Transisi Sistem Alih Daya Akan Diawasi Ketat

 

NERACA

Jakarta  - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berjanji akan mengawasi secara ketat pelaksanaan transisi sistem kerja alih daya (outsoucing) selama 12 bulan ke depan.

Tujuannya agar pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

"Kami awasi pelaksanaannya di masa transisi ini agar tidak terjadi PHK dan keberlangsungan kerja pekerja tetap terwujud. Kita dorong pengusaha dan pekerja agar menggelar dialog secara bipartit namun tetap dengan berpatokan pada Permenakertrans," kata Muhaimin di Jakarta, Senin (4/2) usai menerima audiensi dengan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudofir.

Permenakertrans yang mengatur soal pelaksanaan alih daya telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Muhaimin pada 14 November 2012 dan disyahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 19 November 2012.

Dengan diundangkannya Permenakertrans itu, maka perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pemborongan ataupun perusahaan penyedia jasa pekerja wajib menyesuaikan paling lambat 12 bulan.

"Kami berdayakan dinas-dinas tenaga kerja dan komite pengawas juga beranggotakan unsur serikat pekerja dan Apindo dari tingkat pusat hingga daerah untuk mengawasi transisi, lebih cepat lebih baik. Dengan cara ini bisa dipercepat, mungkin tidak perlu satu tahun transisi sudah beres," kata Muhaimin.

Menakertrans mengatakan, dalam pelaksanaan masa transisi itu yang harus ditekankan adalah adanya peningkatan keberlangsungan kerja bagi para pekerja/buruh dan menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat peralihan status kontrak kerja ini.

"Proses transisi outsourcing terus bergulir dengan baik. Kita terus mendorong agar pihak perusahaan dan buruh memanfaatkan masa transisi ini agar nantinya pelaksanaan outsourcing dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Muhaimin.

Saat ini, berdasarkan masa transisi pelaksanaan alih daya ini terus bergulir di daerah-daerah dan sudah banyak perusahaan yang melaporkan telah melakukan peralihan kontrak kerja dari PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Dalam Permenakertrans, penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh hanya dapat dilakukan untuk lima jenis pekerjaan yaitu usaha pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja (katering), tenaga pengaman jasa penunjang dipertambangan dan perminyakan serta penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh (transportasi).

Pelaksanaan hubungan kerja alih daya maupun pemborongan itu juga mewajibkan perusahaan untuk menjamin kelangsungan bekerja dan jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh seperti hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat, serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah.

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…