Pembiayaan Infrastruktur Terkait UU Lahan

 

Master Plan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang diresmikan Presiden Sussilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 27 Mei, bertujuan  untuk dapat melakukan sebuah terobosan (breakthrough) di tengah minimnya sarana infrastruktur di negeri ini. MP3EI pada hakikatnya bukan business as usual, melainkan untuk mendorong terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang tinggi,berimbang, berkeadilan, dan berkelanjutan. 

 
Master Plan itu menetapkan delapan program utama dan 22 kegiatan ekonomi utama dalam enam koridor ekonomi, yang diharapkan dapat mendorong perkembangan ekonomi di seluruh wilayah Nusantara, baik di dalam maupun di luar koridor. 

Indikasi investasi kegiatan ekonomi dalam keenam koridor diperkirakan mencapai Rp4.012 triliun, di mana termasuk dalam estimasi jumlah tersebut adalah kebutuhan investasi untuk pengembangan infrastruktur dalam mendukung penguatan konektivitas nasional sebesar Rp1.786 triliun, yang meliputi sektor transportasi (jalan,pelabuhan, bandara, KA), pembangkit listrik, utilitas air, telematika, dan infrastruktur lain.

 
Kita melihat pengembangan infrastruktur di masa lalu banyak terkendala dengan masalah ketidaktersediaan ekuitas, pembiayaan antara (bridging finance), dan penjaminan. Karena ciri khas pembangunan infrastruktur di antaranya diperlukannya pendanaan yang cukup besar dengan rentang waktu pengembalian yang cukup panjang.

Sementara di pasar uang, ketersediaan dana biasanya dalam rentang waktu yang pendek sehingga terjadi ketidaksinkronan (mismatch) antara kebutuhan pendanaan dan sumber dana yang ada. Melalui pembentukan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), permasalahan ekuitas dan pembiayaan antara ini diharapkan dapat teratasi.

PT SMI terhitung sejak menerima izin usaha pada 12 Oktober 2009,telah memberikan komitmen terhadap empat debitur yang terlibat dalam pembangunan proyek infrastruktur. Dalam tahap awal kegiatannya, PT SMI memfokuskan terhadap penyediaan modal kerja dalam bentuk pembiayaan contract financing maupun dalam bentuk invoice financing. 


Untuk mengatasi permasalahan risiko, pemerintah juga  mendirikan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII). Keberadaan PT PII diharapkan dapat melengkapi kerangka instrumen keuangan pendukung program PPP yang sebelumnya telah dibentuk Kementerian Keuangan seperti penyediaan dana land capping, penyediaan dana bergulir untuk pembebasan tanah, dan pendirian PT SMl. 

Pendirian PT PII diharapkan dapat meningkatkan kualitas proyek KPS dan membangun kerangka yang konsisten dan komprehensif dalam menilai dan memberikan penjaminan kepada proyek PPP. Hingga kini, setoran modal negara kepada PT PII telah mencapai Rp2 triliun dan kepemilikannya adalah 100% oleh Pemerintah. 

Satu masalah yang hingga kini masih ditunggu para pelaku pembangunan infrastruktur adalah ketersediaan undang-undang untuk pengadaan lahan bagi kepentingan umum. Keberadaan UU ini sangat penting mengingat kendala utama yang sering dihadapi dalam pembangunan infrastruktur adalah masalah pembebasan tanah. 

Saat ini pembahasan RUU sedang secara intensif dilakukan bersama pemerintah dan DPR. Dari perkembangan yang ada, hingga saat ini masalah utama untuk memacu pembangunan infrastruktur tidak terletak pada ketidaktersediaan sumber dana. Beberapa forum keuangan regional dan internasional menyimpulkan bahwa cukup banyak para penyandang dana yang sangat berminat untuk masuk berinvestasi pada proyek-proyek infrastruktur di Indonesia. 


 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…