Dinilai Tidak Becus, Direksi Davomas Abadi Didesak Mundur - Dampak Gagal Bayar Obligasi

NERACA

Jakarta - Para pemegang saham mayoritas PT Davomas Abadi Tbk (DAVO) meminta manajemen menyelanggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan tujuan mengganti jajaran direksi saat ini, “Kami yakin kepentingan para pemegang saham serta pemangku kepentingan Davomas lainnya akan dapat dilayani dengan lebih baik apabila jajaran direksi baru terbentuk," kata salah satu pemegang saham minoritas dari Indonesia yang tidak ingin disebutkan namanya dalam siaran persnya kepada Neraca di Jakarta, Senin (4/2).

Para pemegang saham DAVO melihat nilai investasi mereka merosot sejak perusahaan gagal bayar (default) atas obligasi atau guaranteed senior secured notes senilai US$ 238 juta pada tahun 2009. Perdagangan saham perusahaan tersebut kemudian dihentikan sementara (suspended) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menjalani proses restrukturisasi utang yang diawasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Indonesia hingga restrukturisasi selesai pada bulan Desember 2009.

Sesuai dengan restrukturisasi utang tersebut, pertama, obligasi senilai US$238 juta ditukar dengan variable rate guaranteed secured bonds senilai US$119 juta, yang merupakan penurunan nilai investasi sebesar 50% bagi para pemegang obligasi.

Kedua, para pemegang obligasi diberi surat berharga baru atas aset Davomas, dan ketiga jaminan yang ada dari obligasi tersebut (termasuk jaminan atas saham di Davomas dan charge atas saham perusahaan-perusahaan BVI) disetujui, diperbaharui dan dibagi.

Kemudian di bulan Maret 2012, Davomas sekali lagi gagal bayar (default) atas utang-utangnya. Selain itu, laporan keuangan Davomas untuk semester pertama tahun 2012 melaporkan utang baru yang sangat besar, sekitar Rp 2,874 triliun kepada sebuah perusahaan pemasok.

Dinilai Tidak Wajar

Jumlah utang tersebut dinilai tidak wajar, mengingat bahwa Davomas hanya melaporkan pendapatan sebesar Rp 1,32 triliun dan kerugian bersih sebesar Rp 272 miliar untuk tahun 2011, sebagaimana dilaporkan dalam laporan keuangan Davomas yang telah diaudit untuk periode sampai 31 Desember 2011.

Setelah mengungkapkan utang baru tersebut, Davomas sekali lagi menjalani proses restrukturisasi utang yang diawasi oleh Pengadilan Niaga di Indonesia, dan sebagai hasilnya, proses restrukturisasi utang kedua diajukan pada bulan Juni 2012.
Restrukturisasi ini disetujui oleh perusahaan pemasok yang disebut di atas, namun sebagian besar pemegang obligasi Davomas tidak diberi tahu akan adanya proses restrukturisasi tersebut.

Para pemegang saham Davomas juga telah menyuarakan keprihatinannya bahwa rencana komposisi yang membuat persyaratan restrukturisasi yang dimaksudkan untuk mengikat para pemegang saham dan pihak regulator di Indonesia, serta mempertanyakan apakah proses ini diperbolehkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Proses restrukturisasi utang pada Juni 2012 meminta dilakukannya konversi seluruh utang Davomas menjadi ekuitas/saham (debt to equity conversion). Namun, proses debt to equity conversion tersebut memerlukan persetujuan dari RUPS, dan kontroversi lebih lanjut muncul ketika RUPS yang dijadwalkan pada 24 September 2012 dibatalkan karena ketidakjelasan terkait dengan siapa saja yang berhak mewakili pemegang saham mayoritas.

Perlu Penyelidikan

RUPS berikutnya yang dijadwalkan diselenggarakan pada tanggal 12 Desember 2012 juga dibatalkan tanpa penjelasan dari Davomas. Peristiwa ini telah meyakinkan para pemegang saham bahwa kepentingan pemegang saham akan dilayani secara lebih baik apabila jajaran direksi baru dibentuk untuk mengelola bisnis dan operasi Davomas serta melakukan penyelidikan atas proses restrukturisasi utang yang dilakukan sebelumnya.

Kiki Ganie, Senior Partner dari firma hukum Lubis Ganie Surowidjojo, yang bertindak sebagai penasihat hukum dari beberapa pemegang saham Davomas, atas nama kliennya menyatakan ingin ada pergantian direksi di tubuh DAVO, “Klien kami berharap bahwa permintaan mereka untuk mengganti jajaran direksi Davomas akan ditanggapi secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,”ungkapnya.

Selain itu, pemegang saham juga berharap bahwa lembaga-lembaga pemerintah yang terkait, yaitu Otoritas Jasa Keuangan dan BEI, mampu menengahi dan memastikan bahwa sengketa ini tidak membuat citra Indonesia menjadi negatif di mata investor.

Sebagai informasi, BEI telah menjatuhkan denda kepada Davomas atas pelanggaran aturan bursa dan telah menuntut penjelasan atas beberapa ketidakwajaran yang ditemukan dalam laporan keuangan perusahaan. (kam)

 

 

BERITA TERKAIT

Kelompok Tani Karamunting Sukses Produksi Madu Kelulut

Anggota Kelompok Tani Karamunting menuangkan madu kelulut ke dalam kemasan usai dipanen di Hutan Kota Pendidikan Telaga Sari, Balikpapan, Kalimantan…

Penukaran Uang Rupiah di Bank Muamalat

Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Indra Falatehan (kiri) dan Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Hayunaji (kanan) berfoto bersama masyarakat…

TMAS BAGIKAN DIVIDEN

Dari kiri ke kanan. Komisaris Independen PT TEMAS Tbk, Alfred Natzir, Komisaris Utama Harto Khusumo, Komisaris Independen Theo Lekatompessy, Direktur…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

Kelompok Tani Karamunting Sukses Produksi Madu Kelulut

Anggota Kelompok Tani Karamunting menuangkan madu kelulut ke dalam kemasan usai dipanen di Hutan Kota Pendidikan Telaga Sari, Balikpapan, Kalimantan…

Penukaran Uang Rupiah di Bank Muamalat

Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Indra Falatehan (kiri) dan Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Hayunaji (kanan) berfoto bersama masyarakat…

TMAS BAGIKAN DIVIDEN

Dari kiri ke kanan. Komisaris Independen PT TEMAS Tbk, Alfred Natzir, Komisaris Utama Harto Khusumo, Komisaris Independen Theo Lekatompessy, Direktur…