Reklamasi Lahan Tambang, ESDM Ingin Persepsi Kemenhut Sama


NERACA
Jakarta - Masalah reklamasi atau pengembalian fungsi awal lahan yang telah digunakan sektor pertambangan belum satu suara. Kementerian Kehutanan meminta agar pengembalian fungsi lahan yang telah digunakan sektor pertambangan harus dihijaukan dengan cara menanam pepohonan. Namun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai upaya reklamasi bisa dialihkan dengan membuat danau pasca eksplorasi tambang.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite, proses reklamasi yang diharapkan Kemenhut selama ini mengharuskan lahan tambang perlu dihijaukan dengan ditumbuhi pepohonan setelah eksploitasi. Padahal, aspek tersebut bisa dialihkan dengan membuat aksi lain sehingga lahan bekas tambang bisa diberdayakan oleh masyarakat.
"Definisinya berbeda-beda mengenai reklamasi ini. Makanya kita perlu samakan persepsi dulu mengenai kebijakan tersebut. Tidak selamanya reklamasi itu melakukan penghijauan atau revegetasi. Misalnya kalau pasca eksplorasi ada area seperti lubang besar, itu bisa dijadikan kolam danau," ujar Thamrin di Jakarta, Senin (4/2).
Untuk itu, Dia menganjurkan agar masalah reklamasi perlu dikaji karena merealisasikan reklamasi perlu dana yang tidak kecil. Disamping itu, para pengusaha sektor tambang diwajibkan membuat atau membenahi aliran sungai di sekitar wilayah area pertambangan tersebut. "Reklamasi itu biayanya tidak kecil. Pengusaha banyak yang keberatan akan hal itu. Untuk membuat aliran sungai itu diwajibkan ditambah melakukan reklamasi revegetasi," katanya.
Thamrin berharap kajian ini dapat didiskusikan bersama dengan Kemenhut. Pihaknya ingin kegiatan sektor tambang tetap meningkat seiring implementasi proses hilirisasi karena itu upaya yang justru menambah beban biaya di sektor ini perlu diperhatikan. "Mereka itu kan ingin tetap ada profitnya. Kalau mereka tidak ada penerimaan negara juga nihil. Setidaknya kita harus sama-sama untung," bilang Dia.
Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kehutanan dan Perkebunan Nomor 146 tahun 1999, reklamasi bekas tambang perlu dilakukan guna memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan dan energi agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
Miliki Nilai Tambah
Sementara itu, Ketua Umum Forum Rehabilitasi Hutan pada Lahan Bekas Tambang, Jeffrey Mulyono menyebut, reklamasi tambang tidak hanya sekedar hijau namun harus memiliki nilai tambah dan memberikan manfaat kepada berbagai stakeholder di lingkungan bekas tambang tersebut. "Usaha pertambangan memiliki peranan yang sangat penting untuk mendukung perekonomian nasional, serta dapat memberikan kontribusi yang signifikan kepada masyarakat," bebernya.
Maka dari itu, lanjutnya, pertambangan harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan diawasi oleh orang yang ahli lingkungan yang menyangkut pertambangan. Hal ini dilakukan agar lingkungan juga bisa dinikmati oleh anak cucu di masa mendatang.
Hal senada dipaparkan oleh dosen Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan IPB, Irdika Mansur. Dia mengatakan, tanpa penanganan yang baik, maka biaya yang harus dikeluarkan oleh negara untuk mengembalikan fungsi ekologi, sosial dan ekonomi lahan bekas tambang dapat melebihi keuntungan yang diperoleh dari penjualan bahan galiannya. "Kegiatan reklamasi lahan bekas tambang di Indonesia terus mengalami penyempurnaan, mulai dari reklamasi yang minimum sekedar hijau, menuju hijau, memperhatikan kearifan lokal, keanekaragaman, dan produktif," ujar  Irdika.
Menurutnya, dengan teknologi yang tersedia saat ini, reklamasi lahan bekas tambang telah mengarah ke perbaikan produktivitas hutan-hutan yang terdegradasi dan juga dikembangkan untuk usaha-usaha budidaya lainya, seperti perikanan, peternakan, dan pertanian. Irdika mengatakan bahwa beberapa contoh lahan bekas tambang yang telah berhasil dikelola untuk pertanian, diantaranya budidaya karet (PT Firman Ketaun dan PT Karya Utama Tambang Jaya), kelapa sawit (PT Adaro Indonesia), kakao dan buah-buahan ((PT Berau Coal) dan sebagainya.
Tidak Harus Hutan
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Karliansyah mengatakan program reklamasi tambang tidak lagi harus mengembalikan fungsi lahan sebagai hutan. "Bekas tambang itu dapat dijadikan kawasan hutan, terutama kalau memang asalnya hutan. Tapi seiring dengan perkembangan kawasan itu, bekas tambang dapat juga dijadikan perkebunan, kolam budidaya ikan, pertanian palawija, irigasi, air baku, atau taman wisata air," papar Karliansyah.
Dia menjelas, hal tersebut berdasarkan definisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bahwa reklamasi adalah kegiatan perusahaan yang bertujuan memperbaiki atau menata lahan yang terganggu agar dapat berfungsi dan berguna kembali sesuai peruntukannya.
Karena itu, menurut Karliansyah, sejak awal perusahaan tambang harus mengetahui atau merencanakan akan diapakan lahan tambangnya sesudah diproduksi. "Sejak awal, pengusaha harus menata. Di Malaysia, bekas tambang timah justru membuat kesejahteraan rakyat sekitarnya meningkat. Tapi disini belum ada satu daerah pun yang memiliki rencana lahan pasca tambang," kata Karliansyah.
Di sisi lain, jelas Dia, sesungguhnya reklamasi tambang tidak perlu lagi dipersoalkan karena sejak awal sudah masuk dalam komponen perizinan. Izin tersebut dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL sendiri diterbitkan oleh bupati atau wali kota setempat berdasar opini dari pakar di perguruan tinggi, pendapat aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), juga pendapat masyarakat yang terkena dampak.
Karena itu, katanya, perusahaan jika tidak memperhatikan soal Amdal dapat dikenakan sanksi pidana. "Jadi ini bisa dilaporkan ke polisi dan masuk ranah pidana," tandas Karliansyah.
Meski demikian, dilaporkan oleh Inspektur Pertambangan Direktorat Tambang dan Mineral Kementerian ESDM Ilham Munandar, belum semua tambang menerapkan praktik tambang yang baik. Contohnya di Kaltim sendiri, dari 4.000 izin tambang yang sudah dikeluarkan, hanya empat perusahaan yang melaporkan reklamasi yang sudah dikerjakannya. Sebagian besar tidak melaporkan apa-apa. Laporan yang masuk adalah dari perusahaan pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), bahwa sampai 2011 sudah direklamasi 56 ribu hektare sementara luasnya lahan yang dieksploitasi 130 ribu hektare.
Munandar juga mengaku jumlah Inpekstur tambang masih sangat jauh dari jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun PKP2B, di mana sekarang ada 47 perusahaan PKP2B dan 4.000 lebih IUP. "Tapi jumlah inspektur tambang baru 87 orang. Di pusat ada 37 orang dan sisanya di daerah. Satu kewenangan inspektur tambang adalah menghentikan sementara atau menutup aktivitas tambang yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dokumen Amdalnya," jelas Munandar.

BERITA TERKAIT

Ichitan K-Pop Fest Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Mengawali tahun 2024, Ichitan sebagai sebagai salah satu merek minuman yang terkenal dengan produk kekiniannya, seperti Ichitan Korean Banana Milk…

BP Migas Pantas Dibubarkan - Revisi UU Migas Berpotensi Diintervensi Asing

NERACA Jakarta - Banyaknya utang luar negeri dan juga hibah membuat UU bisa dikendalikan oleh pihak asing. Hal itu juga…

BERITA LAINNYA DI

Ichitan K-Pop Fest Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Mengawali tahun 2024, Ichitan sebagai sebagai salah satu merek minuman yang terkenal dengan produk kekiniannya, seperti Ichitan Korean Banana Milk…

Reklamasi Lahan Tambang, ESDM Ingin Persepsi Kemenhut Sama

NERACAJakarta - Masalah reklamasi atau pengembalian fungsi awal lahan yang telah digunakan sektor pertambangan belum satu suara. Kementerian Kehutanan meminta…

BP Migas Pantas Dibubarkan - Revisi UU Migas Berpotensi Diintervensi Asing

NERACA Jakarta - Banyaknya utang luar negeri dan juga hibah membuat UU bisa dikendalikan oleh pihak asing. Hal itu juga…