Terganjal Aturan - KLH Tak Bisa Tangani Kasus Perusakan Lingkungan


NERACA
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) belum bisa menangani kasus-kasus tentang lingkungan sehingga perlu dibentuk sebuah badan baru yang bisa langsung mengeksekusi kasus-kasus yang berkaitan dengan lingkungan.
“KLH itu sulit melakukan eksekusi karena kementerian tersebut sifatnya regulator,” kata Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy seusai acara Pemahaman dan Pelaksanaan UU dan Peraturan Pelestarian Lingkungan pada Area Eksploitasi dan Eksplorasi SDA di Jakarta, Selasa (5/2).
Menurut dia, salah satu faktor lemahnya Kementerian yang dipimpin oleh Balthasar Kambuaya tersebut adalah figur dari pemimpin. “Satu faktornya figur. Akan tetapi yang paling penting adalah faktor penguatan kelembagaan. Jadi perlu penguatan kelembagaan terlebih dahulu, karena dengan begitu maka kementerian tersebut bisa mengatasi masalah-masalah lingkungan hidup," tegasnya.
Dia menyarankan agar dibentuk sebuah lembaga baru seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga kasus-kasus lingkungan bisa selesai dan bisa ditindaklanjuti. "Di Amerika itu ada badan khusus yang menangani isu lingkungan sehingga lingkungan di sanapun terjaga. Saya berharap agar di Indonesiapun bisa seperti itu. Jika disuruh memilih adanya badan tersebut atau Kementerian Lingkungan Hidup, maka saya lebih pilih badan tersebut. Karena bisa jelas mengeksekusinya," jelasnya.
Masalah lingkungan hidup diperparah dengan kasus yang tidak diselesaikan oleh KLH. Sepanjang Januari - November 2012, KLH menangani 56 kasus perdata, dan 68 kasus pidana. Namun khusus kasus pidana, hanya  satu yang dituntaskan.
Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya mengatakan, kendala penegakan hukum lingkungan hidup antara lain, kurangnya koordinasi antara aparat penegak hukum, perbedaan persepsi dan pemahaman terhadap norma dan ketentuan dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kualitas dan jumlah SDM penegak hukum, serta lemahnya pertukaran informasi.
Minimnya penanganan kejahatan lingkungan disebabkan hukum pidana belum diterapkan secara maksimal. Dengan kondisi itu antara penyidik lingkungan hidup dan penyidik penegak hukum perlu meningkatkan koordinasi, menyamakan persepsi dan pemahaman, serta bertukar pengalaman dalam penanganan kasus pidana lingkungan hidup. “Kami akan melakukan kesepakatan bersama untuk memperbaiki kinerja dalam menegakkan hukum lingkungan hidup di tahun 2013,” ucap Kambuaya.
Pembuktian tindak pidana lingkungan, terutama pembuktian materiil tidaklah sederhana. Prosesnya memerlukan dukungan para ahli dari berbagai latar belakang keilmuan. "Rumitnya pembuktian terhadap kejahatan lingkungan, sudah semestinya diposisikan dalam kategori extraordinary crime,” tegasnya.
Selain itu, perbedaan pemahaman terhadap norma dan ketentuan hukum di antara penyidik, jaksa, dan hakim, juga menjadi kendala penuntasan kejahatan lingkungan. Untuk menyamakan pemahaman tentang kejahatan lingkungan dan penanganannya, November lalu, KLH bersama Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA) melaksanakan Pertemuan Koordinasi Penegakan Hukum Lingkungan Nasional. “Kami sepakat bahwa semua hakim dan jaksa yang menangani kasus lingkungan hidup wajib mengikuti program sertifikasi,” tuturnya.
Program ini bertujuan menghasilkan hakim dan jaksa dengan pemahaman yang lebih baik mengenai isu lingkungan hidup, sehingga dapat menangani kasus lingkungan, baik pidana maupun perdata dengan lebih memenuhi rasa keadilan dan berorientasi pada upaya pelestarian lingkungan hidup.
Akhir November tahun lalu, terdapat sekitar 50 orang hakim dan jaksa dari daerah  mengikuti program sertifikasi kasus lingkungan untuk gelombang pertama dengan prioritas hakim dan jaksa yang berasal dari daerah yang banyak terdapat kasus lingkungan seperti Kalimantan, Sumatera, Jawa Timur, Jawa Barat.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…