DPR: Pemerintah Harus Pertimbangkan Redenominasi

NERACA

Jakarta - Pemerintah harus mempertimbangkan wacana redenominasi rupiah karena akan menimbulkan polemik baru ditambah dengan situasi perekonomian dunia yang masih fluktuasi. "Terlebih hal tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP dan Perpres No.5/2010 mengenai RPJM. Di dalam UU maupun perpres tersebut tidak ada program redenominasi," kata Arif Budimanta di Jakarta, Kamis.

Menurut anggota DPR RI dari Fraksi PDIP tersebut, redenominasi tidak memiliki urgensi mengingat situasi perekonomian global yang belum lepas dari krisis. "Kondisi perekonomian dalam negeri juga masih sangat rentan terhadap berbagai gejolak baik dari dalam maupun luar negeri. Inflasi yang ada tanpa redenominasi saja sudah cukup tinggi sehingga tidak relevan untuk menambah persoalan baru," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa redenominasi rupiah tidak akan berpengaruh terhadap inflasi jika diasumsikan masyarakat menerima rencana tersebut. "Tidak akan mudah menyosialisasikan rencana ini kepada masyarakat dengan kesenjangan pendapatan yang tinggi, tingkat pendidikan masih rendah, dan akses terhadap informasi yang masih terbatas sehingga rencana redenominasi akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat dan justru inflasi yang tinggi," tukas Arif.

Selain itu, lanjut dia, ongkos ekonomi untuk melakukan redenominasi sangat besar serupa biaya sosialisasi, penarikan uang lama, dan pencetakan serta pendistribusian uang dengan nominal baru. "Diperkirakan biaya sosialisasi mencapai sekitar Rp10 triliun," tambahnya.

Arif menilai kewibawan suatu negara bukan dinilai dari nilai tukar mata uangnya terhadap mata uang lainnya, melainkan dilihat dari struktur, kekuatan, dan kedaulatan ekonomi negara-negara tersebut. "Nilai tukar mata uang Vietnam lebih rendah dari Indonesia, yaitu satu dong Vietnam setara dengan Rp2. Akan tetapi, tidak pernah merasa minder akan hal itu," katanya.

Menurut dia, sejumlah negara sudah melakukan redenominasi mata uangnya. Di antaranya adalah Rumania dan Turki. Rumania memotong 4 (empat) digit nominal mata uangnya, sedangkan Turki memotong 6 (enam) digit, yang membutuhkan waktu 10 tahun masa transisi penerapan yang dilakukan dengan disiplin fiskal yang ketat. [ardi]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…