PENGELOLAAN DANA HAJI - Ada "Misteri" dan Ketidakjelasan Kebijakan

Jakarta – Dana haji yang dikelola Kementerian Agama kembali ramai dipergunjingkan. Kali ini Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Salamuddin Daeng menilai, pengelolaan dana haji tersebut tidak jelas. “Tidak jelas pengelolaannya, bunga, dan pemanfaatannya, khususnya untuk kepentingan pemilik dana tersebut. Hasil dari penempatan uangnya itu berapa? Di bank mana saja?”, ujarnya kepada Neraca, Senin (4/2).

NERACA

Menurut Daeng, dana tersebut harus tetap ditempatkan di kas negara. Tidak boleh diprivatisasi, tidak boleh diotonomkan. “Dana itu milik rakyat, harus dikembalikan pemanfaatannya oleh negara untuk rakyat,” tuturnya.

Dia tidak sepakat dengan dibentuknya bank khusus untuk mengelola dana haji. “Pengelolaannya tetap harus di tangan negara, ditempatkan di kas negara, digunakan keuntungan dari pengelolaannya, khususnya kepada pemilik dana. Tidak boleh dikuasai institusi privat, bank swasta nasional ataupun asing,” kata dia seraya menyayangkan adanya upaya untuk melakukan privatisasi melalui DPR, dengan merancang Undang-Undang Haji.

Meski ditaruh di bank BUMN yang kemungkinan memberikan dividen kepada negara, tetapi Daeng juga tidak setuju. “Bank BUMN kita seperti bank swasta pada umumnya, apalagi bank-bank juga bermain di pasar keuangan, dan bisa bangkrut,” tukas dia.

Daeng menambahkan, dengan menaruh uang tersebut di bank, dana itu tidak akan abadi. “Dana abadi sebaiknya disimpan dalam bentuk emas saja. Dan tidak boleh dalam mata uang asing,” ujarnya.

Lebih jauh, Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kurdi Mustofa menjabarkan, dana haji yang dikelola oleh Kementerian Agama telah mencapai Rp50 triliun ditambah dengan nilai manfaat bunga, bagi hasil dan imbal bagi hasil sebesar Rp2,3 triliun dan dana hasil efesiensi dari operasional penyelenggaraan ibadah haji dalam rekening dana abadi umat (DAU) yang berjumlah Rp 2,2 triliun dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji, akan tetapi kenyataannya berbeda. "Masih banyak jamaah yang terlantar, bahkan ada pula yang tidak mendapatkan konsumsi makanan ketika beribadah. Artinya kualitas pelayanan haji tidak mendukung," ujarnya, kemarin.

Kurdi juga merasa heran dengan penerapan sistem ongkos naik haji yang selalu naik. Pasalnya sejumlah dana tabungan jamaah haji masih menunggu jadwal keberangkatan yang sudah mencapai angka Rp 50 triliun. "Kemungkinan saat jamaah haji membayar 5-10 tahun lalu, biaya haji hanya Rp 25 juta, dan saat keberangkatan biayanya sudah naik jadi Rp 30 juta. Biasanya jamaah diminta untuk menambah kekurangannya yang besarnya Rp 5 juta, padahal semestinya tidak perlu menambah lantaran selama uang mengendap di bank ada bunga yang juga cukup besar," tuturnya.

Namun anehnya, kata Kurdi, justru jamaah kembali diminta untuk membayar kekurangan biaya ketika waktu keberangkatan. "Inikan akan menjadi pertanyaan besar, kemanakah bunga deposito jamaah tersebut. Seharusnya bisa dikembalikan ke jamaah karena uang itu adalah uang jamaah, kalau tidak dikembalikan maka uang tersebut berada dimana?," ucapnya.

Fenomena tak jelasnya pengelolaan dana haji juga diungkapkan anggota Komisi VIII DPR RI, M Nasir Djamil. Dia mengungkapkan, Kementerian Agama dalam pengelolaan dana haji dan dana abadi umat tidak transparan dan hal ini ada kecenderungan disalahgunakan.

Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta untuk melakukan audit investigasi. ”Begitu pula Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menuntaskan laporan PPATK atas Rp80 triliun dana haji,” katanya, Senin.

Menurut Nasir, hal yang perlu dijelaskan bahwa Rp48,7 triliun dana setoran awal haji adalah milik umat, bukan pemerintah. Pengungkapan jumlah akumulasi dana setoral awal haji oleh Kementerian Agama sebesar Rp48,7 triliun, setelah adanya ribut-ribut karena ada laporan PPATK, harus diikuti dengan penegasan status kepemilikan dana tersebut.

“Setoran awal haji bukanlah kategori penerimaan negara, baik pajak ataupun bukan pajak. Sehingga, statusnya adalah milik umat dalam hal ini calon jemaah haji. Oleh karena itu Kementerian Agama harus transparan dan akuntabel dalam mengelola dana itu,” jelas Nasir.

Lebih lanjut lagi Nasir menuturkan, adanya bunga yang pastinya besar dari hasil penyimpanan berupa Sukuk dan Deposito. Selama ini, calon jamaah haji tidak pernah mendapat penjelasan mengenai hal itu.

Begitupula harus diperjelas untuk apa peruntukan bunga dana. Mestinya bunga yang besar itu dikembalikan ke calon jamaah haji atau dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan umat. “Hal yang sama juga berlaku bagi Dana Abadi Ummat. Jangan sampai dana-dana tersebut digunakan untuk kepentingan di luar itu. Karena untuk semua kegiatan di kementerian, negara sudah menganggarkan melalui APBN,” ungkap Nasir.

Sedangkan terkait dengan bank penerima setoran haji, Nasir menjelaskan sebenarnya dengan adanya bank penerima setoran haji yang khusus diberikan kepada satu bank merupakan suatu penyederhanaan dalam proses pembiayaan haji.

Di mata Nasir, setiap tahunnya bank-bank melakukan lobi-lobi kepada Kementerian Agama untuk menjadi bank penerima setoran haji. Selama ini dalam pembiayaan haji selalu dilakukan setiap tahunnya dengan bank yang berbeda sehingga diperlukan bank khusus yang mengurusi tentang pembiayaan haji. ”Dengan adanya bank khusus ini maka perlunya dibentuk Undang-undang dan dewan sedang mengundang para ahli dan pihak terkait untuk meminta masukan atau pendapatnya,” ujarnya.

Investasi Dana Haji

Yang menjadi pertanyaan, kemana sebenarnya investasi dana haji itu mengalir? Koordinator Divisi Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi menjabarkan, menurut penelitian yang dilakukan FITRA, dana haji atau DAU (Dana Abadi Umat) selama ini dibisniskan pemerintah melalui Kementerian Agama, hingga saat ini sudah terkumpul  sekitar Rp806 miliar dan belum jelas ke mana uang itu dilarikan.

Namun, ongkos haji untuk tahun 2012 pemerintah memutuskan untuk naik sebesar Rp34 juta per orang dari sebelumnya (2011) yang hanya Rp30,7 juta. Seharusnya ongkos haji bisa turun hingga Rp27 juta. "Saat ini akan dipatok sebesar Rp 34 juta atau US$ 3.715 pada 2012, dan ongkos naik haji 2012 terlalu mahal dan sangat membebani jamaah Haji. Investasi Dana Haji atau DAU sebesar Rp 806 milyar harus dikembalikan ke jamaah haji!," tegas Uchok.

Uchok  memaparkan, saat ini "keuntungaan" ongkos naik haji atau DAU yang telah diinvestasikan pemerintah sudah beranak pinak sejak 1998.

Rinciannya, pada 3 maret 2010, Kementerian Agama telah menginvestasikan pada surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada seri SDHI 2012 A dengan nilai nominal Rp 447 miliar (Rp.477.000.000.000) yang sudah jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2012 lalu, dengan suku bunga pertahun 7,61%.

Pada 25 Agustus 2010 kementerian agama menginvestasikan pada surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada seri SDHI 2014 B dengan nilai nominal sebesar Rp.336 miliar (Rp.336.000.000.000) yang akan jatuh tempo pada tanggal 25 Agustus 2014, dengan suku bunga sebesar 7,30 % pertahun.

Sementara, lanjut Uchok, sejak 1998, Menteri Agama dengan persetujuan Presiden RI, telah membeli saham BMI (Bank Muamalat Indonesia) sebanyak 19.990.000 lembar saham dengan nilai Rp 1000 per saham atau sebesar Rp19,9 miliar. Saham BMI ini ada sejak jamaah haji tahun 1992 sampai 1994, dengan cara memotong langsung salah satu komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji yaitu uang bekal daerah sebesar Rp10.000 per jamaah.

Namun saat ini, penyertaan saham pada BMI sudah beranak pinak, dan mencapai Rp23.742.320.000. "Makanya, bisnis Haji ini sangat mengiurkan. Maka dari itu kami dari seknas FITRA meminta Komisi VIII, agar anggaran investasi ini digunakan atau dipakai oleh jemaah haji sebagai bagian dari ongkos naik haji mereka, agar ongkos naik tahun 2012 lebih murah sekali," katanya.

Oleh karenanya, menurut Uchok, kenaikan ongkos naik haji, memperlihatkan para jamaah haji yang niatnya selama ini ingin melakukan ibadah haji sudah dijadikan komoditi bisnis oleh Kementerian Agama.

"Kalau Kementerian Agama dalam hal ini Dirjen Haji tidak mau dituduh "orang-orang haji" sebagai komoditas bisnis kementerian, lebih baik Kemenag bisa menurunkan ongkos haji sampai bisa berkisar dibawah Rp27 juta per orang. Dengan cara, dimana "keuntungaan" atau sisa dari uang ongkos haji selama ini diinvestasikan oleh Kemenag dikembalikan lagi kepada jemaah haji," jelasnya. tim

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…