RUU Perdagangan Tak Akomodir Pasar Tradisional

NERACA

Jakarta - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengeluhkan pasar tradisional semakin tergerus lantaran pemerintah daerah (Pemda) lebih pro ke pasar modern. Sementara Rancangan Undang-undang (RUU) Perdagangan yang tengah dibahas di Komisi VI DPR dinilai tidak memihak keberadaan pasar tradisional. Selain itu, diperparah lagi adanya dugaan bahwa pemerintah melegalkan pasar modern sehingga mereka tumbuh subur.

Sementara revitalisasi pasar yang dilakukan pemerintah dirasa sangat kurang sekali. Ketua Umum Ikappi, Abdullah Mansuri, mengatakan keberadaan pasar tradisional kian mengkhawatirkan seiring kurang adanya perhatian dari pemerintah daerah, namun sebaliknya pasar modern seperti hypermart, supermarket, mal dan toko serba ada, terlalu gampang memperoleh izin.

Alhasil, lambat laun pasar tradisional tak lagi memiliki daya saing lalu terpinggirkan, kemudian hilang. “Pemda seharusnya berpihak ke pasar tradisional agar pusat kegiatan ekonomi rakyat itu tidak mati. Kami mendorong supaya pemda melakukan pengembangan dan revitalisasi. Bukan hanya sebatas perbaikan fisik saja, tetapi juga memperbaiki manajemen, memperkuat rantai distribusi pasar, serta akses perekonomian dengan bantuan permodalan,” tegas Abdullah kepada Neraca, Selasa (5/2).

Dia juga mengungkapkan, setiap tahun ada 400 kios pasar tutup di ibukota. Di Jakarta saja, imbuh Abdullah, paling tidak sudah tujuh pasar dilikuidasi dan hampir semua pasar mengalami penurunan omset sampai 75%. Beberapa pasar tradisional di ibukota yang “tinggal nama” adalah Pasar Blora, Cilincing, Cipinang Besar, dan Muncang.

Abdullah menuturkan, kondisi serupa terjadi di seluruh Indonesia. Pasar rakyat itu tinggal berjumlah di kisaran 10 ribu. Padahal pada 2004, pasar tradisional di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 13 ribu unit. Agar eksistensi pasar tradisional tidak punah, Ikappi meminta DPR mempertimbangkan beleid khusus yang mengharuskan setiap pemda melestarikan pasar tradisional.

Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perdagangan yang sedang dibahas legislatif, pasar rakyat tidak terakomodasi. Imbasnya, pedagang khawatir pemerintah akan kembali menganakemaskan ritel modern, seperti mini market, supermarket serta mal.

"Dalam RUU perdagangan, pasar rakyat hanya disebut dua kali di pasal 10 dan pasal 11. Itu pun definisinya sangat sumir. Semestinya RUU perdagangan ini bisa memberi aturan yang lebih jelas mengenai keberadaan pasar rakyat," keluh Abdullah.

Punah

Hal senada juga diungkapkan Ketua Bidang Advokasi Ikappi, Reinhard Parapat. Menurut dia, pasar tradisional ini hampir punah akibat tergerus dengan bertambahnya pasar modern yang terus berkembang. Data terakhir Ikappi menyebutkan, tahun 2003 pasar modern mengalami pertumbuhan sebesar 31,4% sementara pasar rakyat menurun 8,1%.

"Sementara di pasar modern minuman keras itu dijual bebas," ujar Reinhard, kemarin. Menurut dia, tak bisa dipungkiri bahwa pasar tradisional ini pun berkontribusi besar memajukan perekonomian nasional, khususnya daerah. Dia menegaskan, belasan juta penduduk yang menggantungkan kehidupannya pada pasar tradisional. Bisa dibayangkan jika pasar tradisional ini lambat laun akan punah.

“Menurut data Kementerian Perdagangan, terdapat 12 ribu pasar tradisional dengan jumlah 12,6 juta pedagang. Jika asumsi setiap pedagang memiliki lima orang dalam keluarganya, maka sekitar 50 juta orang yang menggantungkan hidupnya ke pasar tradisional," tegas Reinhard.

Anggota Komisi VI DPR Ferari Romawi memaparkan, kalau RUU Perdagangan ini memang harus mengatur keberadaan pasar tradisional dan pasar modern. Untuk itu Ferari akan membahas beberapa masalah yang krusial di RUU perdagangan ini antara lain pengaturan jarak antara pasar tradisional dengan pasar modern, persetujuan terhadap perdagangan internasional,aturan ekspor impor (sejauh mana ada pembatasannya) seperti ekspor barang jadi atau barang setengah jadi.

Lebih jauh lagi Ferari mengungkapkan kalau saat ini Indonesia lebih banyak mengekspor barang mentah,sehingga kita tidak mempunyai nilai tambah, bahkan dia bilang barang yang Indonesia ekspor tidak berdaya saing di dunia internasional. iwan/ardi

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…