Industri Jamu Lokal Terancam - DPR Minta Regulasi Obat Tradisional Dikaji Ulang

 

NERACA

 

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh meminta pemerintah mengkaji ulang sejumlah regulasi yang mengancam keberadaan industri jamu nasional. Hal ini disampaikan Poempida menanggapi keluhan pelaku industri jamu nasional hari ini di Jakarta. “Sejumlah regulasi pemerintah akan mengganggu daya saing dan keberlangsungan sektor itu di tengah serbuan produk impor dan ilegal,” tegasnya di Jakarta, Kamis (31/1).

Menurut dia, ada beberapa regulasi yang dinilai menghambat industri jamu nasional antara lain; Permenkes No 6/2012 tentang Ijin Obat Tradisional, Permenkes No 7/2012  tentang Registrasi Obat Tradisional, Peraturan Kepala BPOM tentang Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), Permenkes No 386/Menkes/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Obat Tradisional, RUU Kefarmasian yang memasukkan jamu ke dalam farmasi, Harmonisasi obat tradisional Asean, dan Asean-China Free Trade Area (ACFTA).

Poempida mengungkapkan, dalam merancang atau merumuskan suatu peraturan, hal yang sangat penting yang harus dilakukan adalah mengharmonisasi draf peraturan sebelum ditetapkan menjadi peraturan. “Upaya harmonisasi itu dilakukan untuk menghindari adanya disharmoni dan pertentangan dengan pihak-pihak berkepentingan,” katanya.

Selain itu, tambah Poempida, pemerintah dalam menerbitkan sebuah kebijakan harusnya melakukan dialog dengan pemangku kepentingan terkait sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. “Pemerintah seharusnya melakukan dialog terbuka dengan pemangku kepentingan terkait agar dihasilkan kebijakan yang tidak merugikan stakeholders industri jamu,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) belum lama melansir hasil surveinya. Survei dilakukan pada Januari 2013 di lima kota besar di Indonesia yang meliputi: Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Hasil survei tersebut menemukan terdapat sedikitnya 56 produk jamu yang telah dilarang (public warning) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tetapi masih beredar bebas tanpa pengawasan.

Menanggapi hasil survei tersebut, Poempida menyayangkan lemahnya BPOM dalam melakukan pengawasan peredaran produk jamu ilegal. “Saya mendesak BPOM untuk serius dan melakukan langkah nyata untuk mengatasi peredaran jamu dan obat tradisional ilegal tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Perusahaan (GP) Jamu Charles Serang mengatakan temuan YPKKI memperkuat bukti ancaman besar terhadap industri jamu nasional. “Masa depan jamu suram. Tidak ada menteri yang mau memikirkan jamu, padahal jamu merupakan tradisi bangsa,” ujar Charles.

Larangan Ekspor

Tak hanya itu, sebelumnya Charles juga ia juga meminta kepada pemerintah untuk mencari solusi agar produk jamu Indonesia bisa berkembang di pasar ekspor. Selama ini, ekspor jamu nasional tersendat akibat dilarang masuk ke sejumlah negara.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha (GP) Jamu Indonesia, Charles Saerang mengakui, sejak 10 tahun lalu, produk jamu Indonesia kesulitan masuk ke sejumlah negara. Hal tersebut juga terjadi pada beberapa produk jamu yang sebelumnya telah ekspor. Produk jamu Indonesia dilarang masuk ke beberapa negara karena dianggap mengandung bahan kimia. "Pemerintah harus mengambil langkah setrategis agar produk jamu nasional bisa berkembang di pasar ekspor," kata Charles.

Menurut dia, apabila pelarangan ekspor jamu terus terjadi, pengusaha jamu terancam bangkrut. Beberapa negara yang melarang masuknya jamu Indonesia di antaranya negara-negara di Eropa, Arab Saudi, Taiwan, China, Hongkong serta Malaysia. Mereka telah menyatakan pelarangan impor jamu dari Indonesia.

Dijelaskan dia, di negara tersebut, jamu Indonesia dianggap berbahaya. Jamu asal Indonesia dianggap mengandung bahan kimia. Akhirnya jamu Indonesia dilarang masuk di berbagai negara.

Gabungan pengusaha jamu Indonesia, lanjut dia, telah melakukan berbagai upaya agar bisa masuk ekspor. Termasuk menjelaskan tidak adanya unsur kimia. "Walaupun begitu, beberapa negara itu tetap melarang jamu Indonesia," timpal dia.

Akibatnya, ekspor jamu terus turun. Setiap tahunnya, volume ekspor jamu Indonesi paling tidak turun 2-3 persen. Charles mengatakan sebelum maraknya beredar jamu berbahan kimia, ekspor bisa mencapai 30 persen.

Tahun 2011 lalu, omzet industri jamu nasional mencapai Rp11 triliun dan tahun ini diprediksi mencapai Rp13 triliun. Omzet tersebut, pada dasarnya bisa besar lagi, apabila tidak ada peredaran jamu kimia. Dia mmeperkirakan, nilainya bisa mencapai Rp40 triliun. "Di pasar domestik, kami bersaing dengan jamu kimia. Kondisi ini semakin memperburuk market jamu tradisional," pungkas dia.

Peredaran jamu berbahan kimia ini dinilai Charles sangat merugikan industri jamu nasional. Produsen jamu kimia itu sendiri adalah ilegal. Ironisnya tidak ada ketegasan dari pemerintah untuk menindak produsen jamu berbahan kimia itu.

Lemahnya sanksi hukum terhadap jamu kimia, membuat peredarannya semakin marak. Di sisi lain banyak pelaku industri jamu menjadi gulung tikar. Padahal, ada sekitar 3 juta tenaga kerja yang bekerja di industri jamu. Mulai dari industri besar, menengah sampai kecil. Dari total 1.247 industri jamu di Indonesia, sekitar 10 industri yang tergolong industri besar.

Selain masalah itu, produk jamu juga mesti berhadapan dengan persepsi masyarakat soal jamu. Sebagian masyarakat menanggap, jamu harus manjur untuk menyembuhkan penyakit. Anggapan masyarakat itu tidak terlepas dari manjurnya jamu berbahan kimia sebagai obat. "Padahal jamu itu bukan obat karena bersifat tidak menyembuhkan penyakit. Jamu itu bersifat preventif, menjaga tubuh supaya tetap sehat," timpal dia.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…