Berencana Akuisisi Bank Umum Kecil - Mandiri Lepas 43% Saham Bank Sinar

NERACA

Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk melepas sebagian saham atau sebesar 43% dari bank umum yang dimilikinya, Bank Sinar Harapan Bali (SHB), kepada PT Pos Indonesia (Persero) atau Posindo dan PT Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen. Menurut Direktur Utama Bank Mandiri, Zulkifli Zaini, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, kepemilikan dari lembaga nonkeuangan maksimal 30% di dalam sebuah bank umum.

Oleh karena itu, apabila Mandiri ingin menjadi pemegang saham pengendali maka harus memiliki 51% dari porsi saham keseluruhan. Sehingga sisa saham SHB dapat dimiliki oleh Posindo dan Taspen. Selama ini perseroan tersebut memiliki 81,46% saham di bank yang berkantor di Bali itu.

"Kita ingin melepas 43% Bank SHB yang masing-masing nanti akan dibagi kepada Posindo dan Taspen. Dikurangi saham lama enam persen. Tapi itu nanti harus dituangkan dalam sebuah PKS (perjanjian kerja sama). Alasannya adalah karena ketiganya harus untung dengan memiliki saham di Bank SHB. Mengenai harga yang harus dibayarkan (Posindo dan Taspen) sedang dalam negosiasi. Mandiri rencananya akan menjadi pemilik saham mayoritas,” jelas Zulkifli di Jakarta, Kamis (31/1).

Dengan belum adanya PKS tersebut, maka Zulkifli belum bisa menyatakan jumlah persentase yang akan dimiliki oleh masing-masing perusahaan itu di dalam Bank SHB. Ke depan, kata dia, dengan joint venture ini, ruang lingkup Bank SHB yang tadinya lebih banyak di Bali akan menjadi di seluruh Indonesia.

Rencananya mereka akan mendirikan kantor-kantor di lokasinya Posindo. Kemudian yang tadinya mereka hanya lebih banyak terkait kredit mikro, nantinya akan ke financial inclusion secara lebih luas. Misalnya, masuk juga ke tabungan mikro dan kredit pensiunan. "Soal kantor pusatnya itu nanti akan dibicarakan apakah masih di Denpasar atau dimana. Karena hal detail itu bukan terlalu sulit,” ungkapnya.

Dengan melepas sebagian saham Bank SHB ke kedua perusahaan lainnya, maka akan ada kesempatan bagi Bank Mandiri untuk membeli bank umum komersial lainnya, terutama yang kecil. Apalagi aturan Single Present Policy (SPP) memang dilonggarkan oleh BI. Tapi Zulkifli bilang hal itu belum menjadi pikiran banknya dulu.

“Itu belum kita pikirkan, yang penting kita lakukan joint venture dulu. Itu rencana jangka menengah dan panjang bahwa tetap ada bahwa kita di samping kepemilikan Bank SHB. Tapi kita tetap membuka opsi untuk tetap tumbuh secara anorganik, baik itu memiliki kepemilikan di bank atau institusi lain. Tapi itu masih kita kaji, karena belum ada due dilligence,” tuturnya.

Sementara, Direktur Mikro dan Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, ketika ditemui di acara yang sama menjelaskan bahwa pelepasan sebagian saham Bank SHB dikarenakan memang hanya bank itulah satu-satunya bank umum yang dimiliki Bank Mandiri. Sedangkan Bank Syariah Mandiri (BSM) hanya fokus di bisnis bank syariah saja.

“Karena untuk mereka masuk Mandiri kan kemahalan, jadi tidak akan bisa masuk. Mereka ingin jadi pemilik kan, sedangkan mereka tidak akan bisa bayar jika ingin memiliki saham Mandiri,” ucap dia. Budi bilang bahwa memang nanti sistem branchless banking yang sudah dilakukan Bank SHB sejak dua tahun lalu, bisa dimanfaatkan joint venture ini.

“Infrastruktur sendiri sudah ada di Bank Sinar, kita kan sudah jalankan itu dua tahun (bersama provider Axis). Jadi mereka tidaka akan cuma di beroperasi di Bali tapi juga di seluruh Indonesia. Sistemnya sudah siap. Waktu itu cuma butuh network dan izin. Jadi dengan MoU ini, networknya sudah dapat. Pos kan ada 3700 cabang dan 18 ribu outlet. Jadi ada 22 ribu titik layanannya di seluruh Indonesia,” paparnya.

Jadi dengan akan dikeluarkannya peraturan Branchless Banking oleh BI di Maret 2013 nanti, Bank Mandiri sudah siap. “Ya ini kan Bank Sinar apa, mungkin nanti diubah namanya misalnya (menjadi) Bank Sinar Pos,” tutup Budi. [ria]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…