasi Pemasaran dan Humas PT Asuransi Astra Buana, kepada Neraca, awal pekan lalu. Menurut Iwan, pihaknya selalu menawarkan sejumlah opsi, namun nasabahlah yang menentukan pilihannya.

Dalam pasal pengecualian,  biasanya menyebutkan, hal-hal yang menyebabkan klaim penggantian kerugian antara lain melanggar rambu-rambu lalu lintas, tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku, mengendarai mobil dalam keadaan mabuk atau mengonsumsi obat-obatan terlarang, muatan kendaraan melebihi kapasitas, serta kendaraan dalam keadaan tidak layak jalan.  Atau dalam keadaan force majeur, seperti bencana alam dan huru-hara.

Komprehensif Plus

Iwan menjelaskan, dalam asuransi kendaraan bermotor, ada dua macam, total loss only (TLO) dan komprehensif. Biasanya,  ini kata Untung (42), pemilik Yaris  warna silver yang tinggal di kawasan Cimanggis, Depok, untuk mobil baru memilih jenis komprehensif. Dengan asuransi jenis ini, jaminannya tidak hanya TLO, tapi juga plus. Plusnya cukup banyak, termasuk  jika  ada kendaraan rusak akibat kecelakaan, penumpangnya juga mendapat asuransi kecelakaan.

Bahkan, satu perusahaan asuransi mernawarkan peminjaman mobil sementara mobil yang diasuransikan sedang menjalani perawatan di bengkel selama berhari-hari.  Jika mengalami kerusakan di jalan, perusahaan itu menyediakan jasa derek dan penjemputan.

“Jadi, kalau mau amannya, ya pilih yang komprehensif, ada perluasan jaminan, bahkan termasuk jika mengalami bencana alam, baik banjir, gempa, juga huru-hara,” kata Untung diamini Iwan.  Walaupun sudah meng-cover banjir, jangan dikira perusahaan asuransi begitu saja meluluskan klaim kita. Sebab, saat berkendara, mereka juga mewajibkan kita selalu menerapkan keselamatan berkendara (safety riding). “Tahu ada banjir tetap saja nekat menerobos, ya kecil kemungkinan mendapat klaim,” tutur Iwan.

Itu sebabnya, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelis Simanjuntak mengingatkan, mobil yang terendam banjir, jangan distater. Jika air sudah masuk piston karena dipaksa distater (water hammer) hingga mengakibatkan mesin jebol, kerugian cukup besar mencapai Rp 20-200 jutaan. Biarkan sampai petugas  perusahaan asuransi datang dan mendereknya.  “Kalau mobil sudah atau sedang terendam, jangan digas kencang-kencang, nanti malah masuk airnya,” katanya.

Plus pada jenis komprehensif juga bervariasi. Misalnya, jika kontrak setahun akan mendapat asuransi jiwa selama 1 tahun. Kalau masa kontrak diperpanjang  lagi atau langsung dua tahun, akan mendapat fasilitas TLO satu tahun, lalu jika tiga tahun kontrak,  mendapat gratis asuransi di tahun keempat.  Jaminan tambahan selain TLO itu berbeda-beda. Tapi, pada umumnya meliputi pinjaman mobil pengganti, jasa layanan valet, mobil Derek, hotline  service 24 jam, hingga penyediaan layanan ambulan jika terjadi kecelakaan.

Sedangkan besaran preminya tergantung pada harga jual mobil, misalnya hingga Rp 150 juta, Rp 150-300 juta, sampai harga di atas Rp 800 juta.  Besaran premi juga membedakan status sebagai mobil pribadi atau mobil komersial.  Selebihnya, pembedaan premi juga berdasarkan jenis kendaraan. Jenis sedan dan jeep, truk, mobil baru, dan bekas. Sedangkan usia mobil yang dicover asuransi, biasanya paling tua 9 tahun.  Tapi, rata-rata, premi tahunan asuransi kendaraan sekitar 2,75% dari harga mobil. Biasanya plus biaya administrasi.  (saksono)

BERITA TERKAIT

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…

BERITA LAINNYA DI Peluang Usaha

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…