LPEI Ogah Tunduk pada UU Asuransi - Miliki UU Tersendiri

NERACA

Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Usaha Perasuransian yang tengah dibahas di Komisi XI DPR saat ini menemui hambatan. Hal itu karena Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengaku menolak tunduk kepada UU Asuransi lantaran LPEI memiliki Undang-undang tersendiri, yaitu UU No.2/2009 tentang LPEI, yang notabene mengatur fungsi kelembagaan itu.

Direktur Eksekutif LPEI, I Made Gde Erata, mengatakan semenjak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi beroperasi, praktis LPEI diawasi oleh OJK. Namun, meski LPEI diawasi oleh OJK bukan berarti LPEI tunduk oleh perundang-undangan perasuransian. “Bukanya kita tidak mau tunduk kepada UU Asuransi. Tapi, kita ada UU yang mengatur LPEI. Kita dari situ kelembagaanya memang sudah diatur. Tapi kan kita tetap diawasi oleh OJK. Dalam UU LPEI sudah mengatur, baik badan hukum, kepemilikan yang dimiliki pemerintah, tidak boleh merger, dan lain-lain”, jelas Gde Erata di Jakarta, Selasa (5/2).

Dia juga menjelaskan, meski LPEI diawasi oleh OJK, namun pengawasan yang dilakukan tidak berasal dari peraturan yang diturunkan oleh UU Asuransi. Pasalnya, selain LPEI memiliki UU tersendiri, pengawasan yang dilakukan OJK kepada LPEI haruslah berdasar dari UU LPEI, yang diturunkan menjadi peraturan untuk melakukan pengawasan kepada LPEI. “Didalam UU (LPEI) itu juga membolehkan kita memakai nama Eximbank. Kalau OJK memang mau mengawasi kita, maka jangan menggunakan UU Asuransi, tetapi UU LPEI. Karena dasar hukum kita memang sudah kuat,” tegasnya.

Sebagai informasi, UU LPEI disahkan di era Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2009 lalu. Kala itu, kata Menkeu, Menurut Menkeu, dengan disahkannya UU LPEI, maka secara yuridis berdirilah LPEI. Mengingat LPEI merupakan transformasi dari PT Bank Ekspor Indonesia (BEI). Oleh karena itu, proses transformasi harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk memastikan pengalihan aktiva dan pasiva dari BEI ke LPEI agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

LPEI sebagai lembaga yang bersifat sui generis secara legal formal tidak tunduk pada peraturan perundangan di bidang perbankan, BUMN, lembaga/perusahaan pembiayaan, dan usaha perasuransian. Namun, dalam menjalankan kegiatan usahanya, LPEI wajib tunduk kepada ketentuan materiil tentang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi sebagaimana diatur dalam Bab XIII Buku Ketiga KUH Perdata tentang penanggungan utang, dan Bab XIX Buku Kesatu KUHD tentang asuransi atau pertanggungan.

Sesuai UU, modal awal LPEI adalah Rp6 triliun yang akan diambil dari tahun anggaran 2010. Menurut Menkeu lagi, meskipun pendirian LPEI tidak semata-mata untuk mencari keuntungan, akan tetapi LPEI dimungkinkan untuk mendapatkan keuntungan dari hasil usaha atau surplus. Surplus tersebut, imbuh Menkeu, dapat dialokasikan untuk cadangan umum, cadangan tujuan, dan bagian laba pemerintah.

Sejalan dengan semakin berkembangnya kegiatan usaha berdasar prinsip syariah, maka selain melakukan kegiatan usaha konvensional, LPEI juga dapat memberikan pembiayaan ekspor nasional berdasar prinsip syariah.

Dengan beroperasinya LPEI atau Indonesia Eximbank, otomatis Indonesia memiliki satu Bank Ekspor Impor atau sering juga dikenal Export Credit Agency (ECA) dalam format yang sama dengan yang dimiliki oleh banyak negara maju dan berkembang di dunia, yaitu lembaga yang dapat memberikan pembiayaan, penjaminan, asuransi, serta jasa konsultasi yang terkait dengan ekspor. [ardi]

BERITA TERKAIT

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…

BERITA LAINNYA DI

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…