OJK : Mandiri dan Danareksa Terindikasi Konglomerasi

NERACA

Jakarta - Masalah konglomerasi sektor jasa keuangan, khususnya perbankan, terus menjadi perhatian khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga superbody ini menilai bahwa konglomerasi jasa keuangan kakap (besar) terkonsentrasi di satu tempat. Khusus Indonesia, Kepala Divisi Manajemen Risiko OJK, Hari Tangguh, menyebut dua perusahaan BUMN yang terindikasi menganut konglomerasi kakap, yaitu PT Bank Mandiri Tbk dan PT Danareksa (Persero).

Bank Mandiri, menurut Hari, sebagai bank beraset terbesar di Indonesia itu mempunyai beberapa anak perusahaan seperti AXA Mandiri, Mandiri Asset Management, dan Mandiri Sekuritas. “Kita ambil persoalan di program dana pensiun Mandiri yang terdiri dari dua macam, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK),” kata Hari kepada Neraca, Rabu (30/1).

Hari mengatakan, faktanya peserta DPPK ini merupakan karyawan Mandiri yang berasal dari empat bank yang dahulu sudah dilebur melalui merger. Sementara pegawai Mandiri yang baru juga mendirikan dapen sendiri. Kemudian Mandiri juga membuat DPLK yang terpisah dari DPPK. Di sinilah mereka mengumpulkan dana dari masyarakat umum juga.

“Nah, untuk DPLK, Mandiri bisa lagi mendirikan anak usaha sendiri, di mana mereka boleh menyertakan modal langsung dan memegang sebagian besar sahamnya saja. Di situlah konglomerasi terjadi,” tegas Hari. Kedua Danareksa, yang mempunyai anak-anak usaha seperti Danareksa Sekuritas, Danareksa Asset Management, dan Danareksa Finance.

Hari melanjutkan, seluruh anak usaha Danareksa sedang diawasi OJK. Akan tetapi, dirinya justru mempertanyakan sebagai holding company, Danareksa hanya diawasi Kementerian BUMN. “Danareksa kan membawahi industri jasa keuangan. Ini artinya, mereka harus di bawah pengawasan kita (OJK),” terangnya.

Oleh karena itu, Hari menyatakan agar masyarakat tidak terbelenggu memilih beragam produk jasa keuangan lantaran industri keuangan saat ini lebih didominasi konglomerasi, maka sosialisasi dan edukasi menjadi sangat penting.

“Orang itu harus melek produk jasa keuangan. Jangan sampai ada kejadian seperti di Bakrie Life, di mana nasabah hanya disuruh beli produk-produknya, lalu dijanjikan dengan return tinggi. Karena minim edukasi, (nasabah) jadi terpengaruh dan ikut semuanya,” ucapnya.

Untuk mengawasi konglomerasi, sambung Hari, OJK akan mencontoh lembaga pengawas sektor jasa keuangan di Australia yang bernama AFRA. Alasannya karena AFRA memiliki analisa khusus terhadap konglomerasi. “Mereka terus memantau prilaku konglomerasi bertransaksi, melakukan pengembangan usaha, dan seterusnya. Bisa saja mereka melakukan channeling atau investment di perusahaan di luar pengawasan, misalnya, anak usaha yang bukan termasuk industri keuangan,” jelas dia.

Sementara Kepala Eksekutif Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S Soetiono, menjelaskan konglomerasi perbankan terbagi atas konglomerasi up stream dan down stream. Konglomerasi up stream, kata dia, misalnya ada satu holding company yang mempunyai berbagai anak usaha, dan salah satunya bank.

Sedangkan yang down stream adalah bank yang mempunyai anak-anak usaha, seperti bidang asuransi dan perusahaan pembiayaan (multifinance). Persoalan regulatory arbitrage, yaitu regulasi di satu bidang lebih ketat daripada di bidang lainnya, menurut Kusumaningtuti, memang banyak terjadi di dunia konglomerasi perbankan.

Persaingan Tak Sehat

Pasalnya, bank itu bisa dibilang mempunyai aset terbesar dibandingkan perusahaan jasa keuangan lainnya. Di tempat terpisah, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Sukarmi menilai konglomerasi industri keuangan dari hulu ke hilir tidak menjadi masalah asalkan tidak mendominasi pasar.

“Yang menjadi masalah adalah ketika terjadi penyalahgunaan posisi. Katakanlah dia dominan di pasar, kemudian mematok bunga yang tinggi sehingga merugikan konseumen,” kata Sukarmi kepada Neraca, kemarin. Selain merugikan konsumen dengan bunga yang tinggi, lanjut dia, memungkinkan kalau konglomerasi dapat menyingkirkan pemain-pemain baru yang mempunyai jenis usaha sejenis.

Hal itu karena konglomerasi bisa menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Dalam kajian KPPU, ke depan, akan dilihat apakah terjadi bundling, misalnya nasabah bank ditawari asuransi dari industri asuransi yang merupakan rekanan konglomerasi bank tersebut.

“Padahal banyak asuransi yang bisa dipilih nasabah. Jadinya nasabah tidak mempunyai banyak pilihan. Itu tidak boleh terjadi, karena menghilangkan pilihan bagi konsumen. Akan menjadi kajian kami nantinya,” tandas Sukarmi.

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…