Lembaga Hedging Pemerintah Tidak Perlu Ada

NERACA

Jakarta – Di tengah ancaman fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, pemerintah telah membentuk lembaga khusus yang siap melakukan hedging atau transaksi lindung nilai atas instrumen utang pemerintah, baik dalam bentuk pinjaman maupun surat berharga negara. Namun kalangan pengamat menilai keberadaan unit khusus di bawah Kementerian Keuangan itu sangat berisiko sehingga dipandang tidak perlu ada.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.12 Tahun 2013 tentang transaksi lindung nilai dalam pengelolaan utang pemerintah, membentuk badan baru hedging berada di bawah Ditjen Pengelolaan Utang Kemenkeu.

Unit khusus hedging itu mirip lembaga treasury di perbankan yang bertugas untuk masuk pasar valuta asing.  Unit khusus ini terdiri dari komite risiko pengelolaan utang (KRPU); unit pengelola risiko utang (UPRU); unit pelaksana transaksi (UPT); unit pelaksana setlement dan pencatatan (UPSP). Setiap unit dipimpin pejabat eselon II setingkat direktur.

Menurut Kooordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, peraturan baru Menkeu bersifat main-main dan pantas dibatalkan. “PMK main-mainan ini harus dibatalkan,” ujarnya kepada Neraca, Minggu (3/2)

Sebab, didalam unit hedging pemerintah itu  terdapat banyak kerancuan, selain itu juga tidak memiliki transparansi mengenai ambang batas bawah maupun atas. Sehingga unit hedging ini terkesan mirip dengan treasury di bank yang sangat berisiko.

Lantas, bagaimana kalau terjadi kerugian? Nah, jika terjadi kerugian, menurut Uchok, berdasarkan PMK tersebut akan ditambal oleh negara dalam hal ini akan diambil dari APBN. “Ya, negara yang akan menanggungnya,” ujarnya.

Sementara itu, kata Uchok lagi, si pembuat kebijakan, dalam hal ini Kemenkeu akan “cuci tangan” dengan PMK yang ada. Karena yang mengambil kebijakan nilai tukar rupiah adalah Bank Indonesia (BI).

“Jika seperti itu akan menambah beban BI saja. Sementara Kemenkeu, yang mengambil keputusan berlindung dengan selamat pada PMK tersebut, untuk itu lebih baik dibatalkan saja PMK ini,” tegas dia.  

Anggota DPR Komisi XI Achsanul Qosasi mengatakan hedging seharusnya dilakukan sejak awal sehingga nilai kurs tidak berpengaruh terhadap nilai utang Indonesia yang selama ini selalu disamaratakan dengan kurs dolar. "Kalau dilakukan sejak awal, maka akan lebih bagus lagi sehingga APBN kita terselamatkan dari kurs rupiah yang bisa melemah," katanya.

Namun demikian, kata Achsanul, yang perlu diperhatikan adalah ketika nilai rupiah yang melemah. Kalau nilai rupiah melemah, lanjut dia, maka yang menanggung pembengkakannya adalah APBN karena utangnya dibayarkan dan dimanfaatkan untuk APBN. "Kalau rupiah melemah, yang nanggung adalah APBN," ucapnya.

Unsur Spekulasi

Menurut dia, yang harus diperhatikan dan dikaji secara matang adalah batas atas nilai rupiah yang ditanggung oleh negara. Hal itu, menurut dia penting. Pasalnya kalau tidak ada batas atas maka kalau nilai rupiah melemah, maka akan mengakibatkan utang membengkak dan APBN tidak akan kuat menaggung utang. "Perlu ada kajian mendalam tentang kurs rupiah. Apakah bisa dari pembelajaran fluktuasi rupiah dalam 3 bulan terakhir atau 1 tahun terakhir," ujarnya.

Memang ada benarnya. beleid hedging utang ini bak pisau bermata dua. Pemerintah juga harus bersiap menanggung risiko yang tinggi, terutama jika terjadi rugi kurs. Apalagi, seluruh beban dan risiko hedging ini akan ditanggung APBN tahun berjalan.

Aturan ini juga berpotensi memicu spekulasi terhadap rupiah makin tinggi. Alih-alih  rupiah stabil, yang terjadi nanti rupiah akan terseok-seok menghadapi fluktuasi terhadap US$.  

Karena itu, Uchok mengingatkan, unit treasury pemerintah harus cermat menghitung risiko, sehingga meminimalkan risiko kerugian kurs bagi negara. "Hedging biasanya mengarah ke spekulasi. Pemerintah tak perlu profit dari hedging, tapi mengurangi risiko," ujarnya.  

Dihubungi terpisah, Direktur Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam menyatakan bahwa kebijakan hedging merupakan kebijakan yang populis dan tidak melindungi APBN. "Saat ini saja APBN terlalu rapuh. Setiap tahun selalu defisit, digunakan hampir sepenuhnya olah PNS dan beban subsidi yang terlalu besar. Kalau terjadi pelemahan rupiah maka APBN akan semakin tergerus" tegasnya.

Guru besar FE Univ. Brawijaya Prof. Dr. Ahmad Erani Yustika mengungkapkan pihaknya sudah lama mengusulkan pembentukan unit hedging kepada pemerintah, namun baru kali ini mendapat perhatian pemerintah.

Lebih jauh lagi Erani memaparkan jika pemerintah memakai metode hedging, aspek kepastian dalam sisi pengelolaan utang Negara akan terjamin. Pasalnya, dengan metode hedging mitigasi akan lebih mudah dilakukan oleh pemerintah.

“Hedging  itu pada intinya suatu praktik yang biasa untuk mencegah ketidakpastian anggaran,” ujarnya. Karena hedging menjadi penting dalam mencegah terjadinya pelebaran anggaran yang tidak diperkirakan. Namun dia mengingatkan, pelebaran anggaran perlu diwaspadai agar pemerintah tidak kaget dalam menghadapinya.

“Daripada nanti kita terkaget seperti subsidi BBM. Subsidi BBM kan naik karena berbagai hal seperti harga ICP (minyak mentah Indonesia) misalnya kalau harga ICP tidak di-hedge setiap tahun, ya akan menghadapi kondisi seperti ini,” ujarnya. iwan/ahmad/bari

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…