Periode Pembelian Saham 7% Newmont Diperpanjang

NERACA

Jakarta - Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Perpanjangan tersebut sampai dengan 26 April 2013. Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Nusa Tenggara Partnership BV telah menandatangani amandemen ke-5 perjanjian jual beli 7% saham divestasi Newmont pada Kamis, (31/1).

Amandemen ke-5 dilakukan sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam amendemen perjanjian jual beli yang sebelumnya ditandatangani 24 Oktober 2012 belum terpenuhi. “Perpanjangan tersebut guna memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk bertindak dengan itikad baik memenuhi kewajiban masing-masing,” ujar Kepala PIP Soritaon Siregar melalui keterangan tertulis yang diterima Neraca.

Penyetujuan amandemen ke-5 ini dilatari oleh keinginan yang kuat dari Nusa Tenggara Partnership BV dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk merealisasi perjanjian jual beli 7% saham Newmont pada 2010. Baik Nusa Tenggara Partnership BV maupun PIP meyakini bahwa tujuan divestasi saham NNT akan menciptakan manfaat yang optimal. Soritaon mengatakan, manfaat tersebut baik bagi NNT maupun masyarakat Indonesia pada umumnya, dan masyarakat NTB pada khususnya, bila PIP menjadi pemegang saham PT NNT.          

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengingatkan, pemerintah harus mendapat persetujuan DPR saat membeli 7% saham PT NNT dari jatah divestasi terakhir. "Apa pun bentuknya, pemerintah tidak bisa sendiri membeli saham itu. Harus atas persetujuan DPR," katanya. Dia menyatakan hal tersebut menanggapi pertanyaan wartawan terkait sikap Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang tetap melibatkan PIP untuk membeli saham Newmont jatah divestasi terakhir kendati belum ada persetujuan DPR.

Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan tidak menerima gugatan pemerintah yang mempersoalkan adanya keharusan meminta restu DPR dalam membeli 7% saham divestasi 2010 senilai US$271,6 juta atau sekitar Rp2,5 triliun. Putusan MK itu keluar pada 31 Juli silam. Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa pernah menyatakan setuju jika 7% saham PT NNT yang rencananya akan dibeli pemerintah diserahkan kepada BUMN.

Menurut Hatta, pembelian 7% saham Newmont bisa saja dilakukan oleh PIP. Namun, kemudian diserahkan kepada BUMN. Artinya, PIP hanya menjadi jembatan dalam proses pembelian itu. Namun, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku belum bisa memutuskan perusahaan yang akan ditunjuk untuk mengelola saham perusahaan tambang emas itu. Menurut dia, untuk memutuskan pengelolaannya, memerlukan petunjuk dari Menteri Keuangan.

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…