Jaminan Fidusia Wajib Daftar ke Kemenkumham

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar perusahaan pembiayaan (multifinance) yang melakukan pembiayaan konsumen bagi kendaraan bermotor dengan pembebanan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), OJK, Firdaus Djaelani mengatakan, pendaftaran tersebut wajib didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), paling lambat 30 hari sejak ditandatanganinya perjanjian pembiayaan. Menurut dia, pendaftaran fidusia mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor.

“Dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor disertai dengan klausul tentang jaminan atau pembebanan fidusia, baik dalam perjanjian pokok maupun dalam perjanjian terpisah, maka berdasarkan PMK tersebut jaminan fidusia wajib didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” jelas dia, melalui keterangan tertulis yang diterima Neraca, pekan lalu.

Firdaus juga menjelaskan, penggunaan kata “dengan” dalam PMK dimaksudkan bahwa dimungkinkan adanya pembiayaan kendaraan bermotor tanpa pembebanan jaminan fidusia. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di mana jaminan fidusia adalah perjanjian yang bersifat ikutan (accessoir) dan merupakan pilihan bagi para pihak untuk menggunakan atau tidak menggunakan pembebanan jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor.

“Dalam hal pembiayaan kendaraan bermotor tidak disertai dengan pembebanan jaminan fidusia dan pendaftaran jaminan fidusia dimaksud pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berdasarkan Pasal 3 PMK dimaksud, perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan kendaraan bermotor,” tandas Firdaus. [ardi]

BERITA TERKAIT

Intervensi Bank Sentral, Rupiah Sedikit Menguat

NERACA Jakarta  - Nilai tukar rupiah pada Senin (24/6) sore, bergerak di area positif atau menguat sebesar 62 poin menjadi…

Mandiri Dukung Wirausaha Kampus

NERACA Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk menggelar National Lecturer Series (NLS), yakni sebuah program kuliah umum yang ditujukan untuk…

OJK Resmi Cabut Izin Usaha AJN

NERACA Jakarta - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN)…

BERITA LAINNYA DI

Intervensi Bank Sentral, Rupiah Sedikit Menguat

NERACA Jakarta  - Nilai tukar rupiah pada Senin (24/6) sore, bergerak di area positif atau menguat sebesar 62 poin menjadi…

Mandiri Dukung Wirausaha Kampus

NERACA Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk menggelar National Lecturer Series (NLS), yakni sebuah program kuliah umum yang ditujukan untuk…

OJK Resmi Cabut Izin Usaha AJN

NERACA Jakarta - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN)…